Kupang-suaraNTT.com,-Kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang Dra. Safirah C. Abineno diduga telah dimanfaatkan oknum pejabat di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, sehingga berdampak pada keuangan sekolah dari dana BOS maupun dana Komite yang disinyalir bermasalah atau terindikasi korupsi.
Hal ini diungkap salah satu guru yang enggan namanya disebutkan, bahwa kepala sekolah selama kurang lebih 5 tahun menjabat telah dimanfaatkan oknum pejabat di lingkup dinas P dan K.
Guru tersebut, merasa prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang.
Menurutnya kepala sekolah yang merupakan seorang ibu harusnya tidak dimanfaatkan dan diperlakukan seperti itu.
Dikatakan guru tersebut, bahwa setiap kali ada kegiatan atau urusan dari oknum pejabat di dinas P dan K, selalu diminta fasilitasi dari kepala sekolah SMKN 5 Kota Kupang.
“Kasian ibu Kepsek dimanfaatkan, oleh oknum pejabat di dinas pendidikan, biasa kalau ada kegiatan atau ada tamu yang ke oknum pejabat selalu hubungi ibu Kepsek untuk fasilitasi, makan minum tiket dan biaya hotel,”tuturnya
Selain itu guru tersebut juga mencecar pengawas pembina SMKN 5 kota Kupang, yang kurang memperhatikan sekolah tersebut. Menurutnya banyak persoalan disekolah yang luput dari perhatian pemerintah dalam hal ini dinas P dan K, karena kinerja pengawas pembina tidak maksimal.
“Pengawas pembina sekolah juga lepas ini sekolah, padahal ada banyak persoalan, tugas dan fungsi pengawas pembina sebenarnya apa?” Tanya oknum guru terhadap kinerja pengawas pembina SMKN 5 kota Kupang, Sabtu (22/6/2024).
Untuk diketahui, saat ini Sekolah menengah kejuruan negeri SMKN 5 kota Kupang yang menjadi pusat unggulan di NTT, dalam situasi yang tidak baik-baik saja.
Hal itu terlihat dari polemik panjang, antara guru-guru dan kepala sekolah yang tak kunjung berakhir.
Diberitakan sebelumnya dana BOS dan dana komite SMKN 5 kota Kupang bermasalah, bahkan telah ada pemeriksaan dari inspektorat Daerah provinsi NTT dan ditemukan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang di SMKN 5 kota Kupang.
Selain inspektorat, dugaan korupsi di SMKN 5 kota Kupang juga sementara diselidiki oleh Ditreskrimsus polda NTT sesuai dengan pengaduan masyarakat terkait dana BOS dan dana Komite.
Mirisnya lagi diisukan Dana BOS SMKN 5 kota Kupang dipinjam pakai oleh oknum-oknum tertentu hingga khas keuangan sekolah mengalami kekosongan.
Hal itu menjadi polemik ketika beberapa guru yang melakukan aksi protes saat rapat penentu kenaikan kelas di SMKN 5 kota Kupang.
Dalam rapat terungkap bahwa bendahara sekolah tidak lagi memenang uang, alias (Khas Sekolah Kosong), sebab dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji honor sesuai ketentuan Undang-undang digunakan untuk belanja lain, anehnya lagi bendahara dan kepala sekolah melakukan konsultasi ke dinas P dan K lalu dipinjam pakai untuk hal lain sesuai hasil konsultasi secara lisan.
Dikatakan kepala sekolah, soal pinjam meminjam dana BOS di lembaga pemerintahan itu sudah biasa dilakukan, sehingga tidak masalah jika dana BOS tersebut dipinjam pakai.
Apalagi kata Dra. Safirah C. Abineno, uang dari dana BOS tersebut dipinjam bukan untuk pribadinya sendiri.
“Dan kami sudah konsultasi pak, jadi uang itu bukan pakai untuk saya punya pribadi pak, dan di lembaga pemerintah soal pinjam meminjam uang itu wajar pak,”ujar kepala sekolah Dra. Safiara C. Abineno saat rapat penentuan kenaikan kelas disekolah yang berujung ricuh, sebab belum adanya pembayaran gaji bagi guru honor dan pegawai tidak tetap di SMKN 5 kota Kupang.
Dirinya menyebut telah melakukan konsultasi ke dinas P dan K, sebelum dilakukan peminjaman. Dan dirinya berjanji tanggal 29 Juni 2029 akan melakukan pembayaran gaji bagi guru honor dan pegawai tidak tetap di SMKN 5 kota Kupang.
Hal senada juga disampaikan bendahara, bahwa persoalan peminjaman tersebut diketahui oleh pihak dinas P dan K, sehingga dirinya tidak mau diadili oleh guru-guru di SMKN 5 kota Kupang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait belum berhasil di konfirmasi dan apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikutnya.