Kupang-suaraNTT.com,-Angota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten kupang periode 2025-,2029 Yermias Pelo,SH Kila, mengatakan pihak kepolisian tidak serius dalam proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang di kampus Sekolah tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH.
Menurut Yermias Pelo Kila,SH, pihak penyidik harusnya bekerja sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana KUHAP, apa lagi terlihat ada bukti permulaan yang cukup maka harus di atensi bukan di biarkan.
Dikatakan bahwa sebagai Alumni dari kampus tersebut, ia merasa kecewa sebab pihak kepolisian mempertontonkan kebobrokan dalam penegakan hukum.
“Mana integritas kepolisian sebagai aparat penegak hukum, dengan mahasiswa hukum saja mereka sudah abaikan proses hukum apa lagi dengan masyarakat awam,” Bebernya.
Ia mengatakan, kampus STIKUM merupakan laboratorium Ilmu hukum, yang akan memproduksi berbagai alih hukum atau praktisi hukum, karena kampus tersebut hanya ada satu fakultas yakni fakultas hukum.
Yermias Pelo Kila juga menegaskan, lambatnya proses penegakan hukum ini akan berdampak pada keresahan warga dan juga keamanan warga setempat.
Oleh sebab itu, dirinya berharap polisi polres kupang melalui polsek kupang tengah bisa segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“karena itu saya berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak profesional menjalankan tugas mereka untuk menegakkan hukum apabila adanya pelanggaran ataupun tindak pidana sehingga bisa memproses setiap laporan masyarakat sehingga memberikan rasa adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya Sabtu, (15/02/2025) saat ditemui media ini.
Sementara kasat reskrim polres kupang, Iptu Yeni Setiono, menanggapi informasi ini, lansung berkoodinasi dengan kapolsek kupang tengah, dan akan segera atensi kasus tersebut.