Papua Bukan Tanah Kosong, PMKRI Manokwari Minta Pemerintah Hormati Hak Orang Asli Papua

Manokwari-suaraNTT.com,-Memperingati Hari Buruh Internasional, Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) cabang manokwari provinsi Papua Barat menggelar diskusi dengan tema, ” Hentikan Objek Kecitraan Kapitalis buruh” Sabtu (1/5/2024).

Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Manokwari Yostan Hilapok mengatakan, bahwa momentum hari buru menjadi bagian untuk merefleksikan manusia, lingkungan, hutan, udara dan laut. Usai berdiskusi PMKRI menyimpulkan, buruh menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat adat papua secara turun temurun namun, kapitalis kini masih menjadi garda terdepan atau AOP menjadi objek kepentingan pemilik modal atau kaum kapitalis dimana terjadi perluasan bisnis atau usaha di lapisan tanah Papua.
PMKRI cabang Manokwari, menduga telah terjadi perampasan tanah adat di 6 provinsi yang ada di tanah Papua.

Dijelaskan Ketua PMKRI bahwa Papua terletak di paling timur Indonesia. Pulau Papua memiliki enam provinsi dengan berbagai keragamannya. Di bagian timur, Pulau Papua berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini. Empat dari keenam provinsi di Papua lahir melalui pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2022.

Lebih jauh dijelaskan Ketua PMKRI Manokwari berdasarkan  hasil diskusi yang ada PMKRI cabang Manokwari mewakili seluruh tokoh dan elemen masyarakat di tanah Papua mengeluarkan pernyataan sikap dan beberapa poin tuntutan.

1. Pemerintah segera  mengakui dan menghormati keberadaan, kedaulatan dan hak-hak kami asli orang Papua atas tanah dan hutan adat,  tuntutan hasilnya untuk program-program yang berlangsung di tanah adat kami.
2.Pemerintah pusat dan daerah meninjau dan mencabut kembali perjanjian kaum buruh. Hak guna usaha, izin-izin kapitral dan pemanfaatan tanah dan hasil hutan yang berlangsung di wilayah tanah kami. Yang diberikan secara sepihak kepada perusahaan dan mengabaikan hak adat kami, merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah secara serius melakukan audit penanaman modal dari lapisan lingkungan sumber daya alam Papua terkait kolonialis buru dan dan dampak aktivitas seluruh objektifitas, buru perusahaan usaha-usaha yang berskala luas terhadap lingkungan dan kehidupan landasan sosial, ekonomi, budaya  serta menentukan sanksi penetuanyapenetuanya,  yakni tidak memberikan perpanjangan izin lingkungan serta penegakan hukum yang adil terhadap perusahaan.

4. Meminta pemerintah dan perusahaan bertanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan dan dusun sagu yang terkena dampak rusak dan hilang, serta memberikan insentif program untuk menggantikan kerugian masyarakat.
5. Meminta pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aparat keamanan, brimob, polri dan TNI di areal perkebunan dan kantor perusahaan, menghentikan pendekatan keamanan praktik intimidasi, diskriminasi dan kekerasan fisik dalam menangani sengketa.
6. Meminta pemerintah dan perusahaan menyelesaikan berbagai sengketa dengan menggunakan sistem hukum peradilan adat dan kelembagaan hukum adat yang hidup dimasyarakat secara damai dan adil.
7. Meminta pemerintah melindungi pembela hak asasi manusia (HAM) dan pembela lingkungan di tanah Papua, serta memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dituntut di pengadilan umum.
8. Kami tegaskan “Papua bukan tanah kosong” Kami meminta pemerintah dan perusahaan menghormati hak-hak kami dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam di tanah Papua, dengan mengembangkan usaha berdasarkan pengetahuan dan sumber daya yang dimiliki orang asli Papua. Serta melibatkan seluas-luasnya masyarakat adat.

Setelah menyampaikan 8 poin tuntutan, ketua PMKRI cabang manokwari, Yostan Hilapok mengatakan daerahnya sedang tidak baik-baik saja, terlihat ada berbagai persoalan sosial yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah daerah provinsi Papua.

Menurutnya ada sebuah konspirasi besar yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan untuk menjajah kembali masyarakat Papua di tanahnya sendiri.

Ket Foto, diskusi di Marga juang PMKRI Manokwari

Saat ini kami masyarakat adat , kampung dan hutan adat, tempat kami berdiam dan hidup sedang mengalami tekanan ketidakadilan dan ketegangan sosial oleh karena aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pengusaha kayu komersial dalam skala besar.

“Tanah dan hutan adat milik kami orang asli Papua, diambil dan dirampas tanpa persetujuan, mufakat bersama masyarakat, yang berlangsung melibatkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan pemberi izin serta perlindungan keamanan, “ujar Yostan.

Selain itu, ketua PMKRI cabang manokwari juga dengan tegas mengatakan semua elemen seperti LSM, lembaga masyarakat adat dan lembaga-lembaga lainnya yang beraktivitas di tanah Papua harus profesional dan tidak menjadi alat kepentingan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *