SUARANTT.COM,-Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa RT dan JN di kasus korupsi dana Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT), Ferdianto Boimau dan Bernard Anin, mengancam dalam waktu dekat akan melaporkan Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan terkait proses hukum.
Upaya itu bakal diambil setelah melihat fakta dalam persidangan perkara kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang mengindikasikan adanya tindakan kriminalisasi terhadap klien mereka.
“hasil diskusi dengan keluarga Terdakwa , tindakan dugaan Kriminalisasi tersebut berpotensi untuk kami Laporkan kejaksaan secara resmi ke Komisi III DPR RI,”ujar Ferdianto Boymau.
Terungkap dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melampirkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Itu artinya pada saat Para Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka, Ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan tanpa dasar kecukupan alat bukti berupa LHP Kerugian keuangan negara sebagai pintu masuk dalam kasus Tipikor,”katanya.
Ia menambahkan dalam persidangan saksi ahli pidana Dr. Mikael Feka mengatakan kalau hal tersebut sebagai Over Kriminalisasi. Pernyataan ini bukan sekedar narasi kosong namun penuh dengan tekanan dan sindiran bagi lembaga negara yang harusnya menjunjung tinggi profesionalitas.
“Dalam sidang ahli Hukum Pidana Dr. Mikael Feka berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan Over Kriminalisasi JPU terhadap tersangka yang kini terdakwa,”kata Boymau.
Kasus yang awalnya menarik perhatian publik sekaligus pujian terhadap kinerja kepala kejaksaan negeri oelamasi Yupiter Selan yang baru datang ke kabupaten kupang, kini mulai menuai sindiran dan cemohan publik. Sebab kejaksaan negeri diduga menetapkan orang tersangka bahkan menahan orang dalam penjarah tanpa dasar hukum yang kuat.
Salah satu yang menohok adalah sindiran dari praktisi hukum, Rian Frits Kapitan, yang lagi naik daun sebagai pengacara yang cerdas dan energik ketika berada di ruang sidang.
Dalam unggahan sebuah narasi di akun Facebook pribadinya ia menuliskan “Hukum jadi hancur sekarang karena para kajari maunya kejar pujian dari masyarakat melalui media, sehingga bukan bukti yang dicari dan dilengkapi baru kirim orang ke pengadilan supaya dipuji dan di eluh-elukan masyarakat bahwa kejari hebat, kajari menyala, kajari bersih, eh tahu-tahu sampai pengadilan baru terbongkar tidak ada bukti. Kasus sumur BOR Oenuntono jadi contoh berikut, betapa tidak logis dan tidak rasionalnya penegakan hukum pidana, parah,”tulis Rian Kapitan.
Selain itu sindiran juga datang dari, aktivis sekaligus Mahasiwa hukum Dody Kainara, mengatakan kajari Oelamasi Blunder, gaya main seperti itu adalah gaya main mafiah hukum yang tersistem.
”Ini blunder, masa tidak ada bukti perhitungan kerugian negara tetapi bisa tetapkan orang tersangka kasus korupsi, Kajari paham tidak apa itu korupsi, dan bagaimna proses penanganannya, “ujar Dody tegas.

