Kupang-suaraNTT.com,-Peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada, 1 November 2024 di area kampus Sekolah tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH.
Yang mana Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah pada 2 November 2024.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menangkap para terduga pelaku membuat amarah seluruh civitas akademika STIKUM.
Salah satu Senior Alumni, Angelo Taus,SH mengecam sikap kepolisian yang seolah-olah mengabaikan proses hukum.
“Saya sangat menyayangkan dan merasa perihatin kinerja polres kupang yang sangat lambat menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada 1 November 2024 di dalam kampus Stikum,” ungkapnya minggu 16 Februari 2025.
Dijelaskan Angelo bahwa, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Alat bukti-alat bukti tersebut adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
“Negara kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.
Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku dan di tindak tegas.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saya pikir kepolisian tidak punya alasan untuk mengabaikan laporan polisi tersebut, harusnya memangil dan memeriksa para terduga pelaku tindak pidana,” tutur Angelo.
Angelo Taus,SH meminta pihak penyidik segera tetapkan tersangka sehingga keadilan bisa ditegakkan sesuai dengan asas Fiat justitia ruat caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”
“Saya minta kapolres kupang dan Satreskrim Polres Kupang agar bertindak cepat, tegas dan memastikan keadilan bagi korban. Dan pelaku tindak pidana tidak boleh dibiarkan merajalela. agar kepercayaan terhadap kepolisian tidak berkurang,” Harapnya.
Selain Angelo Taus,SH, adapula Senior Alumni lain yakni Chris Bani,SH dan Yermias Pelo Kila yang memberi pernyataan keras, keduanya mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polsek kupang tengah, sebab laporan polisi sudah 4 bulan berlalu tanpa kepastian hukum.
Informasi yang di peroleh media ini, Badan eksekutif mahasiswa BEM STIKUM akan melakukan unjuk rasa, sebagai bentuk pengawalan kasus yang diduga mangkrak tersebut.
Ketua BEM Stikum Roswilda Tenis, mengatakan secara organisasi sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihal kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Yah kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak polres kupang, beberapa teman intel sudah ke kampus untuk kami diskusi juga, jadi agenda kami untuk sampaikan pendapat di depan umum tetap akan dilaksanakan pada hari senin mendatang,” bebernya saat dikonfirmasi media.