SUARANTT.COM,-Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak boleh baru diberikan setelah pekerja menjadi korban. Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perekrutan PMI secara ilegal justru harus dimulai dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., dalam kegiatan pemberdayaan hukum bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal terkait perlindungan PMI, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang digelar LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Kanwil Hukum NTT itu melibatkan kepala desa dan paralegal dari Kecamatan Amarasi, Amarasi Selatan, dan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ferdianto menegaskan, PMI harus dipandang bukan semata-mata sebagai tenaga kerja yang mencari penghidupan di luar negeri. Mereka tetap merupakan warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, pekerjaan yang layak, serta kepastian atas hak-haknya.
“Pekerja Migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Mereka adalah warga negara yang tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, pekerjaan yang layak, dan kepastian atas hak-haknya,” tegas Ferdianto.
Menurut dia, perhatian terhadap PMI tidak seharusnya muncul ketika persoalan sudah terjadi. Penipuan, eksploitasi, TPPO maupun persoalan hukum lainnya harus dicegah sedini mungkin, termasuk sebelum calon PMI meninggalkan desa.
“Pendekatan yang lebih tepat adalah mencegah sebelum berangkat, melindungi ketika bekerja, dan memulihkan ketika kembali,” ujarnya.
Ferdianto menilai desa memiliki posisi strategis dalam mencegah TPPO dan perekrutan PMI ilegal. Pemerintah desa merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peluang besar untuk mendeteksi sekaligus mencegah berbagai praktik perekrutan yang mencurigakan.
Karena itu, keberadaan Posbankum dan paralegal di tingkat desa dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap layanan hukum. Keduanya dapat menjadi garda awal masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.

Posbankum dan paralegal diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada calon PMI mengenai prosedur keberangkatan yang sah, membantu masyarakat mengenali perekrut ilegal, sekaligus mengidentifikasi modus yang berpotensi mengarah pada TPPO.
“Jangan sampai masyarakat baru mencari bantuan hukum setelah menjadi korban. Pengetahuan hukum harus diberikan sejak awal, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana proses perekrutan yang resmi dan mana yang ilegal,” jelas Ferdianto.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas Posbankum juga penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga desa yang membutuhkan informasi dan bantuan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses terhadap layanan Hukum.
Hal tersebut, menurut Ferdianto, sejalan dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 yang menempatkan Posbankum sebagai wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat.
Posbankum juga diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan budaya dan kesadaran hukum masyarakat.
Ferdianto menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan perekrutan PMI ilegal tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Posbankum, paralegal, organisasi bantuan hukum hingga masyarakat.
“Kalau pencegahan dimulai dari desa, masyarakat akan lebih cepat mendapatkan informasi dan perlindungan. Jangan menunggu ada korban baru kita bergerak,” tegasnya.
Melalui kegiatan pemberdayaan hukum tersebut, LBH Surya NTT berharap para kepala desa dan paralegal memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam memahami persoalan hukum terkait PMI.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, terutama warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
Dengan pola tersebut, desa tidak hanya menjadi daerah asal para PMI, tetapi juga dapat berfungsi sebagai benteng pertama perlindungan masyarakat dari TPPO, penipuan, eksploitasi, dan praktik perekrutan PMI secara ilegal.
