Bawaslu Kabupaten Kupang Dalami Dugaan Politik Uang Oknum Caleg PDI Perjuangan

Berita646 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kupang menelusuri calon legislatif (caleg) dari partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diduga melakukan politik uang di di Daerah pemilihan (dapil) 3 Amfoang.

“Laporan sudah di kecamatan sementara kaji.” Ujar Marthoni Reo,SH selaku ketua Bawaslu kabupaten Kupang saat di konfirmasi media ini Selasa, (20/02/2023).

Marthoni Reo menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang dilakukan caleg DPRD kabupaten Kupang asal partai PDIP, akan di telusuri dan dilakukan kajian untuk mamastikan syarat formil dan materil. Jika kedua syarat itu terpenuhi maka akan diregistrasi dan dilakukan penanganan.

Sementara Finsen Nenobahan caleg dari partai PDIP (yang diduga tim suksesnya melakukan politik uang) tidak ingin berkomentar banyak saat di konfirmasi media, namun dirinya mengarahkan wartawan untuk lansung menanyakan kepada ketua DPC- PDIP kabupaten Kupang yakni Yohanis Mase.

“Mungkin bapak bisa tanyakan langsung ke pak ketua DPC pak Mase karena sudah ada klarifikasi,”tulisnya melalui pesan WhatsApp. (20/02).

Ketua DPC kabupaten Kupang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yohanis Mase,S.Th saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan bagi-bagi uang tersebut adalah jebakan namun dirinya sebagai ketua DPC tidak ingin memproses karena merasa prihatin dengan masyarakat yang ditunggangi oleh kepentingan.

“Mat malam ade. Itu sudah saya klarifikasi ternyata itu jebakan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab. Tapi sudahlah kita pung orang kampung yang dimanfaatkan jadi kita proses juga kasihan.Tidak usah dibesar besarkan lagi Ade.”tulisnya melalui pesan whatsApp.

Menurut Anis Mase sapaan akrabnya tidak perlu dikomentari karena dipahami bahwa tindakan politik uang tersebut adalah jebakan.

Dugaan tindak pidana politik uang diperoleh media ini melalui sebuah rekaman video berdurasi 7 menit 11 detik disalah satu grup whatsApp kabupaten Kupang.

Dalam vidio tersebut terlihat ada satu orang yang mengaku tim suksesnya Finsen Nenobahan yang adalah kader PDIP menuliskan nama beberapa warga didalam satu buku dan memberikan uang pecahan 50 ribu-dua lembar kepada masyarakat yang telah berkumpul di salah satu rumah warga, kemudian berpesan bahwa jangan lupa caleg dari partai PDIP Finsen Nenobahan tersebut.

Untuk di ketahui politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh Kabupaten kupang juga terus melakukan patroli pengawasan khusus politik uang.

Sementara itu secara aturan dalam pasal tindak pidana politik uang secara tegas diatur dalam Pasal 523 ayat 2 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *