Malaka-suaraNTT.com,-Jumat 12/04/2024, DEMA Pospera Kabupaten Timor Tengah Utara mendampingi masyarakat Desa Weoe khususnya dusun uluklubuk yang namanya diganti sebagai penerima BLT bertemu kelapa desa Weoe untuk mempertanyakan alasan melakukan pergantian tanpa sepengetahuan masyarakat penerima BLT tersebut.
Ketua DEMA POSPERA TTU Bruno Seran dalam keterangan yang diterima ini membenarkan bahwa DEMA POSPERA adalah organisasi gerakan yang terbentuk untuk mendampingi persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan, mengawal kejanggalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang termasuk mereka – mereka yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Mewakili Ketua DEMA POSPERA TTU, Lexi mengatakan bahwa “BLT ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang Secara Ekonomi tidak mampu, fakir miskin dan tidak berkemampuan dalam hal stabilisasi ekonomi.
Artinya,mereka yang menerima BLT ini adalah mereka yang masuk kategori kemiskinan Ektrim, sambungnya.
Oleh karna itu, setelah kami, DEMA POSPERA TTU turun melakukan investigasi bersama dengan beberapa KPM, kami mendatangi kapala desa untuk langsung pertemuan agar hal ini diselesaikan secara baik dan adil, ucapnya.
Dia menambahkan “Dalam pertemuan tersebut kami mempertanyakan prosedur pergantian penerima BLT ini kepada kades, dan jawabnya mengenai dengan pergantian itu, setiap tahunnya itu diperpanjang dan tdk sama seperti PKH sehingga paten.
Dalam kesempatan yang sama kami meminta agar kembalikan hak mereka sebagai penerima BLT karena mereka yang digantikan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT yang diatur dalam peraturan kemenku nomor 146 tahun 2023, dalam pasal 17 PKM sudah tertata jelas bahwa yang menerima bantuan langsung tunai dari DD harus sesuai dengan kriteria.
Adapun 5 kriteria yang harus diprioritaskan dalam menetapkan masyarakat sebagai penerima manfaat
1.kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/kronis/ difable.
3. Tidak menerima bantuan program keluarga harapan ( PKH) dan
4. Anggota rumah tangga dengan rumah tanggal lanjut usia.
5. Anggota rumah tangga yang seorang perempuan.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai prosedur karna jawaban dari kades bahwa ” ini bantuan dari pemerintah jadi masyarakat desa Weoe harus kebagian semua” oleh karna itu patut diduga bahwa ada kemungkinan terjadi tendensi politik Pilkades kemarin, Tandas Lexi Menduga.
DEMA Pospera menilai bahwa kebijakan yang diambil adalah wanpretasi dan tidak berdasarkan prosedur.
Menelisik pernyataan kades soal pemerataan, Lexi menilai ada kejanggalan, sebab pergantian dan penetapan tidak berdasarkan kriteria serta prosedur yang tertuang dalam peraturan kemenkeu.
DEMA POSPERA Menuntut agar beberapa KPM yang diganti dikembanglikak haknya tanpa alasan apapun, karna mereka layak mendapatkan perhatian itu, tutupnya mendesak.
Selanjutnya Nofridus Yeri Halla dalam keterangan kepada media ini meminta kepada kepala desa Weoe untuk segera mencopot kepala dusun uluklubuk dari jabatannya karna menurutnya kepala dusun menyalahgunakan wewenangnya pada saat pengambilan data keluarga dalam kategori miskin ekstrim dan tidak berdasarkan kriteria penerima KPM BLT 2024. Sehingga masyarakat yang layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT di ganti namanya dari daftar penerima BLT.