Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno, Alat Bukti Lengkap Tapi Dibiarkan Polres Kupang

Kupang-suaraNTT.com-Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia LP2TRI meminta Kapolres Kupang serta Unit Tipikor harus transparan dalam penanganan kasus korupsi yang sudah di laporkan.

Untuk diketahui kasus dugaan Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno yang telah dilaporkan Ketua Umum LP2TRI bersamaan dengan Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Prov. NTT pada tahun 2022 yang lalu belum diproses polres Kupang dan terkesan dibiarkan oleh polres kupang.

Dugaan  Gratifikasi Bupati Kupang ini telah dinyatakan Alat Bukti lengkap  oleh mantan Kapolres Kupang AKBP, Fransiskus Xaverius  Irwan Arianto,S.I.K kepada pelapor yakni ketua Umum LP2TRI.

Kasus dugaan gratifikasi Bupati yang di tinggalkan Kapolres sebelumnya AKBP. FX Irwan Arianto,S.I.K, itu sudah menjadi kewajiban Kapolres Kupang yang baru untuk melanjutkan.

Ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dan kasus dugaan Korupsi yang ditinggalkan mantan Kapolres Kupang, wajib ditindak lanjuti Kapolres yang baru, sebab sudah menjadi tanggungjawab.

“Jangan semata-mata kasus itu terkesan diamankan atau dibiarkan, harus jadi perhatian, dulu pak FX sudah kasih informasi alat bukti lengkap, kalau Kapolres yang baru tidak tindak lanjuti maka patut kita duga Kapolres yang baru menghilangkan barang bukti dan alat bukti di Mapolres Kupang,”tuturnya.

Lebih lanjut Ketua Umum LP2TRI dan rekan-rekannya berharap agar Kapolres Kupang tidak melindungi Koruptor di Kabupaten Kupang karena menurut mereka melindungi sebuah kasus yang merugikan masyarakat merupakan sebuah  dosa.

“Ini dosa besar kalau bukti permulaan sudah cukup tapi Kapolres Kupang  AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membiarkan  kasus itu begitu saja, saya pikir Kapolres harus menjaga nama baik Citra Polri secara keseluruhan di mata masyarakat,” tegasnya.

Hendrikus menjelaskan bahwa dirinya secara lembaga telah menyerahkan semua alat bukti tambahan untuk kelancaran penyidikan namun sampai saat ini kasus tersebut tenggelam di kamar Polres Kupang.

“Alat Bukti tambahan kasus tersebut juga telah kami serahkan ke Anggota Penyidik Tipikor Polres Kupang sesuai permintaan Kanit Tipidkor Polres Kupang Pak Toby sehingga untuk Kasus Gratifikasi Bupati Kupang dan Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang kami LP2TRI laporkan semuanya harus diproses secara hukum, jangan kasih hilang alat bukti dan berkas-berkasnya di dalam kamar seperti itu,” kata Ketum LP2TRI dan rekan-rekanya kepada awak media ini Kamis (27/6/2024).

Selain itu, ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa menggambarkan kronologis saat terlibat dalam mengurus kasus gratifikasi tersebut, bahwa pada tanggal 30 November 2022., LP2TRI menerima pengaduan dari masyarakat atas nama Nahum Djabi bahwasanya telah memberikan 1 hektar tanah kepada mantan Bupati Kupang Korinus Masneno (Saat masih menjabat sebagai bupati aktif periode 2019-2024) untuk dibantu urus sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang NTT tapi setelah menerima tanah tersebut ternyata Korinus Masneno tidak membantu proses sertifikat tanah yang dijanjikan sehingga korban merasa di tipu oleh Bupati Kupang lalu Korban melaporkan ke LP2TRI kemudian Ketua umum LP2TRI berkoordinasi dengan Kapolres Kupang, Kasatreskrim Polres Kupang dan Kanit Tipidkor Polres Kupang tentang pengaduan Korban tersebut.

Dan menurut pihak Polres Kupang yang disampaikan langsung oleh Kapolres Kupang pada saat itu, bahwa hal itu merupakan Kasus Gratifikasi sehingga ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kupang dan adanya panggilan kepada Korban, dan para saksi.

Disebutkan Hendrikus bahwa, setelah itu mantan  Kapolres Kupang (AKBP. FX Irwan Arianto,S.I.K), melalui Pesan WhatsApp Nomor pribadinya melaporkan kepada ketua Umum LP2TRI sebagai pelapor tentang perkembangan penanganan kasus tersebut bahwa (Alat Bukti sudah lengkap) tapi masih fokus urus korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang, sehingga kasus tersebut masih digantungkan, (alias belum di urus)

“Jadi jelas bahwa Laporan Ketua Umum LP2TRI telah ditangani serius oleh mantan Kapolres Kupang (AKBP. FX. Irwan Arianto)  namun secara tiba-tiba beliau dimutasi ke Polda NTT bidang Ops, jadi Kapolres Kupang yang baru ini harus tanggungjawab”ujar Hendrikus Djawa.

Sampai berita ini diterbitkan pihak polres Kupang AKBP. Anak Agung Gede Anom Wirata melalui humas polres kupang belum merespon konfirmasi dari tim media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *