Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang, Ingkar Janji Soal Pembayaran Gaji, 71 Guru Ambil Langka Hukum

Berita639 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Kepala SMK Negeri 5 kota kupang, Ingkar Janji Soal Pembayaran Gaji, 71 Guru Ambil Langka Hukum ke Polda NTT.

Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang, Dra. Safirah C. Abineno diduga mengingkari janji soal pembayaran gaji guru honor dan pegawai tidak tetap, yang telah dijanjikan Kepala sekolah saat rapat pleno penentuan kenaikan kelas, mengandung amarah para guru dan membuat laporan ke Polda NTT.

Dijelaskan salah satu guru honor Alfred Atabuna,S.Pd pada tanggal 20 Juni 2024 yang lalu rapat pleno penentu kenaikan kelas dibatalkan akibat gaji Guru Honor dan Pegawai tidak tetap yang belum dibayarkan oleh kepala sekolah. Dan dijanjikan kepada sekolah bahwa akan membayar pada tanggal 27 Juni 2024.

“Hal serupa pun terjadi hari ini, lantaran janji kepala sekolah untuk membayar gaji honor dan pegawai tidak tetap ternyata hanya omong kosong dan putar balik,”ujar Alfret kepada media ini Sabtu (29/6/2024).

Dia melanjutkan bahwa kepala sekolah SMK Negeri 5 kota Kupang telah berjanji akan membayar namun tidak ditepati sehingga menurut para guru tindakan tersebut sudah melampaui batas dan kurang ajar.

“Tanggal 20 itu kepsek janji dengan kami tanggal 29 itu bapa ibu honor suda bisa terima gaji full, tapi nyatanya hari ini dia tidak bayar degan alasan karena hari sabtu jadi bank tidak buka makanya kami langsung ribut sudah dan sesuai dengan dia (Kepsek) punya pengakuan tadi bahwa alokasi dana bos untuk para guru honor itu dia suda pinjam dan  manfaatkan di keperluan lain makanya gaji honor tidak bisa di bayar. Dan ini kami merasa perbuatan penipuan yang suda terlalu melampaui batas dan kurang ajar,”jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan bahwa kepala sekolah terkesan menipu para guru, hingga rapat tersebut kembali ricuh dan para guru membubarkan diri, ketika kepala sekolah mengatakan belum ada uang.

“Jadi dengan alasan perbuatan putar balik, sikap otoriter dan arogan yang dia (Kepsek) lakukan berulang kali kami smua guru sepakat tidak mau lagi di pimpin lagi oleh Dia (Dra. Safirah C. Abineno). Jadi himbauan dan penegasan dari kami guru-guru dan seluruh civitas warga SMK5 kupang agar segera mengambil sikap. Karena jika tidak ini akan berkepanjangan sampai mempengaruhi PPDB,”ujarnya Alfret.

Sementara salah satu guru senior yakni Yakobus Boro Bura,S.Pd secara terpisah mengatakan dirinya terlibat dalam tim pelapor mengatakan, bersama para guru akan melaporkan ke Polda NTT terkait dengan beberapa penyelewengan yang diduga kuat ada unsur pidana.

“Hari ni kami semua ke Polda NTT, ada 71 orang yang bertandatangan dalam daftar tersebut dan kami rembuk bersama kemudian buat laporan ke Polda NTT,” tutur Yakobus Boro Bura kepada media ini.

Sebelumnya kata Yakobus Boro Bura, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT telah memanggil dan memeriksa beberapa guru honor dan pegawai tidak tetap serta kepala sekolah dan bendahara untuk dimintai keterangan.

Dirinya juga mengatakan ada sekitar 9 poin aduan dari para guru, dan dari 9 poin tersebut ada yang merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum, sehingga dirinya bersama para guru meminta agar Polda NTT serius melihat persoalan tersebut dan mau menindak lanjuti laporan tersebut.

Yakobus Boro Bura juga menduga, kepala sekolah punya bekingan kuat di lembaga-lembaga terkait yang terlibat dalam persoalan SMK negeri 5 kota Kupang. Hal itu dikatakan karena menurutnya persoalan ini sudah menjadi atensi publik namun tak kunjung diproses.

“Kita duga dia punya orang kuat di Polda atau di dinas karena persiapan ini kan sudah jadi atensi publik, kenapa tidak ada atensi dari APH dan juga pemerintah provinsi NTT.”kata Yakobus.

Yakobus Boro Bura mengatakan, akan segera beraudiensi dengan pihak Polda NTT agar bisa dikarenakan kasus dugaan korupsi dan BOS di SMK Negeri 5 Kota Kupang.

“Senin kami rencana ke polda untuk minta audiens,”ucap Dia.

Untuk diketahui 9 poin aduan dari para guru yang dibawa ke dinas pendidikan dan kebudayaan adalah.

1. Gaji pendidik/pegawai tidak tetap SMK Negeri 5 Kota Kupang, bahwa gaji yang bersumber dari dana BOS dicurigai ada indikasi penyalahgunaan yang berdampak pada tunggakan pembayaran gaji pendidik/ pegawai tidak tetap yang bervariatif yakni ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan belum menerima gaji. Anehnya lagi pembayaran gaji tidak dilakukan oleh bendahara BOS namun dilakukan oleh bendahara  SPP.

2. Pengadaan pakaian SMK Negeri 5 kota Kupang bahwa pengadaan pakaian praktek, pakaian olahraga dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB (saat mendaftar sebagai peserta didik baru) namun sampai saat ini sebagai peserta didik belum memperoleh haknya hingga sudah berada di kelas 2 dan 3.

3. Insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa pembayaran insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp. 5.000.0000 (lima juta perbulan) yang bersumber dari SPP dibayar per bulan tanpa tunggakan sementara pendidik dan tenaga kependidikan menunggak bahkan dilakukan pemutihan oleh kepala sekolah.

4. Asuransi peserta didik SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa biaya asuransi peserta didik yang di pungut saat PPDB, namun sampai saat ini asuransi yang menjadi hak peserta didik belum di peroleh.

5. Biaya praktek kerja lapangan (PKL)
Bahwa biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp.350.000 per siswa namun dalam pelaksanaan dicurigai disalah gunakan sehingga pelaksanaan PKL tidak sesuai perencanaan dan berdampak pada pelayanan yang buruk bagi peserta PKL.

6. Disipilin kepala sekolah, bahwa kepala sekolah datang dengan sekolah rata-rata diatas jam 9 WITA, sementara itu siswa dan pendidik serta tenaga kependidikan diharuskan datang ke sekolah jam 6.30 WITA  oleh Kepala sekolah.
Selain itu informasi yang diperoleh media ini, kepala sekolah sering masuk melalui pintu pagar belakang ketika terlambat.

7. Diskriminasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
Bahwa kepada pendidik dan tenaga kependidikan sangat dibatasi pergaulannya terhadap oknum yang dianggap bersebrangan dengan kepala sekolah baik di jam sekolah maupun diluar jam sekolah, dan kepada oknum pendidik yang bersebrangan dalam penilaian kinerja oleh kepala sekolah selalu mendapat predikat kurang.

8. Tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga pendidikan
Bahwa kepala sekolah sering melakukan tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam lingkungan sekolah terlebih dalam rapat dinas sekolah bahkan dalam kesempatan apel meminta peserta didik untuk tepuk tangan setelah perundungan terhadap Wakasek kewirausahaan.

9. ARKAS yang bersumber dari Iuran sekolah
Bahwa ARKAS sekolah tidak perna dibahas bersama orang tua/wali peserta didik dan tidak perna dipertanggungjawabkan sehingga dicurigai ada indikasi digunakan sewenang-wenang oleh kepala sekolah.

Beberapa orang pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang yang dipanggil dinas pendidikan. Dan kebudayaan untuk diperiksa yakni masing-masing,
Bartimeus Dira,S.Pd
Alfred Atabuna,S.Pd
Yohanis Markus Tanlu,S.Pd
Oktofina Besle,S.Pd
Nelsi A. Mage, S.Pd.,Gr
Belasan E. Babys,S.Pd
Jivel P. Doga,S.Pd
Sari S. Malesa,S.Pd.
Martha R. Runa,S.Pd

Sementara pihak dinas yang terlibat dalam pemeriksaan sesuai informasi yang diperoleh media ini.
Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa tenggara timur NTT, Ir. Syaloomi Marthina Pa,M.Sc.

Kepala bidang pendidikan menengah Ayub S.P. Sanam,S.Pd
Penjabat kepala bidang pembinaan ketenagaan Maria Y.S. Kiak,S.Kom,MIT
Analisis kompetensi tenaga pengajar Jhon Radja Pono,SH.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Polda NTT belum berhasil di konfirmasi, apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *