LP2TRI Minta Polres Kupang, Segera Tetapkan Mantan Bupati Kupang Tersangka

Berita158 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), terus berjuang melawan koruptor. Melalui tangan dingin ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa, beberapa kasus korupsi menjadi perhatian serius KPK hingga menjadi atensi publik. Salah satunya adalah kasus GOR kabupaten Kupang.

“Uang Rakyat yang dipakai untuk Pembangunan, malah di Korupsi untuk ber foya-foya,”kata Ketua Umum LP2TRI kepada media, Rabu (05/06/2024) di kantor LP2TRI,

Dikatakan ketua Hendrikus Djawa, pejabat Negara bersenang-senang diatas penderitaan rakyat Indonesia, khususnya Provinsi NTT, Kabupaten Kupang Nilai Kontrak 11 Miliar lebih tapi pekerjaan mubazir.

“Proyek mangkrak, ini wajah Kabupaten Kupang khususnya di bidang olahraga, yang seharusnya menjadi ikon Kabupaten Kupang tapi hancur berantakan,” ujar ketua LP2TRI dengan nada geram.

Penyidik Tipikor Polres Kupang telah menetapkan tersangka yakni Kadispora Kabupaten Kupang CS, yang seharusnya atasan juga Bupati Kupang wajib jadi tersangka, karena jelas ada Disposisi Bupati Kupang barulah bawahan melakukan keputusan pembayaran tanpa Dasar Hukum, dan kerugian Negara kurang lebih 5 Miliar rupiah, tapi para tersangka tidak ditahan.

Secara lembaga ketua umum LP2TRI harapkan agar pihak Polres Kupang jaga nama baik Polri, jangan merusak Citra nama institusi Polri.

“Kami LP2TRI hari ini kembali meminta atensi khusus KPK agar memberikan atensi khusus dan menghubungi pihak penyidik Polres Kupang untuk segera menahan para tersangka, dan mantan bupati kabupaten kupang harus di jadikan tersangka dengan alat bukti permulaan yang sudah cukup,”mintanya.

Ketua umum LP2TRI juga kuatir penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan GOR yang menyentil nama mantan bupati Kupang Korinus Masneno ini, tidak berjalan secara normatif atau adil. Sebab Korinus Masneno sendiri digadang-gadang akan bertarung pada arena Pilkada 2024.

“Jangan sampai nanti sudah daftarkan diri sebagai Calon Bupati Kupang Periode kedua maka alasannya ini tendensius politik padahal kasus ini sudah jelas,” ungkapnya

Untuk diketahui kasus tersebut, sudah diselidiki sejak tahun 2022 setelah diperjuangkan Ketua Umum LP2TRI. barulah Pengumuman Penetapan 5 orang tersangka pada, tanggal 14 Mei 2024 setelah ada Surat LP2TRI tanggal 07 Mei 2024 ke Kapolri.

“Kapolda NTT dan Polres Kupang tentang penanganan kasus tersebut. Artinya Polres Kupang ini bekerja menunggu ada Disposisi pimpinan atau atensi khusus KPK, Mabes Polri dan pihak-pihak berwenang lainnya baru bisa melanjutkan penyidikan dan penetapan tersangka bahkan penahanan para tersangka saja tidak tunjukkan ke Publik seharusnya di tunjukan ke publik agar supaya di ketahui Publik,”jelasnya

Hendrikus Djawa juga mempertanyakan kinerja polres Kupang, apakah Para Tersangka memiliki hak istimewa sebagai tersangka dari kasus lainnya, sehingga tidak ditahan atau konferensi pers tunjukkan wajah-wajah para tersangka sebagai Hukum Sosial, sebab yang dirugikan adalah masyarakat.

“Polres Kupang Pelayanan Publik sangat, buruk dalam beberapa kasus besar termasuk Kasus GOR Kabupaten Kupang kalau tidak dikawal ketat oleh LP2TRI mungkin sudah SP3,”tegasnya

Selain itu Hendrikus katakan, kasus dugaan Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno, dkk yang dilaporkan LP2TRI, belum ada penetapan tersangka padahal mantan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, katakan alat bukti sudah lengkap lewat pesan WhatsApp yang diterima langsung dari Nomor pribadinya kepada ketua umum LP2TRI.

“Kapolres Kupang selaku Ketua Tim Penyidik Polres Kupang apakah seorang Kapolres Kupang bisa berbohong ? Apa Sanksi bagi Kapolres yang berbohong? Kami secara lembaga sangat meragukan cara kerjanya parat penegak hukum di daerah karena kasus besar yang melibatkan oknum-oknum penyelenggara Negara dan mafia peradilan akan susah terungkap walaupun banyak bukti,”tandasnya.

Tapi kata Hendrikus kalau kasus yang tidak jelas untuk kriminalisasi Pelapor, atau yang berjuang untuk kebenaran dan keadilan cepat P-21 bahkan sidang tanpa Dasar Laporan Polisi.

“Hancurlah Penegakan Supremasi Hukum di Provinsi NTT khususnya Kabupaten Kupang. Polisi, Jaksa dan Hakim Diduga Kuat Terlibat Mafia Peradilan untuk kepentingan Koruptor, dll. Hanya KPK yang bisa bekerja Profesional sehingga dengan Atensi Khusus Mabes Polri dan KPK, serta Kejaksaan Agung dan pihak-pihak berwenang lainnya di Jakarta termasuk Pihak Istana Presiden mungkin ada perubahan wajah Penegakan Supremasi Hukum di Daerah ini,”Bebernya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak polres Kupang belum merespon konfirmasi, dan apa bilah sudah direspon akan diberitakan pada edisi berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *