Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Pejabat Pemprov NTT, PMKRI Kupang Temui Ibu Korban

Berita389 Dilihat

Kupang-suaraNTT.comPerhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI cabang kupang Santo Fransiskus Xaverius melakukan investigasi terhadap polemik dugaan pelecehan seksual oknum pejabat pemprov NTT.

Dalam pantauan media ini, tangis dan air mata mewarnai pertemuan antara ibu korban (SK) dan jajaran DPC PMKRI cabang Kupang, di tempat nongkrong bundaran PU kota Kupang, Rabu, (11/6/2024)

Jajaran DPC PMKRI, dipimpin oleh presidium Gerakan Masyarakat, Clara Yunita Tefa, bertemu ibu korban SK, dalam rangka mendalami informasi pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat pemprov NTT.

Saat ibu korban menceritakan kronologis, semua jajaran DPC PMKRI cabang Kupang dan ibu Korban terlarut dalam kesedihan, hingga tangis dan air mata membasahi situasi diskusi tersebut.

SK selaku ibu korban, menceritakan oknum pejabat pemprov tersebut, melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kata SK, anak-anaknya sempat stres dimandikan dalam keadaan telanjang bulat. Namun MK melarang untuk memberitahukan kepada siapapun.
SK juga melihat saat dimandikan, terduga pelaku menutup pintu kamar dan membuka musik dengan suara keras sehingga yang terdengar hanya suara musik.

Ibu korban mengaku dirinya ditakut-takuti bahwa jika tidak dimandikan maka anak-anak bisa jadi gila atau mati celaka motor.

“Jadi saya dan anak – anak sudah didoktrin dengan sembayang dan merasa ketakutan sehingga semua yang dia omongkan kami ikut saja selama tiga tahun. Setiap hari sabtu pagi dia harus mandikan anak- anak saya seperti ritual begitu dalam posisi telanjang bulat,”tuturnya sambil meneteskan air mata.

Cara Yunita Tefa selaku Germas PMKRI cabang Kupang, yang juga merupakan seorang perempuan tak mampu membendung air mata saat mendengar cerita ibu korban, hingga semua terlena dalam suasana sedih.

Yunita Tefa berjanji akan memastikan keadilan bagi korban, dan akan mengawal secara serius kasus tersebut yang saat ini ditangani Polda NTT.

“Tugas kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada, walaupun terduga pelaku punya kekuasaan tapi kami tidak akan membiarkan dia (pelaku) untuk mengendalikan kerja-kerja penyidik,”tandasnya.

Yunita Tefa mengatakan tindakan bobrok seperti ini harus segera diproses, dirinya juga berjanji akan segera memberikan surat audiens ke PJ Gubernur dan Polda NTT guna memastikan proses hukum dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah merusak citra birokrasi pemerintahan Daerah provinsi NTT.

“Kami juga sangat sedih mendengar cerita dari mana (ibu korban) dan kami tidak akan tinggal diam karena ini tindakan biadab sekali, secara organisasi kami mengutuk keras perbuatan ini, dan kami akan kawal terus.”tuturnya meyakinkan ibu korban sambil menatap tajam dengan bergeming air mata.

Sementara MK yang merupakan pejabat pemprov NTT, tim media berhasil menemui diruang kerjanya, yakni di ruangan biro Umum pemprov NTT. Pada Rabu (12/24).

MK saat itu berupaya menghindar dari tim media, namun tim media terus mengikuti dan meminta tanggapan, hingga dirinya mengakui oknum yang diduga adalah dirinya dan dia siap bertanggungjawab sesuai proses hukum yang ada.

“Saya No komen, ini kasus benar sudah lama laporan di Polda, saya ikuti proses hukum yang ada. Dan Saya siap bertanggungjawab.”ujarnya penuh keraguan di ruang kerjanya.

Untuk di ketahui mengaku mendapat bisikan dari Hamba Tuhan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang berusia dewasa dengan cara dimandikan.

Terungkapnya aksi oknum ASN dengan inisial MJK (46) ini usai Istri keduanya dengan inisial SK (45) melaporkannya ke Polda NTT.

Sebelumnya diberitakan oknum pejabat pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masing-masing berusia 18 dan 22 tahun, persoalan ini sudah dilaporkan ke polda NTT sejak tanggal 5 Januari 2024, dengan surat tanda terima nomor: STTLP/B/4/I/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Sementara laporan polisi nomor:LP/B/4/I/2024/ Polda Nusa tenggara timur tanggal 5 Januari 2024  dengan syarat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik)591/I/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Januari 2024.

Polda Nusa tenggara timur saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas polda NTT, Kombes Pol Aryasandy,S.I.K, membenarkan laporan tersebut dan sementara masih di lakukan penyelidikan.

Informasi yang disampaikan Aryasandy bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan berupa interogasi terhadap korban maupun terduga pelaku.

Penyidik juga telah mengundang dan meminta pendapat ahli psikolog untuk konseling dan melakukan permintaan visum.

Terbaru penyidik sedang menyiapkan bahan guna melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kedua korban saat ini sedang dalam pendampingan ruma perempuan sinode GMIT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *