SUARANTT.COM,-YM, salah satu oknum anggota Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Kupang dari partai golongan karya (Golkar) yang diduga melakukan pelecehan Seksual Terhadap korban YNS, Kuasa Hukum YM Drs. Hendriyanus Rudyanto,SH,M.Si.,M.hum, sebut YNS jangan bermain di luar hukum atau main hakim sendri. sebab pihaknya siap menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkap Drs. Hendriyanus Rudyanto saat ditemui awak media di kota kupang pada Jumat (26/9/2025)
Ia menilai, sebagai pihak yang berpengetahuan hukum, seharusnya pelapor tidak menghakimi seseorang di ruang publik sebelum ada proses hukum yang jelas.
“Apa yang tertulis dalam somasi dan yang disampaikan pelapor maupun kuasa hukumnya sangat subjektif. Kalau memang klien saya dituduh melakukan kekerasan seksual, silakan ambil langkah hukum. Jangan main hakim sendiri,”ujar kuasa hukum YM.
“Terkait tuduhan ini, Kami Pihak YM, siap menghadapi proses hukum, apabila yang bersangkutan (YNS, red) melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Karena yang selama ini, disampaikan YNS maupun kuasa hukumnya bersifat subjektif dan cenderung tendensius,” ucapnya.
Dalam klarifikasinya kuasa hukum YM tidak membantah terkait kedekatan YM dan YNS. Bahwa benar ada kedekatan dan bahkan sangat akrab.
Dikatakan kuasa hukum YM, bahwa YNS dan YM benar punya kedekatan bahkan seringkali mentraktir sejak masih bersama-sama di bangku kuliah dan organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
“Mereka dekat sangat dekat, Mereka saling kenal di dalam organisasi (GMKI) kalau saling kenal tentu tahu watak dong, jangan interpretasi soal kata dekat,” tegas Hendriyanus Rudyanto pengacara senior asal NTT.
Yang kedua terkait pertemuan antara YM dan YNS di hotel juga dibenarkan oleh kuasa hukum namun diperjelas bahwa bukan YM yang menyuruh untuk pembokingan Hotel seperti diberitakan media, melainkan YNS yang mensiasati itu untuk bertemu dengan YM. Sebab kata Kuasa hukum YM, bahwa YNS mengetahui YM sudah menjadi orang yang mapan yakni anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kupang dan perna jadi Dirut PDAM tirta lontar kabupaten kupang.
Setelah YNS mengetahui bahwa YM menjadi anggota dewan, YNS berupaya membangun komunikasi untuk bertemu dengan YM. Dan secara kebetulan ada kegiatan partai Golkar di jakarta sehingga terjadi pertemuan.
“Jadi peristiwa ini bukan semata-mata seperti yang dong (Pihak YNS red) katakan, karena bagi saya lu (YNS) buktikan bahwa ada kekerasan, dia yang pesan hotel ko bukan klien saya, dia yang boking dia lebih dulu di sana baru klien saya datang,” beber Kuasa Hukum YM.
Yang terkahir soal relasi kuasa, dengan tegas kuasa hukum YM membantah bahwa tidak ada relasi kuasa. Kuasa hukum YM juga menegaskan partai Golkar maupun Badan Kehormatan (BK) dewan tidak boleh main hakim sendiri. Sebab yang bisa menentukan siapa salah dan siapa benar adalah pengadilan.
Sebelumnya diberitakan media ini, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Komnas Perempuan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Intimidasi
Seorang perempuan berinisial YNS resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya ke Komnas Perempuan pada Rabu, 17 September 2025. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor 1965/MM.01/IX/2025 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial YM, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar. Sebelum peristiwa yang dilaporkan, YNS dan YM memiliki hubungan baik karena keduanya pernah berada dalam organisasi yang sama. Hubungan senior-junior tersebut membuat YNS memandang YM sebagai figur kakak, sehingga interaksi mereka berlangsung akrab.
Peristiwa bermula pada Desember 2024 ketika YM datang ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan partai. YM meminta bantuan YNS untuk mengatur akomodasi hotel selama ia berada di Jakarta. Namun, pada 15 Desember 2024, di sebuah kamar hotel kawasan Dharmawangsa, Jakarta, YNS mengaku dipaksa oleh YM untuk melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut menimbulkan trauma mendalam dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Tidak berhenti di situ, YNS mengaku mendapat tekanan lanjutan. Istri sah YM diduga melakukan intimidasi melalui pesan suara dan pesan teks, bahkan sempat membawa-bawa nama seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, istri YM juga menyebutkan bahwa YM membuat skenario dengan salah satu temannya yang juga aktivis untuk mendiskreditkan YNS dengan tuduhan bahwa korban “dipakai secara bergantian”.
Meski kuasa hukum YNS telah melayangkan somasi resmi bernomor 097/SML/EXT/IX/2025 pada 12 September 2025, tidak ada respons dari pihak YM. Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 17 September 2025.
Kuasa hukum korban, Rediston Sirait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan dan perlindungan hukum bagi YNS. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat pengaduan resmi ke DPP Partai Golkar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kabupaten Kupang, serta melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
“Kami berharap aparat penegak hukum nantinya memproses kasus ini secara transparan sesuai aturan yang berlaku, karena diduga pelaku YM mendapat perlindungan dan backup langsung dari Gubernur sebagaimana bukti isi chat WhatsApp istri pelaku kepada korban,” tegas Rediston Sirait, S.H., M.H.







