Keluhan Diabaikan, Masyarakat Desa Naunu dan IKIF Ancam Duduki Kantor Bupati Kupang Minggu Depan

SUARANTT.COM,-Keluhan warga desa Naunu, kecamatan Fatuleu diabaikan bupati Kupang Yosef Lede,SH, membuat membuat warga panas. Sebelumnya warga desa Naunu sudah ultimatum bupati kupang untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL atas tanah hak ulayat yang di rampas oleh Negara. Namun tidak ada respon baik dari bupati kupang sehingga minggu depan warga akan kembali duduki kantor bupati Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang menilai keluhan mereka diabaikan oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang

Yosepus Bas, salah satu masyarakat kepada media ini Sabtu (26/9/2025) sore, mengatakan bahwa pernyataan masyarakat terkait rencana menduduki kantor bupati Kupang merupakan bentuk kekecewaan masyarakat kecil atas tindakan pemerintah yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat

“Jadi rencana kedatangan kami ke kantor bupati itu adalah merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Bupati Kupang yang kami nilai mengabaikan keluhan kami terkait tanah HPL Desa Naunu,” katanya

Yosepus juga menambahkan bahwa masyarakat dengan berbagai upaya telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui audiensi bahkan petisi yang telah ditandatangani oleh masyarakat namun sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pemerintah daerah dengan berdiskusi bahkan kami sudah bersurat juga, tetapi belum juga ada tanggapan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang, sehingga minggu depan kami tetap turun untuk pastikan sekaligus bawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL,” katanya

Pada saat bersamaan Yusmin Beba, salah satu masyarakat juga mengatakan, bahwa masyarakat merasa kecewa dengan tindakan pemerintah daerah kabupaten Kupang yang yang sejauh ini dinilai mengabaikan keluhan masyarakat Desa Naunu yang sudah berusaha menyampaikan kepada pemerintah

“Kami masyarakat ini kecewa sekali dengan pemerintah daerah kabupaten Kupang (Bupati), selama ini kami sudah berusaha untuk membangun komunikasi untuk proses pencabutan HPL Desa Naunu,tapi kami diabaikan oleh Bupati Kupang, bahkan kami dari masyarakat sudah bersurat untuk ketemu tapi tidak pernah direspon oleh pemerintah daerah,”ungkapnya.

Tidak hanya itu kekecewaan masyarakat juga muncul ketika impian mereka untuk menemui Bupati Kupang pada Senin 22 September 2025 untuk menyampaikan keluhan mereka tak terpenuhi hingga mereka pulang dalam keadaan kecewa.

“Kami hari Senin itu karena surat yang kami kasi masuk tidak di respon oleh Pemda, maka kami langsung datang untuk bertemu Bupati Kupang, tapi justru yang bertemu dengan kami asisten 1 dan kami pulang tanpa membawa hasil dari keluhan kami,”kata Yusmin

Yasmin juga menambahkan bahwa masyarakat telah menyiapkan perlengkapan untuk bermalam di kantor bupati Kupang untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat

“Kami sudah siap alat untuk masak dan juga makanan seperti ubi kayu, pisang, jagung dan makanan lainnya untuk tidur di kantor bupati Kupang sampai bawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 tahun 2000 itu,” ungkapnya

Sementara Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, Membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa rencana masyarakat untuk menduduki itu bukanlah Narasi, tetapi aksi damai yang akan digelar pada Minggu depan dengan menduduki kantor bupati Kupang dalam waktu lama.

“Untuk rencana itu benar, bahwa kami akan menggelar aksi di Minggu depan dengan menduduki kantor bupati dalam waktu kurang lebih satu Minggu bahkan bisa lebih, jika bupati tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 tahun 2000 itu,” ungkapnya lagi.

Asten juga mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan masyarakat Desa Naunu yang sejauh ini dilakukan dengan memberikan ultimatum tiga hari terhitung Senin 22 September 2025 kepada Bupati Kupang untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang

“Jadi untuk aksi tersebut adalah merupakan Tindakan kami masyarakat yang meras kecewa, karena kami sudah memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh bupati Kupang,”ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *