Kupang-suaraNTT.com,-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kupang memberi himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan politik uang saat dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) di dua Tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 24 desa Noelbaki kecamatan Kupang teng.
Surat himbauan dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 bertujuan memberi isyarat bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di dua TPS tersebut.
Adapun 6 hal yang menjadi dasar utama Bawaslu mengeluarkan surat himbauan yakni : Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ke dua, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Yang berikut dasar yang ketiga, Peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Ke empat, yakni Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Dasar yang ke lima, Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.
Dan yang terakhir, KPPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
“Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum serentak di kecamatan Kupang Tengah TPS 24 dan kecamatan Sulamu TPS 9 pada tanggal 24 Februari 2024. Maka dengan ini Bawaslu kabupaten Kupang mengimbau kepada pimpinan partai politik se-kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, isu sara, ujaran kebencian hoaks dalam bentuk apapun demi pemilu yang demokratis.”Begitu bunyi isi surat yang ditandatangani lansung oleh ketua Bawaslu kabupaten Kupang Marthoni Reo,SH.
Tentunya tidak bisa dipungkiri adanya manuver politik transaksional dalam momentum pemilihan ulang kendati diketahui proses rekapitulasi sementara berjalan di beberapa wilayah, kemudian hasil C-1 dan C-hasil sudah diketahui oleh para caleg dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Kupang, sehingga dikuatirkan akan adanya politik transaksional untuk mengamankan suara dalam pemilihan ulang di 2 TPS.
Sebelumnya mulai ada isu yang berkembang akan adanya politik uang yang di mainkan oleh partai politik untuk meraut suara dalam pemilihan ulang. Apa lagi para caleg yang hanya membutuhkan sedikit lagi suara untuk merebut kursi DPRD.