Polres Kupang Turun di TPS 8 Desa Oebelo: Ada Apa?

Kupang-suaraNTT.com,-Polres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui kasat reskrim Polres Kupang Elpidus Kono Feka bersama anggotanya turun langsung di Tempat Pemungutan Suara TPS-8 Desa Oebelo.

TPS tersebut berada di RT 011/RW 005 Dusun 3 Desa oebelo kecamatan Kupang tengah, kabupaten Kupang provinsi Nusa tenggara timur NTT.

Dalam Pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota terjadi kesalahpahaman  antara KPPS dan salah satu DPT.

Dalam pantauan media ini terlihat masih dalam proses pencoblosan namun waktu registrasinya telah selesai, sehingga DPT yang belum melakukan registrasi kembali di TPS merasa tidak adil karena tidak diberi ruang untuk terlibat dalam pesta demokrasi.

Hal ini membuat warga yang tidak Terima akhirnya melakukan aksi protes kepada KPPS yang menyebabkan situasi di TPS 8 tidak lagi kondusif dan akhirnya pencoblosan harus di hentikan sementara.

Eduar De Araujo selaku ketua KPPS di TPS-8 akhirnya membangun komunikasi dengan ketua PPS desa Oebelo untuk memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Nampak Kasat Reskrim Polres Kupang, Elpidus Kono Feka ada dalam Lingkaran Mediasi persolan TPS 8 desa oebelo

Saat dalam mediasi hadir pula komisioner KPU kabupaten Kupang Iniestha Chariesta Louk, Ketua PPS Desa Oebelo Charles Padja, dan Anggota PPS Him Mone, Panwascam Kupang Tengah Yappy Mesakh, PKD Desa Oebelo Gordon Moy Mbatu, Kepala desa Oebelo Marten Halla dan pihak keamanan dari polres kupang, yang di pimpin langsung kasat reskrim Polres kupang Elpidus Kono Feka ditemani polsek Kupang tengah I Nyoman Gurina.

Setelah mediasi dilakukan proses pemilihan pun dilanjutkan dengan agenda pencoblosan, dan kebijakan yang diambil oleh pihak KPU Iniestha Chariesta Louk bersama PPS Desa Oebelo, dan panwascam serta PKD bahwa yang bersangkutan boleh memberikan hak suara sesuai ketentuan regulasi KPU RI, bahwa jika yang terdaftar sebagai DPT terlambat melakukan registrasi karena hal teknis, namun yang bersangkutan sudah berada di TPS maka tetap diberikan toleransi.

Kasat Reskrim Polres kupang Ipda Elpidus Kono Feka yang menyaksikan mediasi tersebut kepada media ini mengatakan pihaknya fokus pada keamanan.

Dikatakannya bahwa sejak awal proses, mulai dari pergeseran logistik ke masing-masing TPS di kecamatan bahkan Desa tetap ada dalam pantauan pihak keamanan.

Dia menambahkan semua anggota telah di beri tugas untuk menjaga dan mengamankan semua proses pemilihan agar masyarakat dapat menggunakan hak Demokrasinya dengan baik, aman dan sukacita.

Menurutnya semua akan terpantau dengan baik dikarenakan pihaknya menggunakan radio untuk berkomunikasi secara menyeluruh di internal polres Kupang.

“Ya kami dengan bapak kapolres bahkan semua pejabat utama polres dan perwira semua sudah di tetapkan di titik-titik TPS yang tersebar di semua Desa kecamatan di kabupaten kupang.

Foto. Ketua PPS Desa Oebelo Charles Padja dan Komisione KPU Inestha Chrisane Arianti Louk
Foto. Ketua PPS Desa Oebelo Charles Padja dan Komisioner KPU Iniesta Chariesta Louk

Sementara Ketua PPS Desa Oebelo Charles Padja di tempat terpisah mengatakan, proses pemilihan di 15 TPS Desa oebelo masih bisa di kontrol dan di kendalikan, menurutnya belum ada persoalan atau kecurangan yang signifikan sampai mengundang konflik.

“Tadi itu sebenarnya bukan masalah besar, hanya kesalahpahaman saja di TPS, masalahnya yang bersangkutan datang terlambat registrasi karena situasi, sedangkan awalnya dia juga ikut antrian.” Ujar Padja

Di tempat terpisah pula usai mediasi komisioner KPU Iniestha Chariesta Louk saat dimintai tanggapan media ini mengatakan bahwa khusus penyelenggara di tingkat KPPS tentunya banyak tantangan namun harus dihadapi.

Proses pemilihan di TPS 8 Desa oebelo

Iniestha juga mengimbau agar tidak kuatir dan putus asah namun harus tetap berpatokan pada aturan KPU.

Sampai berita ini diterbitkan proses perhitungan suara masih berlanjut di TPS 8 dan 14 TPS lainnya di desa Oebelo.

Laporan: Mr. Alopada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *