19 Tahun Mengabdi, Pesangon Dipotong Rp5 Juta: Pekerja PT Niaga Jaya Abadi Tuntut Kejelasan

SUARANTT.COM,-Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Niaga Jaya Abadi Kupang kembali bergulir dalam perundingan bipartit kedua yang digelar pada 4 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja mendesak perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hak yang dinilai belum memperoleh kejelasan.

Persoalan yang paling mendapat sorotan berkaitan dengan hak seorang pekerja yang disebut telah mengabdi selama kurang lebih 19 tahun. Setelah hubungan kerja berakhir, pekerja tersebut disebut menerima pesangon sekitar Rp19 juta lebih. Namun, terdapat pemotongan sekitar Rp5 juta yang hingga kini dipersoalkan karena pihak pekerja menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar dan perhitungannya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang dibawa pihak pekerja dalam perundingan bipartit kedua. Mereka meminta manajemen perusahaan membuka secara transparan dasar perhitungan hak pekerja, termasuk komponen yang menjadi dasar pembayaran maupun pemotongan pesangon.

Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Tim, Jhon Daniel Samurwaru, S.H., mengatakan pihaknya hadir dalam perundingan tersebut untuk meminta kejelasan terhadap seluruh hak pekerja.

“Ini merupakan bipartit yang kedua. Kami datang untuk meminta kejelasan mengenai hak-hak pekerja, terutama pesangon setelah bekerja selama 19 tahun. Sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang jelas terkait perhitungan maupun pemotongan pesangon tersebut,” ujar Jhon.

Menurut Jhon, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada angka nominal yang diterima pekerja. Bagi pihak pekerja, transparansi mengenai bagaimana hak tersebut dihitung menjadi bagian penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain persoalan pesangon, pihak pekerja juga mempersoalkan sejumlah hak lainnya yang disebut belum mendapatkan penyelesaian. Di antaranya adalah pembayaran atas kelebihan jam kerja serta hak pekerja perempuan yang berkaitan dengan cuti melahirkan.

Kuasa hukum lainnya, Marsemuel Elimanafe, S.Pt., S.H., menegaskan bahwa perselisihan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pesangon.

“Bukan hanya persoalan pesangon. Ada hak-hak pekerja lainnya yang juga harus diperjuangkan, seperti kelebihan jam kerja yang tidak mendapatkan pembayaran, hak saat cuti melahirkan, dan masih ada sejumlah hak pekerja lainnya yang perlu mendapatkan kejelasan,” kata Marsemuel.

Ia mengatakan seluruh persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh dalam mekanisme perundingan bipartit agar penyelesaian tidak hanya menyentuh satu aspek, sementara hak pekerja lainnya terabaikan.

Pihak pekerja juga meminta manajemen PT Niaga Jaya Abadi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh persoalan yang dipersoalkan, terutama terkait dasar perhitungan pesangon dan pemotongan sekitar Rp5 juta.

Bagi pekerja, masa pengabdian selama hampir dua dekade menjadi alasan kuat agar seluruh hak yang melekat pada hubungan kerja dihitung dan diselesaikan secara transparan.

Perundingan bipartit diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menemukan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan tidak ada hak pekerja yang tertinggal setelah hubungan kerja berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *