Ketua Komite PDT. Nahum Bilaut Diduga Tutuppi Informasi, dugaan Korupsi BOS SMKN 5 Kota Kupang

Berita220 Dilihat

Kupang-suaraNTT.comKetua komite Pendeta Nahum D. E. Bilaut,S.Si enggan memberikan informasi publik terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah BOS dan komite di sekolah menengah kejuruan negeri SMKN 5 kota Kupang.

Saat dikonfirmasi media ini, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan komite SMKN 5 kota Kupang dirinya enggan memberi informasi.

Beberapa kali tim media berusaha mencari ketua komite untuk dimintai keterangan namun selalu menghindar bahkan tidak perna hadir dalam rapat-rapat sekolah. Namun tim media berhasil mendapatkan nomor whatsApp nya sehingga tim media menghubungi melalui nomor whatsApp: 62+822-3697XXXXX, milik ketua komite.

“Syalom selamat malam bapak mohon maaf ganggu waktunya .saya wartawan suaraNTT.com, “begitu perkenalan singkat wartawan dengan ketua komite namun tidak direspon

“Saya ingin minta tanggapan dan klarifikasi terkait pengaduan guru, atas pengelolaan dana komite sekolah SMKN 5 kota Kupang,”lanjut wartawan melalui pesan WhatsApp.

Wartawan menjelaskan terkait Keterangan guru-guru bahwa suda 2x bersurat kepada ketua komite untuk minta audiens terkait persoalan yang terjadi di sekolah tetapi ketua komite terlalu banyak alasan, sehingga guru-guru menduga perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah itu ada kerja sama degan komite sehingga ketua komite tidak mau di temui.

Berbagai cara sudah diupayakan wartawan seperti menelpon, memberikan pesan whatsApp bahkan mencari ke sekolah, namun tidak direspon oleh ketua komite.

Anehnya lagi, ketua komite Pendeta Nahum D. E. Bilaut,S.Si merasa di intimidasi dan terancam saat wartawan mencoba menjelaskan setiap proses investigasi yang dilakukan.

“Selamat malam bung. Saya memahami pernyataan ini sebagai intimidasi bahkan ancaman,”tulisnya merespon pesan WhatsApp wartawan, yang Sedikit menyinggung soal sikap cuek dan apatis terhadap informasi dari media. Jumat, (21/6/2024).

Bahkan pendeta Bilaut, mengatakan dirinya punya hak untuk menutupi informasi, seperti halnya wartawan punya hak untuk mendapatkan informasi.

“Seperti media yang punya hak mendapatkan informasi, demikian juga saya, saya  punya hak untuk tidak memberi informasi kepada media. Jadi mari kita saling menghargai hak masing-masing masing. Terima kasih. Tuhan memberkati,”tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Informasi yang diperoleh media ini saat melakukan investigasi, sebagian guru dan siswa di SMKN 5 kota Kupang menduga adanya kerja sama antara kepala SMKN 5 kota Kupang Dra. Safirah C. Abineno dan komite sekolah pendeta Nahum D. E. Bilaut,S.Si untuk menghilangkan hak-hak siswa dan guru.

Persoalan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke Polda NTT, dan terkonfirmasi bahwa Polda NTT sementara melakukan penyelidikan.
Namun Ketua komite diduga ingin menutupi informasi dengan cara menghindar dari wartawan atau menutup ruang informasi publik.

Selain itu, informasi yang diperoleh tim media ini,  inspektorat Daerah provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap  pengelolaan manejemen sekolah dan pengelolaan keuangan sekolah SMKN 5 kota Kupang, selama 5 hari sejak tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.

Dikatakan salah satu guru dalam pemeriksaan tersebut ada tiga poin yang disasar oleh inspektorat yakni, pengelolaan dana komite tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dan pendobelan pembayaran hotel untuk kegiatan bimtek SMK pusat keunggulan skema reguler lanjutan TA 2023 tahap 10 (X) sebesar Rp. 2.7000.000.00.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan dari inspektorat ini, telah direkomendasikan kepada sekretaris Daerah provinsi NTT, guna mengarahkan secara tertulis kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Nusa tenggara timur untuk memberikan teguran secara tertulis kepada kepala SMKN 5 kota Kupang, Dra. Safirah C. Abineno sekaligus memerintahkan untuk berkoordinasi dengan ketua komite agar:

1. Mengembalikan fungsi dan tugas komite SMKN 5 kota Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memberikan tanggungjawab pengelolaan dan komite kepada bendahara komite SMKN 5 kota Kupang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban dana operasional kepala sekolah selama tahun 2023 sebesar Rp. 55.000.000.00 selama 60 (Enam puluh hari) maka segera menyetor kembali ke khas negara sebesar Rp.55.000.000.00. copy bukti setoran ke inspektorat Daerah provinsi NTT sebagai bahan tindak lanjut dan ke depan untuk menghentikan pembayaran operasional kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran serta pertanggungjawaban dana komite tahun 2023 kepada pengurus komite dan orang tua/wali siswa.
5. Membuat SPK atau kontrak dalam pengadaan barang dan jasa disekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Berkoordinasi dengan penyedia atas nama CV . Pilar kencana Nusantara terkait pakaian sekolah yang belum ada sebanyak 1.882 senilai Rp.371.475.00 untuk siswa kelas X, XI, XIII, sesuai dengan ketentuan.
7. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban kegiatan  berupa bukti penginapan atau hotel 2.700.000.00, laporan kegiatan dan dokumentasi kegiatan, dan ke depan menggunakan anggaran komite harus sesuai RKAS komite yang memadai.

Bergulirnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini karena adanya laporan dari orangtua siswa dan guru yang merasa adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMKN 5 kota Kupang  sejak 2019 lalu.

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat Daerah provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi. Tim media sudah mencoba berkomunikasi dengan ketua tim pemeriksaan namun dia meresponnya dengan dingin dan mengatakan bahwa lansung berkomunikasi dengan inspektur daerah provinsi Nusa tenggara timur.

Selain itu pihak dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, Ambrosius Kodo, juga belum dikonfirmasi, sebab tim media sudah beberapa kali ke kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT namun kepala dinas selalu menyibukkan diri dengan hal lain.

Tim media yang terus melakukan investigasi terhadap persoalan ini, terus membuka ruang hak jawab, apabila sudah terkonfirmasi para pihak akan dimintai tanggapan serta klarifikasi lalu diberitakan pada edisi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *