Jeri Manafe Ungkap Perna Sarankan PHK Terhadap Kontraktor Pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Kupang-suaraNTT.com,-Mantan Wakil bupati kupang Jeri Manafe ungkap perna sarankan kepada dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) Siprianus Lau untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana H. Darwis, dari PT dua sekawan. karena masa kerja atau kontraknya sudah berakhir dan pekerjaan belum selesai namun tidak diindahkan oleh Kadispora.

Hal ini disampaikan kepada media usai Mantan Wakil bupati kupang tersebut di panggil sebagai saksi oleh penyidik polres kupang, atas kasus dugaan korupsi gelanggang olahraga komitmen Kabupaten kupang, Senin (27/5/2024) di Cafe Polres Kupang.

Kehadiran Jerri Manafe di Polres Kupang sebagai saksi terhadap tiga tersangka yakni Kadispora Seprianus Lau, kontraktor pelaksana, Muhammad Darwis dan kontraktor pengawas, Haji Pua Djendo.

Dikatakan Jerri Manafe, saat masa kontrak berakhir namun pekerjaan belum selesai dirinya sudan memberitahukan dalam rapat bersama mantan bupati kupang, Korinus Masneno dan aparat pemerintah daerah OPD lainnya.

Ia mengatakan sudah bertanya apakah terkait pembangunan GOR Komitmen Kabupaten kupang sudah di lakukan PHK atau belum sesuai temuan di lapangan karena masa kontraknya sudah berakhir namun pekerjaan belum selesai, dan jawaban Kadispora sudah dilakukan.

“Biasanya ada rapat evaluasi setiap satu minggu dengan para OPD dan saat itu saya sudah tanyakan ke Kadispora, Pak Kadis sudah lakukan PHK terhadap Kontraktor Pelaksana karena masa kontrak sudah habis tapi pekerjaan belum selesai,? “Sudah” kata Jeri Manafe meniru ucapan kadispora.

Jerri Manafe juga akui bahwa penandatanganan kontrak kerja terlaksana di ruang rapat Wakil bupati kupang. Namun dirinya tidak mengetahui semua isi kontrak karena dirinya hanya diperintahkan bupati kupang untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Dirinya baru mengetahui saat diberitakan ke media, dan ditanyakan oleh penyidik terkait dengan tender atau pelelangan proyek yang dilakukan, ternyata bukan dilakukan tender sesuai aturan yang berlaku namun dilakukan penunjukan langsung (PL).

“Yah, saya tahu penandatangan kontrak itu di ruang rapat saya, karena itu saya ditunjuk oleh Pak Bupati untuk saya menyaksikan penandatanganan kontrak tapi tidak tahu semua isi kontrak,” jelasnya.

Dikisahkan Jerri Manafe, bahwa proses tender mengalami dua kali gagal. Dan untuk ketiga kalinya dilakukan penunjukan langsung (PL).

Terkait pemeriksaan di ruang penyidikan saat ditanyakan awak media Jerri Manafe menjelaskan semua pertanyaan yang diberikan telah dijawab sesuai dengan apa yang ia lihat.

“Yah keterangan sebagaimana yang saya tahu, mengenai GOR saya sampaikan semua. Seperti apa yang saya tahu, saya lihat waktu sidak bersama ibu kajari, ibu serly kita lihat dan kita berikan peringatan-peringatan mengenai kegiatan tersebut baik fisik maupun masa kerja, baik itu undang-undang atau aturan-aturan, masalah keuangan.”jelasnya.

Lebih lanjut jeri Manafe mengatakan proyek tersebut sudah ada potensi bermasalah, sebab pekerjaan sudan tidak sesuai kontrak.

“Saya kira semua pekerjaan itu ada potensi bermasalah kalau, kerja sudah tidak sesuai kontrak,”Ucapnya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp 11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat lima tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, Seprianus Lau (SL).

Pantauan media ini, beberapa waktu lalu sebelum penetapan tersangka, Bangunan GOR terlihat cukup megah dari kejauhan. Dengan tulisan “Gelanggang Olah Raga Komitmen Kabupaten Kupang” sebagai penanda. Namun saat didekati GOR yang dibangun pada 2019 itu tampak usang. Cat yang dominan berwarna merah muda itu mulai mengelupas di beberapa titik, begitulah “Penampakan Proyek GOR menelan anggaran Rp 11,6 Miliar di kabupaten Kupang yang diduga telah dikorupsi Kadispora dkk”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *