Kupang-suaraNTT.com,-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kupang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam pelaksanaan Pemilu serentak Pilpres maupun Pileg 2024 di Kabupaten Kupang untuk 1076 TPS di 24 kecamatan 160 desa dan 17 kelurahan telah berakhir.
Namun dari hasil pemantauan, terdapat dua TPS, yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan untuk dilakukan PSU dikarenakan adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara.
Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Kupang, Nikson Manggowa kepada media ini, Minggu,(18/2/2024) melalui pesan whatsApp mengungkap sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di dua TPS yang beredar di kecamatan Kupang Tengah dan kecamatan Sulamu.
Ditambahkan, proses PSU di dua TPS tersebut direncanakan akan berlangsung pada 24 Februari 2024 namun belum ada persetujuan dari KPU provinsi.
“Kami su ajukan permohonan ke Provinsi rencana tgl 24 Februari 2024 termasuk di TPS 9 Kel.Sulamu; tetapi blm ada persetujuan.” Tulis Nikson melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut Nikson Manggowa menjelaskan penyebab akan terjadinya PSU ini adalah, terdapat 5 orang pemilih di TPS 24 desa Noelbaki yang berasal dari luar darah kabupaten Kupang namun di terima oleh KPPS sebagai DPK atau daftar pemilih khusus.
Sementara di kecamatan Sulamu kesalahan administrasi yang terjadi yakni ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangi surat suara sehingga dijadikan temuan untuk diajukan PSU.
Untuk diketahui proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan yang awalnya direncanakan berlangsung serentak di tanggal 19 Februari 2024 akhirnya di tunda ke tanggal 21 Februari 2024(**)