Kupang-suaraNTT.com–Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius, menggelar mimbar bebas di depan Marga Juang, Jalan Jendral Soeharto nomor 20. jumat, (21/6/2024).
Mimbar bebas tersebut dimulai sejak pukul 14.30 – 16.00 WITA. Bertujuan mengangkat isu pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan oleh pejabat pemprov NTT, dan prosesnya mandek ditangan Polda NTT.
Sebelum dilaksanakan mimbar bebas, terpantau ada 6 orang perempuan yang melakukan aksi bisu terlebih dahulu di depan POLDA NTT dengan membawa spanduk bertuliskan “ Segera usut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah Provinsi NTT dan tolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan” Aksi Bisu.
Obby Messa selaku Koordinator Lapangan menjelaskan bahwa mimbar bebas ini sebagai salah satu bentuk proses belajar dan proses penyerapan nilai-nilai perhimpunan.
Obby Messa menjelaskan bahwa pmkri cabang Kupang memberikan atensi khusus dan serius terhadap kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemprov NTT.
Lebih lanjut dijelaskan oleh koodinator umum aksi sekaligus presidium gerakan kemasyarakatan, Clara Yunita Tefa bahwa kasus dugaan pelecehan ini telah dilaporkan sejak bulan Januari namun belum ada titik terang.
PMKRI secara organisasi juga sudah melayangkan surat audiens pada POLDA NTT dan PJ gubernur namun tidak diberi respon yang baik oleh pihak POLDA NTT dan PJ Gubernur NTT sehingga PMKRI melakukan aksi bisu dan mimbar bebas di depan POLDA NTT untuk mendesak polda NTT untuk segera melakukan penetapan tersangka.
Dalam mimbar bebas ini, para orator menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses penegakan hukum di POLDA NTT.
Pada saat sedang berorasi, masa aksi dihampiri oleh sejumlah polisi yang mengajak untuk beraudiensi, audiens pun akhirnya terjadi di ruang gelar perkara .
Pada saat audiens tersebut masa aksi bertemu dengan direktur Humas POLDA NTT dan Ibu Kanit PPA yang menangani kasus tersebut.
Direktur Humas menjelaskan bahwa kasus tersebut sekarang berada pada tahap lidik dan akan dinaikkan ke tahap sidik sehingga secepatnya akan ditetapkan tersangka.
Ia meminta pihak penyidik untuk segera gelar penetapan tersangka paling lambat hari Selasa.
Di hadapan perwakilan PMKRI cabang Kupang, Dir menegaskan kepada Kanit PPA untuk paling lambat hari selasa sudah ada penetapan tersangka sehingga 2 minggu ke depan sudah bisa dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Kanit PPA menjelaskan secara detail proses penanganan kasus tersebut dan menegaskan bahwa oknum pejabat pemprov tersebut akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua presidium PMKRI, Dilion C. Y. Heton menegaskan bahwa jika dalam waktu 2 minggu belum ada tindak lanjut dan progres penanganan kasus, maka PMKRI cabang Kupang akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk kembali melakukan aksi. (***)