Kupang-suaraNTT.com,-Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 5 kota Kupang dipanggil ke dinas pendidikan dan kebudayaan untuk memberi klarifikasi atas 9 poin pengaduan dari para guru, salah satunya adalah disiplin kepala sekolah Dra. Safirah C. Abineno.
Informasi yang diperoleh belasan guru terlebih dahulu dipanggil oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, untuk dimintai keterangan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Senin (24/6/2024).
Setelah pemeriksaan para guru,dilanjutkan dengan pemanggilan kepala sekolah dan bendahara untuk dimintai klarifikasi.
Salah satu yang menohok adalah perilaku kepala sekolah Dra. Safirah C. Abineno yang menunjukkan tidak patuh pada peraturan atau melanggar disiplin yang sudah ada, yakni diduga menyalah gunakan wewenang serta sering bersikap tidak menyenangkan seperti datang terlambat dan masuk lewat pintu pagar belakang.
Berikut beberapa poin ketimpangan yang menjadi aduan dari para guru melalui surat kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Ambros Kodo.
1. Gaji pendidik/pegawai tidak tetap SMK Negeri 5 Kota Kupang, bahwa gaji yang bersumber dari dana BOS dicurigai ada indikasi penyalahgunaan yang berdampak pada tunggakan pembayaran gaji pendidik/ pegawai tidak tetap yang bervariatif yakni ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan belum menerima gaji. Anehnya lagi pembayaran gaji tidak dilakukan oleh bendahara BOS namun dilakukan oleh bendahara SPP.
2. Pengadaan pakaian SMK Negeri 5 kota Kupang bahwa pengadaan pakaian praktek, pakaian olahraga dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB (saat mendaftar sebagai peserta didik baru) namun sampai saat ini sebagian peserta didik belum memperoleh haknya hingga sudah berada di kelas 2 dan 3.
3. Insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa pembayaran insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp. 5.000.0000 (lima juta perbulan) yang bersumber dari SPP dibayar per bulan tanpa tunggakan sementara pendidik dan tenaga kependidikan menunggak bahkan dilakukan pemutihan oleh kepala sekolah.
4. Asuransi peserta didik SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa biaya asuransi peserta didik yang di pungut saat PPDB, namun sampai saat ini asuransi yang menjadi hak peserta didik belum di peroleh.
5. Biaya praktek kerja lapangan (PKL)
Bahwa biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp.350.000 per siswa namun dalam pelaksanaan dicurigai disalah gunakan sehingga pelaksanaan PKL tidak sesuai perencanaan dan berdampak pada pelayanan yang buruk bagi peserta PKL.
6. Disipilin kepala sekolah, bahwa kepala sekolah datang ke sekolah rata-rata diatas jam 9 WITA, sementara itu siswa dan pendidik serta tenaga kependidikan diharuskan datang ke sekolah jam 6.30 WITA oleh Kepala sekolah.
Selain itu informasi yang diperoleh media ini, kepala sekolah sering masuk melalui pintu pagar belakang ketika terlambat.
7. Diskriminasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
Bahwa kepada pendidik dan tenaga kependidikan sangat dibatasi pergaulannya terhadap oknum yang dianggap bersebrangan dengan kepala sekolah baik di jam sekolah maupun diluar jam sekolah, dan kepada oknum pendidik yang bersebrangan dalam penilaian kinerja oleh kepala sekolah selalu mendapat predikat kurang.
8. Tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga pendidikan
Bahwa kepala sekolah sering melakukan tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam lingkungan sekolah terlebih dalam rapat dinas sekolah bahkan dalam kesempatan apel meminta peserta didik untuk tepuk tangan setelah perundungan terhadap Wakasek kewirausahaan.
9. ARKAS yang bersumber dari Iuran sekolah
Bahwa ARKAS sekolah tidak perna dibahas bersama orang tua/wali peserta didik dan tidak perna dipertanggungjawabkan sehingga dicurigai ada indikasi digunakan sewenang-wenang oleh kepala sekolah.
Untuk diketahui, beberapa orang pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang yang dipanggil dinas pendidikan dan kebudayaan untuk diperiksa yakni masing-masing,
Bartimeus Dira,S.Pd
Alfred Atabuna,S.Pd
Yohanis Markus Tanlu,S.Pd
Oktofina Besle,S.Pd
Nelsi A. Mage, S.Pd.,Gr
Belasan E. Babys,S.Pd
Jivel P. Doga,S.Pd
Sari S. Malesa,S.Pd.
Martha R. Runa,S.Pd
Sementara pihak dinas yang terlibat dalam pemeriksaan sesuai informasi yang diperoleh media ini.
Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa tenggara timur NTT, Ir. Syaloomi Marthina Pa,M.Sc
Kepala bidang pendidikan menengah Ayub S.P. Sanam,S.Pd
Penjabat kepala bidang pembinaan ketenagaan Maria Y.S. Kiak,S.Kom,MIT
Analisis kompetensi tenaga pengajar Jhon Radja Pono,SH