Rapat Senat Kenaikan Kelas SMK Negeri 5 Kota Kupang Berujung Ricuh dan Dibatalakan, Akibat Dana BOS Dipinjamkan

Berita86 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Rapat senat kenaikan kelas SMK Negeri 5 Kota Kupang berujung ricuh, akibat dana BOS disalah gunakan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah.

Rapat senat penentu kenaikan kelas di SMKN 5 kota Kupang harus dibatalkan akibat penyalahgunaan dana bos di sekolah tersebut.

Informasi yang diperoleh media ini, Kamis 20 Juni 2024, beberapa guru mengaku rapat senat guna membahas kenaikan kelas harus dibatalkan karena ricuh.

Rapat yang dipimpin kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang Dra. Safirah C. Abineno, dan dihadiri lansung oleh pengawas pembina SMKN 5 kota Kupang dari dinas pendidikan dan kebudayaan NTT yakni  Dra. Olga Lilipory , tidak diterima oleh sejumlah guru, karena kepala sekolah dinilai tidak layak memimpin guru-guru di SMKN 5 kota Kupang.

Alasan tersebut dipicu dinamika keuangan sekolah yang berasal dari dana bos tidak di kelola secara baik. Sejumlah guru honorer dan pegawai tidak tetap belum menerima gaji hingga saat ini, sebab dana bos yang ada di sekolah tersebut diduga telah di dipinjam pakai oleh kepala sekolah Dra. Safirah Abineno, sehingga belum membayar gaji para guru.

Terlihat sebuah vidio singkat berdurasi 24 detik, yang beredar ada seorang guru mengecam kepala sekolah, yang sedang memimpin rapat dan mengatakan sebelum gaji guru dibayarkan rapat tidak bisa dimulai.

Selain itu ada rekaman suara yang juga diperoleh media saat rapat penentuan kenaikan kelas akan berlangsung ada intrupsi dari salah satu guru yang mempertanyakan beberapa kebijakan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai ketentuan yang ada disekolah.

Guru tersebut bernama Domi Jami Wadu,S.Pd,  mengaku sudah 20 tahun dirinya mengabdi di sekolah SMKN 5 kota Kupang, dan hari ini adalah hari yang luar biasa menurutnya, karena kedatangan ibu pengawas pembina dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT.

Guru tersebut mengatakan sebaiknya rapat pleno penentuan kenaikan kelas dibatalkan saja jika pimpinan sekolah SMKN 5 kota Kupang belum mampu menjawab keresahan para guru di SMKN 5 kota Kupang.

“Ibu pimpinan segera menyelesaikan masalah gaji honorer dan pegawai tidak tetap sebelum rapat ini dimulai,  yang kedua selesaikan tunggakan insentif ASN SMK Negeri 5 kupang baik itu yang guru honor atau GTT ataupun kami yang ASN , baru rapat ini dimulai karena kalau saya dengar arahan dari pengawas pembina tadi bahwa guru-guru khususnya produktif harus ada pengembangan diri, teman-teman saya sampai hari ini belum menerima sertifikasi, saya mau pengembangan diri pakai uang dari mana apalagi teman-teman guru honor yang lain belum terima gaji ibu. Ibu suru kami pengembangan diri pakai apa? Sebelum rapat pleno ini dimulai saya minta ibu pimpinan selesaikan ini dulu baru rapat pleno kalau tidak kita batalkan dulu rapat pleno hari ini.”pinta  Domi Jami Wadu,S.Pd, selaku guru yang mengaku sudah mengabdi  20 tahun di SMKN 5 kota Kupang

Selain itu ada salah satu ibu guru juga bertengkar dengan kepala sekolah saat mempertanyakan sumber gaji yang berasal dari dana bos dan komite. Saat ditelusuri media ini, guru tersebut bernama Sarlin Udju Lomi,S.Pd.

Dikatakan Sarlin Udju Lomi bahwa, kepala sekolah hanya berbicara soal dana komite sehingga dirinya bertanya-tanya.

Namun dijawab kepala sekolah bahwa semua sudah terjawab dan akan dibayarkan pada tanggal 29 juni 2024.

Tidak puas dengan jawaban kepala sekolah, akhirnya Sarlin Udju Lomi masih membantah bahwa apa yang dijelaskan kepala sekolah adalah guru honor atau pegawai tidak tetap yang dibayarkan menggunakan dana komite.

“Kalau tadi saya dengar ibu, minta maaf, tadi ibu pimpinan jelaskan itu bahwa gaji teman-teman guru honor dari komite na, disini kan ada dua didanai oleh dana komite dan didanai dari  dana bos, kalau begitu teman-teman yang dari dana bos apakah sudah dibayar” tanya guru dengan suara lantang, lalu dijawab kepala sekolah dengan suara datar “Dana bos tanggal 29 ibu tadi saya sudah omong tu ibu,”tutur Dra. Safirah Abineno menjawab pertanyaan guru tersebut.

Dijelaskan Sarlin Udju Lomi bahwa yang dijelaskan hanya dana komite sehingga dirinya mempertanyakan dana BOS.

Respon Pengawas Pembina SMKN 5 Kota Kupang

Sementara pengawas pembina SMKN 5 kota Kupang Dra. Olga Lilipory menanggapi dinamika yang terjadi dalam ruang rapat dengan mengatakan dirinya diundang ke sekolah SMKN 5 karena informasi adanya rapat. Sehingga dirinya mengatur agendanya untuk hadir terlebih dahulu ke SMKN 5 kota Kupang dan setelah itu akan bergeser ke SMKN 1 guna membawakan materi dalam kegiatan dimaksud.

Selain itu, salah satu guru senior yakni Yakobus Boro Bura,S.Pd, mengadu ke pengawas pembina, banyak air mata yang mengiringi kepemimpinan kepala SMKN 5 kota Kupang Dra Safirah C. Abineno.

Situasi semakin panas saat bendahara sekolah menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi memegang uang ( alias khas sekolah kosong), dan dikatakan bendahara bahwa hal itu sudah disampaikan ke dinas.

Hal ini membuat guru-guru mempertanyakan atas dasar apa bendahara mengatakan uang tidak ada, dan dipinjamkan ke pihak tertentu serta menjawab uang tersebut telah digunakan untuk hal-hal lain.

“Ibu dong enak sekali, uang tidak digunakan untuk pembayaran gaji tapi untuk belanja ke benda benda mati bahkan dipinjamkan ke orang lain”ujar salah satu guru dengan nada kasar.

Bendahara sekolah  mengatakan dirinya sudah bekerja dengan sangat baik, sehingga guru-guru tidak memiliki hak untuk mengadili bendahara.

“Bapak ibu tidak punya hak, adili saya disini kita masih punya kepala sekolah”ucap bendahara sekolah.

“Tidak ada aturan yang mengatur untuk dana bos di pinjamkan, berarti bendahara juga masuk penjara”teriak salah satu guru.

Setelah keributan pimpinan rapat menanyakan kesediaan untuk melanjutkan rapat, para guru tidak menyetujui.

“Apakah rapat kita lanjut,” tanya pimpinan rapat yang disampaikan dalam forum, para guru menjawab stop lakukan rapat ibu Heni.

Guru Honor Usir Pengawas Pembina SMKN 5 Kota Kupang

Bahkan adapula guru-guru mengusir pengawas pembina yang diundang ke SMKN 5 kota Kupang guna mengikuti rapat tersebut, karena dirasa pengawas pembina hanya berbicara tanpa adanya aksi nyata.

Salah satu guru honorer yakni Alfred Atabuna,S.Pd, mengatakan dengan tegas bahwa SMKN 5 penuh dengan persoalan, namun pernyataan pengawas pembina bahwa dirinya baru mengetahui adanya persoalan membuat Amara guru honorer tersebut.

“Kami sakit ibu jangan serta merta ibu punya jabatan lalu datang atur kami tanpa dasar jangan intimidasi kami, ibu bukan baru disini, ibu sudah bertahun-tahun kenapa hari ini baru tahu kalau ada persoalan disekolah, berarti ibu pengawas tidak jalankan tugas dan fungsi secara baik.” Ucap Alfred Atabuna  salah satu guru Honorer menyindir pengawas pembina yang hadir dalam rapat.

“Fatal sekali ibu ini, kalau hari ini baru ibu mengetahui ada persoalan di SMKN 5 kota Kupang itu keliru dan ibu pulang saja kasih tahu kepala dinas kalau kami yang usir,”tambah guru Alen biasa ia disapa.

Adapun guru lain yang menyahut setuju, lalu guru Alen melanjutkan bahwa dirinya mewakili semua teman Honor di SMKN 5 kota Kupang untuk berbicara terkait hak-hak yang disabotase oleh kepala sekolah dan kawan-kawan lain.

Menurutnya, guru honor yang lain tidak mampu berbicara karena dalam tekanan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah belum berhasil dikonfirmasi karena memblokir nomor whatsApp wartawan. Jika sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *