SUARANTT.COM,-September 2025 , Kelompok Cipayung Kota Kupang (GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, PMII) menegaskan sikap kolektif menjelang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada 29 September 2025. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga ujian moral negara: apakah hukum berpihak pada rakyat atau justru tunduk pada kepentingan modal.
Erasmus, aktivis yang menyuarakan kritik atas dugaan penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, dikriminalisasi dengan tuduhan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Padahal, menurut ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada kerusuhan, tidak ada kekerasan fisik, dan tidak ada aksi massa yang mengganggu kepentingan umum.
Lebih jauh, Pasal 66 UU PPLH No. 32/2009 memberikan jaminan perlindungan hukum kepada aktivis lingkungan. Dengan demikian, penetapan tersangka Erasmus tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Cipayung Kota Kupang menilai kriminalisasi ini adalah pukulan telak bagi demokrasi di Nusa Tenggara Timur. Negara seolah-olah membiarkan korporasi merampas hak publik dan menjadikan hukum sebagai alat represi terhadap suara kritis rakyat.
“Kasus Erasmus Frans Mandato adalah preseden buruk. Jika kritik dilabeli sebagai tindak pidana, maka ruang sipil akan mati dan negara sedang menghidupkan kembali pola otoritarianisme. Ini bukan hanya serangan terhadap Erasmus, tetapi juga serangan terhadap demokrasi kita semua,” tegas Putra U. Toku Ngudang, Juru Bicara Cipayung Kota Kupang.
Menurut Cipayung, kriminalisasi ini adalah bentuk inkonsistensi negara dalam menegakkan hukum. Di satu sisi, negara mengaku menjunjung HAM dan demokrasi, namun di sisi lain justru membiarkan aparat penegak hukum menjadi perpanjangan tangan kepentingan modal.
Cipayung Kota Kupang mendorong Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan independensi, integritas, dan keberanian moral. Putusan yang adil adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato tidak sah menurut hukum.
“Kami menegaskan, kriminalisasi aktivis harus dihentikan. Negara wajib menjaga demokrasi tetap hidup, bukan mematikan suara kritis rakyat,” tegas Putra U. Toku Ngudang.
Cipayung Kota Kupang juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, dan pemerhati lingkungan untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan pada 29 September 2025. Perjuangan ini bukan hanya tentang Erasmus, melainkan tentang hak rakyat atas kebebasan berekspresi, keadilan sosial, dan masa depan demokrasi di NTT.







