MK Terduga pelaku, Bantah Lakukan pelecehan, Siap Ambil Langka Hukum

Berita79 Dilihat

Kupang-suaraNTT.con,-MK Terduga pelaku pelecehan seksual, membantah dirinya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tiri yang sementara berproses di Polda NTT.

Kepada media ini, Jumat 14 Juni 2024 melalui via telepon, MK meminta untuk diberi hak jawab oleh media.

MK meminta agar hak jawab tersebut disampaikan melalui telepon seluler oleh saudaranya.

“Kasus yang sebut nama saya, saya mau kasih hak jawab, tapi saya sudah kasih Kakak (Wartawan) punya nomor nanti saudara yang jelaskan ,”ujarnya melalui via telpon.

Lalu beberapa menit kemudian handphone milik wartawan berdering, terlihat ada nomor baru yang menelpon wartawan. Panggilan dengan nomor baru tersebut mengaku saudaranya MK yang sudah dikomunikasikan untuk memberi hak jawab.

Melalui via telepon, saudara MK Terduga pelaku mengatakan, informasi yang beredar akhir-akhir ini terkait dugaan pelecehan seksual tidak benar, sehingga dirinya meminta agar bisa diberi ruang klarifikasi.

“Kami keluarga sedikit banyak kami sudah baca berita yang beredar, Betul dari hati nurani hati kami sangat tergores, tapi kami juga harus hargai hak orang lain. Kita sama-sama menghormati hak orang lain.

Dia mengatakan apa yang diberitakan atau dilaporkan tidak benar sehingga memohon agar adanya keberimbangan informasi

Saudara MK Terduga pelaku mengaku, dirinya bersama MK dan keluarga lainnya sudah duduk bersama dan membicarakan persoalan tersebut, kemudian menyimpulkan bahwa keluarga MK akan mengambil langka hukum.

“Jadi kami punya saudara tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di tuduhkan dan diberitakan di media-media.”ujarnya.

Selain itu saudara MK ini, membantah pernyataan Ibu korban SK, yang mengatakan bahwa salah satu dari kedua anaknya masih anak-anak alias anak di bawa umur, sedangkan menurut MK dan keluarga kedua anak tersebut datang dari Ambon ke NTT dalam posisi sudah tamat sekolah menengah atas.

MK juga membeberkan bahwa ibu Korban SK, sempat meminta uang 100 juta, agar laporan kasus dugaan pelecehan di Polda NTT dihentikan, namun karena terduga pelaku MK merasa tidak melakukan hal tersebut akhirnya dirinya enggan memberikan uang yang diminta.

Terkait informasi ini sempat diklarifikasi oleh wartawan sesuai informasi dari korban, bahwa permintaan sejumlah uang tersebut benar, dan hal itu dilakukan karena korban sementara dalam posisi kebingungan.

Selama dirinya berada di NTT, itu atas permintaan MK, dan MK juga membayar kredit di perumahan Baumata, selain kredit rumah, MK juga membantu dalam cicilan kredit sepeda motor. Ibu Korban, SK mengaku sejauh ini MK menafkahi dan memperhatikan rumah tangganya, karena MK dan SK juga sementara memiliki satu anak yang berusia 4 tahun.

Namun pasca kejadian tersebut dilaporkan ke Polda NTT,( MK) tidak perna lagi menafkahi Korban (SK), hal tersebut menjadi alasan korban meminta sejumlah uang.

SK mengaku bahwa saat itu dirinya sudah pasrah sehingga meminta sejumlah uang agar bisa menyuruh kedua anaknya pulang kembali ke Ambon, dengan menerima kenyataan pahit yang diduga dilakukan MK.

Sebelumnya diberitakan laporan polisi terhadap MK (46) dalam dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak putri berusia dewasa yakni 22 dan 18 tahun yang adalah anak tirinya.

Laporan oleh SK ibu kandung kedua putri itu sejak 5 januari 2024, menyebutkan bahwa MK melakukan pelecehan sejak November 2021 hingga September 2023.

MK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) . SK menyebutkan bahwa perbuatan MK ini sudah diketahui pimpinannya hanya saja MK adalah anak mas dari Kepala Biro Umum Pemprov NTT.

Terlapor MK ketika melecehkan dua remaja putri tersebut berdalil mendapat petunjuk atau bisikan hamba Tuhan dan ingin menyelamatkan mereka dari musibah.

Sewaktu memandikan MK menyuruh kedua anak tirinya mandi terlebih dahulu, setelah itu baru MK mandikan kedua anak tirinya di kamar tanpa busana, bahkan diceritakan MK menyentuh dan mencium alat vital serta payudara kedua anak tirinya itu.

Modusnya adalah MK mengaku mendapat bisikan dari Hamba Tuhan, Bahkan, aksi pelecehan seksual kepada dua anak tiri ini sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, sejak 2021 hingga 2023.

Terungkapnya aksi oknum ASN dengan inisial MK (46) ini usai Istri keduanya dengan inisial SK (45) melaporkannya ke Polda NTT dengan tanda terima laporan STTLP/B/4/1/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 5 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *