Kupang-suaraNTT.com,-Diduga salah gunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS),Ket Foto, Ruang kepala Sekolah SMKN Negeri 5 kota Kupang, disegel akibat penyalahgunaan dana BOS dan Iuran sekolah kepala Sekolah Menengah kejuruan Negeri SMKN 5 Kota Kupang Dra. Safirah C. Abineno dikecam para guru.
Informasi yang diperoleh media ini, Senin 1 Juli 2024, sejumlah guru SMK Negeri 5 kota Kupang melakukan aksi yang menghebohkan di sekolah tersebut, dengan menyegel pintu gerbang masuk dengan tulisan meminta pertanggungjawaban dana BOS.
“Gerbang ini untuk sementara disegel, untuk meminta pertanggungjawaban penyelewengan dana BOS dan Iuran sekolah oleh kepala sekolah,”begitu tulisan yang terpampang di pintu gerbang masuk.
Kordinator gerakan Yokobus Boro Bura,S.Pd mengatakan dirinya bersama guru-guru sudah muak dengan janji manis atau tipu muslihat yang di pertontonkan kepala sekolah selama ini.
Dirinya mengatakan kepala sekolah tidak perna berkata jujur terhadap bawahannya.
Dikatakan bahwa sejumlah guru honor belum menerima gaji, yang totalnya hingga ratusan juga, ditambah lagi dengan pengadaan pakaian jurusan, pakaian olahraga dan pakaian praktek. Sehingga mengundang amarah untuk menyegel pintu gerbang dan juga pintu ruangan kepala sekolah, dengan tulisan, “Ruangan Bermartabat Ini Tidak Pantas Digunakan oleh Kepala Sekolah Koruptif dan Penipu” serta “Disegel untuk Keadilan”.
“Bukan hanya gerbang sekolah yang kami segel namun ruang kepala sekolah juga kami segel sebagai bentuk penolakan kami guru-guru terhadap kinerja kepala sekolah.”jelasnya melalui panggilan telepon.
Selain aksi protes di sekolah, Yakobus Boro Bura mengaku telah berembuk bersama para guru dan mengambil langka hukum dengan melaporkan tindakan kepala sekolah yang diduga menyalahi aturan atau melanggar hukum ke Polda Nusa tenggara timur NTT.
“Kemarin kami sudah ke Polda namun hari ini baru rencana minta audiens dengan pihak Polda NTT.“tambahnya.
Sebelum ke Polda NTT, Yakobus Boro Bura mengatakan para guru sudah mengadu ke Dinas pendidikan dan kebudayaan, dengan 9 poin aduan yakni.
1. Gaji pendidik/pegawai tidak tetap SMK Negeri 5 Kota Kupang, bahwa gaji yang bersumber dari dana BOS dicurigai ada indikasi penyalahgunaan yang berdampak pada tunggakan pembayaran gaji pendidik/ pegawai tidak tetap yang bervariatif yakni ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan belum menerima gaji. Anehnya lagi pembayaran gaji tidak dilakukan oleh bendahara BOS namun dilakukan oleh bendahara SPP.
2. Pengadaan pakaian SMK Negeri 5 kota Kupang bahwa pengadaan pakaian praktek, pakaian olahraga dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB (saat mendaftar sebagai peserta didik baru) namun sampai saat ini sebagai peserta didik belum memperoleh haknya hingga sudah berada di kelas 2 dan 3.
3. Insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa pembayaran insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp. 5.000.0000 (lima juta perbulan) yang bersumber dari SPP dibayar per bulan tanpa tunggakan sementara pendidik dan tenaga kependidikan menunggak bahkan dilakukan pemutihan oleh kepala sekolah.
4. Asuransi peserta didik SMK Negeri 5 kota Kupang, bahwa biaya asuransi peserta didik yang di pungut saat PPDB, namun sampai saat ini asuransi yang menjadi hak peserta didik belum di peroleh.
5. Biaya praktek kerja lapangan (PKL)
Bahwa biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp.350.000 per siswa namun dalam pelaksanaan dicurigai disalah gunakan sehingga pelaksanaan PKL tidak sesuai perencanaan dan berdampak pada pelayanan yang buruk bagi peserta PKL.
6. Disipilin kepala sekolah, bahwa kepala sekolah datang dengan sekolah rata-rata diatas jam 9 WITA, sementara itu siswa dan pendidik serta tenaga kependidikan diharuskan datang ke sekolah jam 6.30 WITA oleh Kepala sekolah.
Selain itu informasi yang diperoleh media ini, kepala sekolah sering masuk melalui pintu pagar belakang ketika terlambat.
7. Diskriminasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Bahwa kepada pendidik dan tenaga kependidikan sangat dibatasi pergaulannya terhadap oknum yang dianggap bersebrangan dengan kepala sekolah baik di jam sekolah maupun diluar jam sekolah, dan kepada oknum pendidik yang bersebrangan dalam penilaian kinerja oleh kepala sekolah selalu mendapat predikat kurang.
8. Tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga pendidikan
Bahwa kepala sekolah sering melakukan tindakan perundungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam lingkungan sekolah terlebih dalam rapat dinas sekolah bahkan dalam kesempatan apel meminta peserta didik untuk tepuk tangan setelah perundungan terhadap Wakasek kewirausahaan.
9. ARKAS yang bersumber dari Iuran sekolah
Bahwa ARKAS sekolah tidak perna dibahas bersama orang tua/wali peserta didik dan tidak perna dipertanggungjawabkan sehingga dicurigai ada indikasi digunakan sewenang-wenang oleh kepala sekolah.
Beberapa orang pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 5 kota Kupang yang dipanggil dinas pendidikan. Dan kebudayaan untuk diperiksa yakni masing-masing,
Bartimeus Dira,S.Pd
Alfred Atabuna,S.Pd
Yohanis Markus Tanlu,S.Pd
Oktofina Besle,S.Pd
Nelsi A. Mage, S.Pd.,Gr
Belasan E. Babys,S.Pd
Jivel P. Doga,S.Pd
Sari S. Malesa,S.Pd.
Martha R. Runa,S.Pd.
Sementara pihak dinas yang terlibat dalam pemeriksaan sesuai informasi yang diperoleh media ini.
Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa tenggara timur NTT, Ir. Syaloomi Marthina Pa,M.Sc
Kepala bidang pendidikan menengah Ayub S.P. Sanam,S.Pd
Penjabat kepala bidang pembinaan ketenagaan Maria Y.S. Kiak,S.Kom,MIT
Analisis kompetensi tenaga pengajar Jhon Radja Pono,SH
Sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah dan komite sekolah SMKN 5 kota Kupang belum merespon konfirmasi dari tim media.