Kebijakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Bagai Pedang Bermata Dua

Kupang-suaraNTT.com,-Ibaratnya pedang bermata dua kebijakan pemerintah akan selalu dipandang solutif untuk mengatasi masalah masalah namun dipandang dalam makna lain akan dipandang fiktif, sebagaimana zaman dengan segala perubahannya menghantarkan perubahan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat akibatnya kebijakan pemerintah pun mengalir mengikuti perubahan zaman, ada perubahan perubahan urgen dari aspek aspek sosial maupun spiritual dan lainnya membawa dampak positif maupun negatif, tak dipungkiri dampak negatif dari perubahan zaman sangat berdampak pada kehidupan masyarakat mengakibatkan kerusakan adab maupun norma norma yang selama ini diyakini masyarakat dapat mengikat masyarakat dalam kedamaian dan ketentraman , seperti Fenomena Seks bebas.

Pernikahan Usia Dini, hingga Aborsi, tak bisa dibayangkan negara Indonesia adalah negara yang terikat dengan berbagai aturan demi warga dan masyarakatnya berperilaku sesuai dengan norma, namun hal tabuh seperi fenomena diatas menjadi hal yang lazim di Negara indonesia, meskipun norma adat dan agama hingga aturan atau kebijakan pemerintah menentang keras hal tersebut, aturan demi aturan dibuat pemerintah untuk mengurangi kasus kasus diatas, Dari skrining, sosialisasi hingga pada tahap konseling, pengobatan, penyediaan alat kontrasepsi, aturan tersebut dilontarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, masih saja dilanggar dengan berbagai alasan.

Hingga pada saat kebijakan pengadaan alat kontrasepsi dikeluarkan pemerintah angka perkawinan anak ini masih sangat tinggi, menurut UNICEF Tahun 2023 angka perkawinan Anak Indonesia menempati urutan ke-Empat di dunia dengan estimasi jumlah mencapai 25,23 juta Jiwa, kekuatiran angka ini terus bertambah sehingga kemudian pemerintah menetapkan peraturan Presiden No 28 Tahun 2024 Tentang pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar, dengan tujuan mengurangi atau mencegah kehamilan pada pasangan usia dini.

Kebijakan atau aturan pengadaan alat kontrasepsi ini dipertanyakan apakah menjamin keberhasilan pemerintah untuk mengurangi fenomena perkawinan anak usia dini? Apakah sudah memiliki kajian Sosial ataupun aspek lainnya?, secara medis keuntungan dari penyediaan alat kontrasepsi yakni:

1.Tidak terjadi kehamilan saat berhubungan seksual.

2. Mengurangi dampak penyakit menular seksual, namun dampak negatif pada aspek sosial akan sangat rentan dan berkaitan yakni.

1. Pergaulan bebas, anak anak berasumsi bahwa dengan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar maka secara langsung pernikahan usia anak anak dilegalkan oleh pemerintah sehingga akan mengakibatkan anak-anak tidak akan takut dalam melakukan hubungan seksual, ini Mengakibatkan rusaknya moral anak anak hingga norma agama maupun norma sosial.

2. Kegagalan dalam Study, berpotensi gagal dalam menyelesaikan study, alat kontrasepsi ini tidak menjamin bahwa pasangan usia dini belum tentu memahami dan menggunakannya secara baik, sehingga hasilnya akan berbanding terbalik dengan tujuan diadakan alat kontrasepsi, hal ini mengakibatkan pasangan usia dini diharuskan fokus dalam mengurus rumah tangga dengan mengorbankan masa pendidikannya.

3.Tingkat perceraian akan semakin tinggi. Secara psikologis mental anal- anak masih dikatakan labil ketidakstabilan emosional dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), dan apalagi soal mengurus Rumah tangga, harus fokus pada pendidikan ataupun kebutuhan ekonomi rumah tangga, hal ini akan menyebabkan kasus perceraian dan KDRT juga akan semakin tinggi.

Jika kemudian kebijakan ini akan diterapkan maka yang perlu diperhatikan pemerintah ialah:

1. Merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan ini tidak saja pada kajian keuntungan medis, dengan pelaksanaannya yang berdasarkan kajian ilmiah melibatkan aspek Sosial, Hukum, Ekonomi, Rohani dan sebagainya

2. Melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti, Orang Tua/Pihak Keluarga, Lembaga perlindungan perempuan dan Anak, Pihak Agama dan pihak penegak Hukum dan pihak lainnya yang berkaitan.

3. Melakukan sosialisasi dan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang kebijakan Pengadaan alat kontrasepsi sehingga tidak disalahgunakan.

4. Melakukan kajian dan Melakukan Evaluasi secara bertahap memastikan bahwa kebijakan berhasil atau tidak

Harapan sebagai masyarkat adalah kebijakan dari pemerintah Indonesia untuk rakyat dikeluarkan dengan segala pertimbangan yang adil dan dapat mengatasi masalah masalah yang terjadi dengan tidak meninggalkan atau tetap memperhatikan segala segi atau aspek yang berkaitan sehingga tidak menimbulkan masalah baru demi kenyamanan dan kedamaian hidup bermasyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *