Pimpinan Organisasi Wartawan Indonesia Kutuk Tindakan Oknum ASN Kapustu Oebelo Intimidasi Wartawan

Kupang-suaraNTT.com,-Organisasi wartawan Indonesia, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Kupang Makson Saubaki dan ketua komunitas jurnalis kabupaten Kupang (KONJAKK) Jermi Mone mengecam tindakan ASN yang melakukan intimidasi terhadap oknum wartawan SuaraNTT.com Melianus Alopada.

Ruth Pasaribu selaku ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Pustu desa Oebelo, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang diduga mengintimidasi wartawan saat wartawan tersebut meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Dengan cara menjadi tim sarangan fajar bagi calon DPRD Kabupaten Kupang daerah pemilihan (Dapil)1 dari partai bulan bintang PBB Ruben Alexander Masneno.

Menurut ketua SMSI ASN tersebut telah melanggar etika ASN dan juga netralitas ASN dalam pemilu 2024.

Selain itu Makson Saubaki juga menyesalkan tindakan intimidasi oknum Wartawan yang mencoba meminta klarifikasi adanya dugaan money politik pada pemilu kemarin yang dilakukan oleh Oknum ASN yang bertugas di Pustu Oebelo, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah

“Berdasarkan potongan rekaman suara yang saya peroleh patut diduga oknum ASN tersebut mencoba melakukan pembelaan diri dengan cara tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.”ujarnya

Sebab kata Makson setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.

“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,”tegasnya

Upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman dan intimidasi dengan merampas alat perekaman wartawan dan menghapus data bisa terjerat pidana.

Di dalam UU 40 tahun 1999 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius,”

Terkait dengan kasus dugaan Money Politik, wartawan sudah berusaha melakukan komunikasi dua arah guna perimbangan berita.

Apalagi oknum ASN tersebut sudah diberi ruang untuk menkonfirmasi dugaan money politik, Seharusnya yang bersangkutan gunakan ruang tersebut sehingga tidak ada polemik berkepanjangan di lapangan.

“Bukan menolak memberi keterangan, artinya menolak kuat dugaan oknum ASN tersebut telah melakukan tindakan Money Politik untuk memenangkan orang tertentu,” jelas ketua SMSI

Ket Foto.Istimewa Makson Saubaki Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Ket Foto.Istimewa Makson Saubaki Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Makson Saubaki, secara organisasi juga menyatakan sikap terkait tindakan ASN bahwa harus ditindak tegas.
“Atas tindakan ini saya meminta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Kupang harus turun tangan. Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan money politik ini. Dan harus clear and clear” beber Makson.

Makson Saubaki juga tidak lupa mengingatkan kepada wartawan agar selalu menjunjung tinggi asas profesional wartawan dan taat pada kode etik pers yang berlaku.
“Terakhir Saya mengingatkan agar seluruh wartawan di Kabupaten Kupang yang melakukan peliputan di lokasi dugaan adanya money politik bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam menginvestigasi dan mewawancarai narasumber.”Ujarnya lagi.

” Untuk itu rekan-rekan tetap berhati-hati serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Dan jangan lupa untuk melakukan komunikasi dua arah, sebagai bagian dari perimbangan pemberitaan,” pesan Makson Saubaki.

Sementara ketua Komunitas jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) Jermi Mone,SH mengatakan tindakan Bobrok ASN tersebut tidak bisa dibiarkan.

Jermi mengatakan apa yang dilakukan Kapustu desa Oebelo Ruth Pasaribu merupakan upaya membungkam kebebasan Pers, dan juga berkhianat terhadap aturan netralitas ASN.

“Dia (Ruth Pasaribu) intimidasi wartawan itu tidak bisa dibiarkan karena ada upaya membunuh kebebasan pers tentu semua wartawan di Indonesia bahkan dunia pasti tersinggung.”ujar Jermi Mone

Ketua Konjak ini, juga mengatakan secepatnya KPU RI, Bawaslu RI dan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi NTT, KPU kabupaten Kupang Bawaslu Kabupaten Kupang terutama Gakumdu Indonesia melihat persoalan ini dan ditindak lanjuti karena tindakan bagi-bagi uang adalah pelanggaran pemilu dan juga bisa dikategorikan pidana pemilu alias Money Politik.

Terakhir Jermi Mone meminta agar ASN tersebut meminta maaf secara terbuka ke publik atas tindakan intimidasi wartawan dengan kata-kata yang tidak etis agar masyarakat tidak menilai buruk tentang profesi atau kerja wartawan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *