Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Relasi Organisasi Untuk Lakukan Pelecehan Kepada YNS

SUARANTT.COM,-Oknum Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kupang Berinisial YM diduga mengunakan relasi organisasi Gerakan mahasiswa kristen Indonesia (GMKI) untuk melakukan upaya kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial YNS.

YM dan YNS diketahui adalah rekan satu organisasi yakni GMKI cabang Jakarta pusat,

YM dan YNS memiliki hubungan baik karena keduanya pernah berada dalam organisasi yang sama semasa kuliah. Hubungan senior-junior tersebut membuat YNS memandang YM sebagai figur kakak, sehingga interaksi mereka berlangsung akrab. Memanfaatkan relasi tersebut YM berkomunikasi dengan YNS saat menghadiri kegiatan partai Golkar di Jakarta.

Dalam komunikasi tersebut YM meminta bantuan YNS untuk mengatur akomodasi hotel selama ia berada di Jakarta. Namun, pada 15 Desember 2024, di sebuah kamar hotel kawasan Dharmawangsa, Jakarta, YNS mengaku dipaksa oleh YM untuk melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut menimbulkan trauma mendalam dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Untuk diketahui Meski kuasa hukum YNS telah melayangkan somasi resmi bernomor 097/SML/EXT/IX/2025 pada 12 September 2025, tidak ada respons dari pihak YM.

Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 17 September 2025.

Kuasa hukum korban, Rediston Sirait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan dan perlindungan hukum bagi YNS.

Selain ke komnas HAM Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat pengaduan resmi ke DPP Partai Golkar, Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Kupang, serta melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

Kuasa hukum YNS juga menyampaikan akan segera ke NTT bersama YNS untuk memperjuangkan keadilan bagi YNS.

Sampai berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengkonfirmasi YM selaku terduga pelaku, namun setelah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.

 

(Mel Alopada)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *