Kupang-suaraNTT.com,-Polda Nusa Tenggara Timur NTT, Irjen Pol. Daniel Tahu Monang Silitonga, S.I.K.,M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Aryasandi,S.I.K, menegaskan kepada semua pimpinan Redaksi dan wartawan yang hadir dalam kegiatan diskusi lintas pemerintah provinsi NTT dan wartawan, bahwa seorang wartawan harus profesional dan berasal dari perusahaan pers yang kredibel untuk memproduksi berita. Dan dirinya hanya akan melayani wartawan yang memiliki syarat-syarat profesionalisme.
Hal ini diungkap Kombes Pol Aryasandi Kamis (30/5/2024), di Hotel Ima Kupang saat hadir sebagai Nara sumber dalam diskusi yang mengusung tema “Pentingnya legalitas bagi Media massa”.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bakohumas lingkup Provinsi nusa tenggara timur NTT, untuk meningkatkan etika dan profesional jurnalis di Nusa tinggi toleransi ini.
Dihadapan puluhan wartawan Aryasandi mengatakan, pentingnya profesional seorang jurnalis, dikarenakan profesi tersebut sangat mulia namun jika pemberitaannya tidak berimbang dan tidak sesuai dengan etika jurnalis, nantinya akan menimbulkan masalah hukum.
Dia mengatakan untuk mencegah adanya persoalan hukum, dia hanya akan melayani wawancara kepada wartawan yang memiliki legalitas jelas, dengan diistilahkan kabid Humas polda NTT sebagai SIM.
“Saya sebut SIM, kalau motor harus ada SIM untuk dipastikan profesional pengemudi, atau polisi harus punya kartu anggota, dan saya tidak akan melayani wartawan yang tidak. Memiliki legalitas jelas.” Ucapnya.
Namun kata, Aryasandi tidak sekedar memiliki kartu anggota,SIM, ataupun Kartu Pers, namun harus diuji kebenarannya dengan melihat kredibilitas perusahaan pers.
Perusahaan Pers menjadi penting untuk mengontrol wartawan di lapangan, karena setiap produk berita yang dihasilkan tentu akan mewakili perusahaan Pers tertentu, sehingga pertanggung jawaban perusahaan Pers terhadap pemberitaan bisa terjaga.
Dirinya menegaskan pentingnya komunikasi antar mitra, menurutnya setiap persoalan yang sensitif harus di komunikasikan dengan baik antar mintra. Agar produk berita yang dihasilkan dapat mengedukasi dan memberi informasi publik yang baik sesuai norma-norma yang sudah dituangkan dalam Undang-undang Pers maupun kode etik Pers.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Sekda provinsi Nusa tenggara timur tenggara Kosmas Damianus Lana , dan Polda NTT diwakili Kabid Humas Polda Adyasandi.
Selain itu Perwakilan Dewan Pers, Dr. N. Rahayu , SH,.S.M hadir sebagai Nara sumber melalui via ZOOM, dengan memberi arahan kepada wartawan di NTT agar menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada. Dirinya juga menyarankan agar setiap perusahaan Pers harus terlibat dalam organisasi Pers, agar memudahkan Dewan Pers dalam mengontrolnya.