Kupang-suaraNTT.com,-Ketua Umum lembaga pengawas penyelenggara Trias Politik Republik Indonesia (LP2TRI), melengkapi berkas Dugaan Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja yang terjadi dikabupaten Kupang ke Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Dugaan korupsi dana bantuan Seroja ini menjadi atensi publik dan juga Komisi pemberantasan korupsi (KPK), saat Setelah DPRD Kabupaten Kupang lakukan pansus LKPJ Bupati Kupang tahun 2023.
Bagaimna tidak? Dalam Pansus LKPJ itu adanya temuan indikasi dalam penyaluran bantuan dana Seroja di kabupaten Kupang, kepada 11.036 kepala keluarga (KK) dengan anggaran sebesar 229,9 miliar.
Indikasi dalam bantuan dana Seroja ini bervariasi, mulai dari Juknis Daerah dibuat bupati kupang yang diduga bermasalah, persoalan data yang tidak akurat, hilangnya hak masyarakat terdampak Seroja, penurunan Kategori kerusakan, dan adapula pertanggungjawaban bunga bank yang tidak transparan dari bank BRI.
Ketua umum lembaga Pengawasan Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa sebagai Pelapor Kasus dugaan Korupsi dana bantuan badai Seroja yang sudah diselidiki oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2023 melalui Deputi Pengaduan Masyarakat KPK, Ibu Lia meminta data tambahan yang menjadi Temuan.
Sesuai hasil investigasi Ketua Umum LP2TRI mendapatkan Dokumen penting yaitu Rekomendasi DPRD Kabupaten Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun 2023 halaman 13 sampai 18 yang menjelaskan persoalan indikasi penyaluran bantuan dana Seroja.
“Saya sudah kirimkan semua data ke KPK melalui deputi pengaduan masyarakat, dan saya akan terus kawal ini kasus dugaan korupsi di KPK.”tutur Hendrikus di kantor LP2TRI, Jumat (31/5/2024)
Lebih lanjut Hendrikus Djawa menyebut bahwasanya DPRD Kabupaten Kupang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Agar dilakukan Penyidikan karena pihak Pemerintah Kabupaten Kupang tidak bisa menjelaskan keberadaan dana 21 Miliar lebih sehingga hal ini sama dengan Temuan LP2TRI di lapangan banyak Pengaduan Masyarakat Korban Badai Seroja yang namanya sudah tercantum penerima bantuan tapi sampai saat ini belum menerima karena diduga telah dikorupsi.
Hendrikus Djawa mengatakan Secara Lembaga LP2TRI percaya KPK untuk bongkar kasus ini karena APH di Polda NTT, Polres Kupang, kejaksaan Negeri Oelamasi masih belum menunjukkan taring dalam melawan koruptor.
“Belum tanda-tanda Penyidikan yang berarti contohnya jelas-jelas Para Tersangka Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang kita laporkan ke Polres Kupang belum juga ditahan sampai hari ini. Lambat sekali cara kerja APH di Daerah Apabila ada kepentingan politik dan Mafia Peradilan.
“Kami secara Lembaga berharap KPK akan lebih cepat dalam Penanganan kasus ini karena Terbukti setelah kami minta Atensi Khusus KPK dalam Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang barulah Polres Kupang bekerja dan Tetapkan Tersangka tapi masih belum maksimal karena Bupati Kupang sebagai Tergugat I belum juga ditetapkan Tersangka padahal Bupati Kupang yang Disposisi ke Kadispora Kabupaten Kupang untuk Pembayaran, Artinya mantan Bupati Kupang Korinus Masneno wajib jadi Tersangka,”ungkapnya kepada media.