Kupang-suaraNTT.com,-Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Melalui Pos Pantau Action merupakan sebuah Project Leader dengan sasarannya adalah membangun pos pantau dan media pelaporan yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Hal ini untuk memberikan informasi/keluhan mengenai kondisi kerusakan jalan pada titik tertentu sehingga dapat dilakukan identifikasi dan pelaksanaan perbaikan serta pemeliharaan sesuai kebutuhan.
Inovasi (Fokus) Perubahan yaitu pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan, dan jembatan serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pelaporan masyarakat dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan, dan jembatan di Kabupaten Kupang.
Mateldius S. J Sanam, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang dalam rangkuman proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang diperoleh media ini, Jumat 06-09-24 yang lalu menguraikan beberapa alasannya.
Kerusakan jalan sudah pasti terjadi dan bukan merupakan suatu kesalahan, karena setiap benda atau barang yang dipakai dimungkinkan akan mengalami kerusakan. Yang tidak diinginkan adalah bahwa kerusakan yang terjadi tidak segera mendapatkan perbaikan, sehingga kerusakannya sampai pada ambang batas yang membahayakan para pengguna jalan.
Semestinya kondisi jalan tidak akan semakin buruk seperti yang terjadi pada saat ini jika setiap muncul kerusakan langsung ditindaklanjuti dengan pemeliharaan yang baik, sehingga para pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas pemerintah.
Kerusakan jalan yang terjadi baik akibat umur pakai yang sudah lama, penggunaan di luar kapasitasnya maupun karena cuaca dan bencana alam seperti curah hujan yang tinggi dan banjir, lajunya cukup tinggi.
Sementara penanganan yang dilakukan baik dalam bentuk peningkatan, pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin atau Percepatan Rehabilitasi sangat lamban dan terbatas.
Dinas PUPR Kabupaten Kupang bertanggungjawab penuh terhadap infrastruktur jalan atau percepatan rehabilitasi di Kabupaten Kupang yang merupakan faktor utama untuk kelancaran transportasi yang menunjang pertumbuhan ekonomi terutama dalam menekan harga dan laju inflasi. Dengan tersedianya sarana transportasi yang memadai guna mempersingkat jarak dan waktu tempuh, maka akan berujung pada terkendalinya harga pasar.
Pembangunan infrastruktur menjadi hal penting salah satu indikator kemajuan suatu negara/wilayah/daerah menurut banyak penelitian oleh para ahli.
Hal ini karena pembangunan infrastruktur dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur transportasi di pinggiran selain untuk kepentingan security tetapi juga prosperity dalam kerangka negara kesatuan.
Permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Kupang sebagai daerah perbatasan dan tertinggal antara lain berupa: 1) Luasnya wilayah 2) Permukiman sporadis; 3) Topografi yang berbukit-bukit, 4) Terisolasinya daerah-daerah potensial ekonomi; 5) Kemiskinan, dan 6) keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur)
Kabupaten Kupang mengalami darurat Infrastruktur atau Defisit infrastruktur, padahal infrastruktur memiliki peranan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Apabila dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun mendatang, tidak ada kebijakan publik yang luar biasa dengan dukungan dari pemerintah pusat, maka keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kupang akan menjadi ganjalan atau bottle neck bagi upaya percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Total panjang jalan Kabupaten Kupang 837,66 Km dengan kondisi rusak berat 69,98 persen.
Kondisi Saat ini di Kabupaten Kupang, bahwa kerusakan jalan sudah sangat membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan, karena jalan di Kabupaten Kupang setiap waktunya selalu dilalui oleh kendaraan berat sehingga kondisi jalan rentan terhadap kerusakan, seperti jalan berlubang, bergelombang dan aspal yang kerap mengelupas.
Selain kualitas proyek pembuatan jalan yang masih rendah, faktor pemeliharaan jalan yang masih lamban menjadi permasalahan tersendiri yang harus segera dibenahi.
Penyebab utamanya adalah, Belum adanya pos khusus yang berfungsi sebagai tempat pemantauan untuk menindaklanjuti kerusakaan jalan, Kurangnya kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan jalan, Tingkat kerumitan dalam penyelesaian kerusakan jalan sangat birokratis, Belum adanya media pelaporan dan tim kerja khusus yang bertugas mengidentifikasi kerusakan jalan, Terbatasnya fasilitas pendukung dalam penyelesaian kerusakan jalan, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja pemeliharaan jalan.
Dari permasalahan yang ada, sebagai akar penyebab utama (leverage) yaitu belum adanya media pelaporan dan tim kerja khusus yang bertugas mengidentifikasi kerusakan jalan dan jembatan. Kondisi yang diharapkan yaitu terselenggaranya kinerja penanganan dan pemeliharaan kerusakan jalan dan jembatan yang efektif dan efisien.
Tujuan Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Melalui Pos Pantau Action, Tujuan Jangka Pendek yaitu Mewujudkan pembangunan Pos Pantau Action, Mewujudkan pembuatan (Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan) dan Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) atau Quick Response Unit penanganan kerusakan jalan dan jembatan.
Sedangkan tujuan jangka menengah adalah Mewujudkan penanganan kerusakan jalan mengacu pada petunjuk teknis penanganan kerusakan jalan kabupaten serta tujuan jangka panjangnya adalah mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Kondisi Jalan dan Jembatan yang lebih canggih dan lebih mudah diakses oleh masyarakat sehingga proses penanganan kerusakan jalan lebih cepat, tepat, efektif dan efisien. (Boy)