SUARANTT.COM,-Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (Ikif) Marsel Nomeni Desak Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang agar membuka ruang informasi yang resmi terkait kunjungan yang berlangsung ke Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada 20 mei 2026, sampai hari ini masih terbungkam.”
Desakan ini saya sampaikan karena sampai hari ini dari Irda Kabupaten Kupang belum terbuka soal kunjungan mereka pada waktu lalu,sedangkan masyarakat Desa Poto kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Irda.”
Ini muncul pertanyaan besar bagi saya dan masyarakat pada umumnya terutama Desa Poto,karena sampai hari ini juga belum ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Poto Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat publik.”Jelas Ketua Ikif
Ketua Ikif Marsel Nomeni menjelaskan bahwa keterbukaan informasi yang diharapkan oleh masyarakat bukan hal yang biasa tetapi masyarakat butuh penjelasan pasti terkait dengan polemik ini, keterbukaan kepada publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintab terutama Irda Kabupatan Kupang.”
Sementara ini masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan dana di Desa Poto, karena dalam pengelolaan dana Desa Tentu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Dana Desa,Undang-Undang Nomor 20 tentang pengelolaan dana Desa.”
Beberapa waktu lalu saya turun ke Desa Poto dan bertemu dengan masyarakat dari 5 Dusun di Poto banyak keluhan yang dialami oleh masyarakat pada umumnya terkait dengan kinerja kerja kerja Desa Poto,ada beberapa keluhan yang saya dapat yaitu terkait dengan LPJ Desa Poto Dari terpilihnya Tahun 2023 hingga saat ini tak ada LPJ tetapi pihak terkait hanya melihat itu sebagai hal yang biasa sedangkan masyarakat butuh kerja pasti sesuai dengan janji yang telah di sepakati sebelumnya.”Papar Ketua Ikif Marsel Nomeni
Saya menegaskan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban tak hanya disampaikan kepada pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kecamatan tetapi hal tersebut wajib diketahui oleh pihak masyarakat sebagai penerima manfaat program kerja Desa.”
Saya selaku ketua Ikif meminta kepada pihak inspektorat kabupaten kupang agar tidak menutup informasi terhadap publik terutama masyarakat Desa Poto,karena mereka disana butuh keadilan,mereka butuh penjelasan yang konkret sehingga tak muncul dugaan negatif terhadap pihak terkait dalam hal ini Irda Kabupaten Kupang.”
Saya bersama masyarakat Desa Poto berharap aga Irda segera memberikan penjelasan pasti dan terbuka terkait dengan hasil kunjungan pada 20 mei 2026 agar menjaga dugaan publik, Kejujuran sangat penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terutama masyarakat desa poto pada umumnya.”Harap Marsel Nomeni Ketua Ikif
