Polda NTT Jangan Bungkam! Kordum Aliansi Pastikan Gerakan Besar Jika Gelar Perkara Khusus Kasus Fyka Serwutun Tak Segera Digelar

SUARANTT.COM,- Aliansi Peduli Keadilan yang terdiri dari IKMAS-TTS, GMF, IKMABAN-TTS, IMAN Kupang, PERMATIM UMK, dan BEM STIKUM mendesak Polda NTT untuk segera mengagendakan Gelar Perkara Khusus atas kasus kematian Fyka Serwutun. Desakan tersebut muncul setelah berkembangnya berbagai fakta, dokumen, dan argumentasi hukum yang menimbulkan pertanyaan publik terkait penanganan perkara tersebut.

Bagi Aliansi Peduli Keadilan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada kesimpulan yang telah dibangun dalam perkara tersebut, melainkan pada sejauh mana seluruh fakta yang tersedia telah diuji secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabka. Dalam negara hukum, setiap keraguan yang lahir dari fakta dan argumentasi yang rasional wajib dijawab melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembiaran.

Aliansi menilai bahwa hingga saat ini tuntutan untuk dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus belum mendapatkan respons yang memadai dari Polda NTT. Padahal, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji kembali konstruksi perkara ketika terdapat perbedaan pandangan terhadap alat bukti, keterangan ahli, maupun fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, mengapa tuntutan untuk membuka ruang pengujian melalui Gelar Perkara Khusus belum juga direspons secara konkret? Pertanyaan inilah yang hingga hari ini belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari institusi penegak hukum.

Koordinator Umum Aliansi Peduli Keadilan, Epri Salukh, menegaskan bahwa tuntutan Gelar Perkara Khusus bukanlah upaya mengintervensi proses hukum, melainkan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang harus berjalan secara akuntabel.

“Publik tidak sedang meminta kesimpulan yang dipaksakan. Publik hanya meminta agar seluruh fakta diuji secara terbuka. Ketika muncul berbagai pertanyaan dan keberatan dari tim hukum keluarga korban, maka respons yang seharusnya diberikan oleh institusi penegak hukum adalah membuka ruang pengujian, bukan membiarkan keraguan itu terus berkembang. Gelar Perkara Khusus adalah mekanisme hukum yang tersedia. Jika memang tidak ada persoalan dalam penanganan kasus ini, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.”

Menurut Epri, yang sedang dipertaruhkan saat ini bukan hanya pengungkapan fakta kematian Fyka Serwutun, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.

“Polda NTT harus memahami bahwa kepercayaan publik tidak lahir dari klaim sepihak. Kepercayaan publik lahir dari transparansi dan keberanian untuk membuka seluruh proses yang dipersoalkan masyarakat. Semakin lama tuntutan Gelar Perkara Khusus diabaikan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan aparat dalam mencari kebenaran materiil. Diam bukanlah jawaban. Diam justru melahirkan tanda tanya baru.”

Lebih lanjut, Epri memastikan bahwa Aliansi Peduli Keadilan tengah mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini. Apabila dalam waktu dekat Polda NTT tidak segera mengagendakan Gelar Perkara Khusus, maka kami akan memastikan lahirnya gerakan besar di Polda NTT. Gerakan itu bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada kesimpulan yang masih diperdebatkan. Negara wajib menjawab setiap keraguan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan dapat diuji.”

Aliansi Peduli Keadilan menegaskan bahwa perjuangan ini tidak bertujuan menggiring opini terhadap pihak tertentu. Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat dan keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses yang transparan serta penghormatan terhadap prinsip due process of law (proses hukum yang semestinya).

Kematian Fyka Serwutun tidak boleh meninggalkan ruang gelap yang tidak pernah dijelaskan. Ketika pertanyaan publik terus bermunculan, maka negara berkewajiban menjawabnya dengan fakta, bukan dengan keheningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *