Dinas PK NTT Klarifikasi Masalah Proses Usulan Kenaikan Pangkat JF Guru

Berita108 Dilihat

SUARANTT.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media ini berjudul “Puluhan Guru Terkendala Naik Jenjang Sejak 2024, Kabid GTK Dinas PK NTT Diminta Optimalkan Koordinasi dan Manajerial”.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 887/301/PK4/2025 tertanggal 24 September 2025 yang ditujukan kepada redaksi media SuaraNTT.com.

Dalam surat yang ditandatangani Maria Y. S. Kiak, S.Kom.,M.I.T. sebagai Plh. Kepala Dinas PK NTT itu terdapat sembilan poin klarifikasi.

Sesuai isi surat klarifikasi, dijelaskan bahwa pengaturan mengenai formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru dan tenaga kependidikan merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234/O/2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku instansi pembina telah menyusun pedoman sekaligus mengembangkan Sistem Informasi Pedoman Jabatan Fungsional untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menghitung dan mengajukan rekomendasi formasi. Sistem ini juga digunakan sebagai alat verifikasi oleh instansi pembina, dengan batas waktu pengajuan permohonan formasi paling lambat 30 April 2025.

Dinas PK NTT melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan telah mengajukan permohonan rekomendasi formasi JF Guru dan tenaga kependidikan ke Kemendikdasmen pada 23 April 2025. Usulan ini kemudian disetujui dan dituangkan dalam surat Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 00283/B/RJF/GT.01.03/2025. Rekomendasi tersebut meliputi 3.199 formasi Ahli Pertama Guru, 3.632 formasi Ahli Muda Guru, 3.302 formasi Ahli Madya Guru, dan 459 formasi Ahli Utama Guru.

Hasil rekomendasi Kemendikdasmen itu selanjutnya telah disampaikan oleh Dinas PK NTT kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT melalui surat bernomor 824/2005/PK4/2025 tanggal 7 Mei 2025. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh staf BKD NTT atas nama Risca. Sejak saat itu, Bidang Pembinaan Ketenagaan terus melakukan koordinasi dengan BKD NTT untuk memantau perkembangan penetapan formasi dari Kementerian PAN RB, dan informasi yang diperoleh selalu menyebutkan bahwa proses masih berjalan di tingkat pusat.

Dinas PK NTT menegaskan, kewenangan pengajuan usulan formasi tidak berada pada dinas, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan BKD NTT. Kemenpan RB hanya menerima usulan yang diajukan melalui BKD, sehingga dinas tidak memiliki akses langsung dalam proses pengajuan tersebut.

Dinas PK NTT juga menegaskan, untuk mempercepat layanan, Bidang Pembinaan Ketenagaan kini mengoptimalkan penggunaan korespondensi elektronik melalui alamat email resmi pembinaan.ketenagaan.provntt@gmail.com. Melalui saluran ini, berbagai layanan seperti pengurusan SPTJM untuk guru peserta PPG maupun usulan penempatan PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan secara daring. Hingga 24 September 2025, tercatat lebih dari 400 usulan penempatan PPPK yang sudah diproses melalui layanan ini. Selain jalur formal, informasi penting mengenai manajemen guru dan tenaga kependidikan juga dibagikan secara nonformal melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Dinas PK NTT kini juga tengah mengoptimalkan website resminya agar seluruh informasi yang menjadi kewenangan instansi tersebut dapat diakses dengan lebih mudah oleh publik. Ke depan, dinas berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas instansi agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, termasuk pengelolaan formasi serta kenaikan pangkat JF Guru, dapat berjalan lebih baik dan maksimal.

Berikut adalah tangkapan layar dari isi surat klarifikasi yang diterima media ini:

Untuk melihat isi surat selengkapnya, silahkan unduh DI SINI.

 

(Mel Alopada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *