Ketua DPC Pospera Kab Kupang Desak Polres Kupang Tangkap 5 Tersangka Kasus Gor Kabupaten Kupang

Kupang-suaraNTT.com,-Ketua DPC Pospera Kab Kupang Desak Polres Kupang Tangkap 5 Tersangka Kasus Gor Kabupaten Kupang agar tidak menjadi bumerang bagi institusi Polri.

Dugaan kasus korupsi pembangunan GOR komitmen Kabupaten Kupang yang menelan anggaran miliaran rupiah yang ditangani polres Kupang dinilai lamban dalam penanganan dikarenakan terhitung ditetapkannya 5 tersangka hingga saat ini belum ditahan pihak polres kupang

hal ini menimbulkan banyak tafsiran yang berkembang di masyarakat bahwa polres Kupang tidak serius dalam penanganan kasus ini.

Dikarenakan pernyataan Kapolres Kupang saat bertemu dengan masyarakat yang melakukan unjuk rasa di halaman Mapolres Kupang beberapa waktu lalu mengatakan bahwa 5 tersangka tersebut belum ditahan karena dalam keadaan sakit tanpa menunjukan surat keterangan dokter kepada masyarakat.

Hal ini menunjukan secara nyata bahwa Kapolres merupakan sosok yang tidak transparan dalam menyampaikan pernyataan yang terkesan diduga melindungi tersangka.

“Sebagai ketua pospera, saya menduga bahwa Kapolres Kupang sedang mempertontonkan alasan klasik kepada masyarakat yang sangat aktif mengawal kasus ini, akan sangat memperkuat dugaan bahwa kelima tersangka ini berpotensi menghilangkan barang bukti,”bebernya.

Ketua DPC Pospera kabupaten Kupang, Yohanis Imanuel Obidje mengatakan Jika Polres Kupang tidak mampu menangani kasus ini maka alangkah baiknya sampaikan saja kepada masyarakat dan limpahkan kasus ini ke Polda NTT.

Sebagai institusi yang lahir dari rahim perjuangan gerakan reformasi, maka sebagai masyarakat yang menginginkan keadilan mendesak Kapolres Kupang untuk serius melawan praktek korupsi, dan berhentilah menciptakan kebingungan bagi masyarakat.

Ketua Pospera juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerhati manusia, dan aktivis kemanusiaan lainnya untuk mengawal kasus korupsi tersebut, karena menurutnya kasus ini bukan sekedar tindak pidana namun membunuh generasi penerus.

“Artinya ada nilai kemanusiaan yang tidak dihiraukan oleh para koruptor jadi kita harus berjuang demi kemanusiaan bersama.”tegasnya.

Untuk diketahui hingga saat ini kasus dugaan korupsi Gelanggang olahraga komitmen kabupaten Kupang, sudah ditetapkan 5 tersangka, namun masih berpotensi adanya tersangka lain.

Baru-baru ini informasi terendus bahwa untuk peran lain dalam kasus korupsi masih di lakukan pendalaman oleh penyidik polres Kupang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *