Kupang-suaraNTT.com,-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) lakukan Lidik terhadap kasus dugaan korupsi dan Bos dan dana komite Sekolah menengah kejuruan negeri SMKN 5 Kota Kupang.
Dugaan korupsi yang akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian publik usai diberitakan media, menjadi atensi Polda NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy S.I.K. pada Senin (10/6/24) sore diruang kerjanya.
Dikatakan Ariasandy, laporan Dumas tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda NTT dan sementara dilakukan penyelidikan, jika terdapat indikasi korupsi maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berkaitan dengan kasus SMK Negeri 5 yah kita sudah menerima ada aduan dari masyarakat dan sementara anggota kita bekerja melakukan penyelidikan, penyelidikan ini ada tahap-tahap yang akan dilakukan oleh penyidik kita, kalau memang terbukti dari hasil Lidik ada indikasi pidana akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Kata Sandy .
Sandy sapaan akrab Kabidhumas Polda NTT, dengan wajah ceria dan sikap humanis menuturkan didepan awak media, bahwa dirinya membutuhkan informasi dari semua pihak termasuk awak media dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Tugas kita bersama untuk berantas korupsi, koruptor itu musu kita bersama, kalau ada data dan bukti pendukung dari pihak manapun akan menjadi bekal untuk tim penyidik lakukan pendalaman,”ucap Sandy.
Terkait pembuktian, Ariasandy menyebut akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti inspektorat.
Walaupun belum ada rekomendasi dari inspektorat atas temuan-temuan saat melakukan audit di SMKN 5 kota Kupang, Ariasandy mengatakan jika ada indikasi maka akan bekerjasama dengan inspektorat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Informasi yang diperoleh tim media ini, inspektorat Daerah provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan manejemen sekolah dan pengelolaan keuangan sekolah SMKN 5 kota Kupang, selama 5 hari sejak tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.
“Dalam pemeriksaan tersebut ada tiga poin yang disasar oleh inspektorat yakni, pengelolaan dana komite tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dan pendobelan pembayaran hotel untuk kegiatan bimtek SMK pusat keunggulan skema reguler lanjutan TA 2023 tahap 10 (X) sebesar Rp. 2.7000.000.00,”ujar salah satu guru yang tak ingin namanya disebut dalam pemberitaan.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan dari inspektorat ini, telah direkomendasikan kepada sekretaris Daerah provinsi NTT, guna mengarahkan secara tertulis kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Nusa tenggara timur untuk memberikan teguran secara tertulis kepada kepala SMKN 5 kota Kupang, Dra. Safirah C. Abineno sekaligus memerintahkan untuk berkoordinasi dengan ketua komite agar:
1. Mengembalikan fungsi dan tugas komite SMKN 5 kota Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memberikan tanggungjawab pengelolaan dan komite kepada bendahara komite SMKN 5 kota Kupang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban dana operasional kepala sekolah selama tahun 2023 sebesar Rp. 55.000.000.00 selama 60 (Enam puluh hari) maka segera menyetor kembali ke khas negara sebesar Rp.55.000.000.00. copy bukti setoran ke inspektorat Daerah provinsi NTT sebagai bahan tindak lanjut dan ke depan untuk menghentikan pembayaran operasional kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran serta pertanggungjawaban dana komite tahun 2023 kepada pengurus komite dan orang tua/wali siswa.
5. Membuat SPK atau kontrak dalam pengadaan barang dan jasa disekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Berkoordinasi dengan penyedia atas nama CV . Pilar kencana Nusantara terkait pakaian sekolah yang belum ada sebanyak 1.882 senilai Rp.371.475.000.00 untuk siswa kelas X, XI, XIII, sesuai dengan ketentuan.
7. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban kegiatan berupa bukti penginapan atau hotel 2.700.000.00, laporan kegiatan dan dokumentasi kegiatan, dan ke depan menggunakan anggaran komite harus sesuai RKAS komite yang memadai.
Bergulirnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini karena adanya laporan dari orangtua/wali siswa dan guru yang merasa adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMKN 5 kota Kupang sejak 2019 lalu yang belum selesai hingga saat ini, kepada tim media.
Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat Daerah provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi. Tim media sudah mencoba berkomunikasi dengan ketua tim pemeriksaan inspektorat Daerah NTT namun dia meresponnya dengan dingin dan mengatakan bahwa lansung berkomunikasi dengan inspektur daerah provinsi Nusa tenggara timur.
Selain itu pihak dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, Ambrosius Kodo, juga belum dikonfirmasi, sebab tim media sudah 4 (empat) kali ke kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT namun kepala dinas selalu menyibukkan diri dengan hal lain.
Tim media yang terus melakukan investigasi terhadap persoalan ini, terus membuka ruang hak jawab, apabila sudah terkonfirmasi para pihak akan dimintai tanggapan serta klarifikasi lalu diberitakan pada edisi berikutnya.