Profesor Yohanes Usfunan Minta Proses Hukum, 2 Pemuda Nasipanaf yang Pukul Mahasiswa STIKUM

Berita2097 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,Profesor Yohanis Usfunan,SH.,MH selaku direktur sekolah tinggi ilmu hukum (STIKUM) minta aparat penegak hukum memproses 2 pemuda asal Nasipanaf desa Baumata barat, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa Stikum yang tinggal di asrama.

Kejadian tersebut terjadi didalam lingkungan kampus, sehingga profesor Usfunan selaku pemilik kampus meminta untuk dilanjutkan ke proses hukum tanpa ada upaya mediasi damai.

Kepada media ini, Guru besar di udaya Bali tersebut memberi pernyataan menohok yakni meminta untuk lanjutkan proses hukum.

“itu kejadian di kampus, maka harus ada efek jerah jadi tidak ada mediasi damai, nanti mereka terbiasa,”ujarnya Selasa 6 November 2024 melalui via telepon.

Sebelumnya diberitakan media ini, dengan judul “Diduga Lakukan Pengeroyokan di dalam kampus Stikum: 2 Terduga pelaku di Polisikan”

Diduga lakukan pengeroyokan didalam kampus sekolah tinggi ilmu hukum (STIIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH,.MH. 2 orang terduga pelaku dilaporkan ke polisi.

Informasi yang diperoleh media ini, minggu 3 November 2024 belasan pemuda yang mengaku dirinya Akamsi, alias anak dalam kampung Nasipanaf desa Baumata Barat, kecamatan Taibenu kabupaten Kupang, mendatangi kampus STIKUM dan melakukan pengeroyokan terhadap 2 orang mahasiswa.

Para korban yang tidak terima atas kejadian tersebut lansung menuju ke polsek kupang tengah untuk membuat laporan polisi.

“Kami tidak terima dong banyak orang datang di kampus untuk ribut dengan kami, terus ada sekitar 2 atau 3 orang yang pukul kami, ” Ujar Tegar salah satu Korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/104/XI/2024/SPKT/POLSEK KUPANG TENGAH/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 02 November 2024, pukul 01.52 wita bertempat di kantor kepolisian sektor kupang tengah, korban atas nama Tegar Hizkia Usfunan dan Serge I. Nitiono bersama sejumlah mahasiswa lainnya membuat laporan atas dugaan pengeroyokan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab undang-undang hukum pidana KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di Jl. Pendidikan nomor 06 Nasipnaf, RT. 12 RW.06 titik kordinat bau mata barat Taibenu kabupaten kupang, nusa tenggara timur jumat 01 November 2034. Dengan terlapor atas nama Lucius Domini duli Ralhp Miete dan Didakus Yosep Sale Gegu.

Adapun kronologis kejadian yang digambarkan dalam laporan polisi tersebut, berawal dari salah satu korban yakni Sergge I. Nitiono mengendarai sepeda motor melintasi di depan kedua terlapor sambil memainkan gas motor membuat kedua terlapor tersinggung, sehingga kedua terlapor mengikuti korban hingga masuk ke area kampus STIKUM dan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban sambil memanggil anak-anak dalam kampung untuk mendatangi kampus stikum.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada leher, luka memar pada dahi dan pipih kiri di salah satu korban.

Zakarias Usfunan,SH selah satu pegawai kampus STIKUM kepada media ini membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kedua korban tinggal di asrama yang telah disediakan oleh pihak kampus.

Dia mengatakan, perbuat para terduga pelaku sangat tidak terpuji. Apa lagi lakukan pengeroyokan di lingkungan kampus.

“Ini sangat memalukan dan mencederai nama baik kampus, karena keributan terjadi di dalam lingkungan kampus, ini perbuatan tidak terpuji, “ujarnya.

Selain itu salah satu Alumni STIKUM Lodovikus I. F. Lamury,SH juga mengecam para pelaku, menurutnya perbuatan seperti itu harus ditindak serius oleh pihak kepolisian agar meberi efek jerah.

Dikatakan Lodovikus Lamury tindakan premanisme di dalam kampus sangat mencederai harkat dan martabat kampus serta seluruh civitas akademik STIKUM.

“Ini kita tidak bisa diam, harus ada efek jerah karena sudah menyangkut nama baik kampus dan nama baik kita semua, saya harap kita semua bisa merasa tersinggung dan mengawal kasus ini, ” Ujar Lodovikus dengan tegas.

Sementara ketua BEM STIKUM Roswilda Tenis, saat di hubungi mengatakan kejadian tak terpuji yang dilakuan oleh para pemuda dalam kampung tidak boleh dibenarkan, sehingga akan mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

“Yah kita pasti kawal, karena informasinya sudah lapor polisi, semoga polisi kerja profesional dan bisa tegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang ada, “tutur Wilda sapaan akrabnya.

Wilda juga menegaskan, akan melakukan rapat internal badan pengurus BEM untuk mengawal proses hukum yang ada, karena ia mendengar informasi ada dugaan oknum polisi yang bertugas di polres kupang kota mengaku sebagai kakak senior dari para terduga pelaku, sehingga ada keraguan terhadap proses hukum yang ada.

“Tadi saya dapat informasi kalau ada oknum anggota polisi yang ikut ke polsek kupang tengah, dan mengaku sebagai kakak senior dari pada terduga pelaku, ini buat kita curiga sehingga akan kita kawal secara serius dan hari senin kami akan rapat untuk menentukan langkah-langkah bagaiman kawal proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *