Ket,Foto: Nampak saat Ketua DPC PDI Perjuangan, Mordhekay Liu Di Ruang Sentra Gakkumdu , Bawaslu TTS
Laporan Reporter: ARDI SELAN
SUARA NTT.COM. SOE -TTS -Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi melaporkan dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu TTS,Kamis (29/2/2024).
Mordhekay Liu selaku Ketua DPC PDI Perjuangan TTS didampingi salah satu stafnya melaporkan temuan pelanggaran Pemilu langsung ke sentra Gakkumdu TTS dengan sejumlah bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kepada Awak media di kantor Bawaslu TTS, Pria yang akrab di panggil Decky Liu ini mengatakan, ada tujuh dugaan pelanggaran yang diadukan diantaranya:
1).Penolakan saksi khusus presiden nomor urut tiga di berbagai TPS
2).Ada temuan PPS yang menolak memberikan salinan C hasil kepada saksi partai PDI Perjuangan, baik itu legislatif maupun saksi Presiden dan Wakil Presiden.
3).Terkait temuan pemberian salinan C hasil yang berupa foto copy.
“Sedangkan yang kami perlukan sesuai regulasi, saksi berhak mendapatkan salinan C hasil yang asli yang disertai tanda tangan basah. Namun yang terjadi, ada 700 lebih salinan C hasil foto copy yang diberikan kepada saksi partai PDI Perjuangan, Sehingga itu kami harus laporkan karena itu tidak Valid dan tidak sesuai standard”,Kata Decky Liu
4).Salinan dari C Plano ke C hasil terdapat banyak kesalahan.
” Saya kasih contoh dari penjumlahan perolehan suara, pasangan suara maupun caleg, contoh nya 7 tambah 3 hasilnya 10 namun yang terjadi 7 tambah 3 jadinya 2, selanjutnya terkait dengan penjumlahan penggunaan surat suara itupun selisih sangat banyak”, Lanjut Decky.
5).PPK di beberapa Kecamatan yang menolak untuk menyerahkan salinan D hasil kepada saksi dengan berbagai alasan.
” Beralasan kalau saksi harus tanda tangan, namun apabila saksi tanda tangan berarti memberikan pengakuan kalau proses yang dibawah itu benar termasuk foto copy itu, foto copy itu orang bisa merubah hasilnya trus foto copy lagi, jadi kami membutuhkan aslinya,” jelasnya
” Ada lagi alasan yang bermacam-macam, aslinya ada jadi kami ada simpan, aslinya kami sudah bakar,” bebernya.
6).Ditemukan adanya salah penjumlahan dalam salinan C hasil.
7).Terdapat Di 60-an TPS yang selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Dirinya berharap agar pengaduan pelanggaran pidana pemilu yang sudah di terima Bawaslu TTS agar segera diproses
” Terima Kasih untuk Bawaslu TTS yang sudah menerima laporan kami” ucapnya.
Dia juga menjelaskan tujuan nya dalam laporan tersebut mengingat Sebentar lagi akan masuk ke pleno kabupaten maka dirinya juga akan langsung mempertanyakan semua ke Komisioner KPUD untuk dapat mengklarifikasi sekian banyak persoalan terkait pelanggaran pidana pemilu.
” Kenapa kami harus melaporkan di tanggal 29 karna sebentar lagi kita sudah masuk ke pleno Kabupaten sehingga ini kami wajib sampaikan ke Bawaslu supaya juga Bawaslu mendapatkan data pelanggaran yang kami laporkan, kepentingannya di pleno nanti yang akan kami pertanyakan ke KPUD” Pungkasnya.