Malaka-suaraNTT.com,- Ada apa? Kapala desa (Kades) Nanin dan Kades Alala kompak Dengan Caleg DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Yeventus Bere saat memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam politik praktis pada pemilu tahun 2024.
Kepala Desa Nanin dan Kepala Desa Alala kecamatan Rinhat, kabupaten Malaka yang diduga terlibat politik praktis memberi klarifikasi secara kompak dan mirip dengan caleg DPRD kabupaten Malaka Adrianus Yuventus Bere saat diberitakan media ini bahwa kedua Kepala Desa diduga mengarahkan warga untuk memilih caleg demokrat tersebut.
Dugaan itu muncul ketika sejumlah warga dari Desa Nanin dikumpulkan oleh kepala Desa susana Noni Kalau, untuk di arakan bahkan sampai ada ancaman terhadap aparat desa, bahwa jika tidak memberi suara kepada Adrianus Yeventus Bere maka jabatannya sebagai aparat desa akan dicopot oleh kepala desa.
Hal serupa terjadi juga di desa Alala, kecamatan Rinhat, kabupaten Malaka.
Adrianus Yeventus Bere yang merupakan Calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Malaka, diduga akan meraut banyak suara di (dapil) nya karena ada kepala desa yang menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan warga masyarakat untuk. Memilih caleg dari partai demokrat tersebut.
Kepala Desa Nanin yang di konfirmasi sejak tanggal 7 Februari 2024 yang lalu melalui via pesan whatsApp tidak perna merespon, hingga 3 berita diluncurkan oleh media ini.
Pada tanggal 11 Februari 2024, Oknum Caleg DPRD yang namanya disebut, yakni Adrianus Yuventus Bere atau biasa disapa Ady Bere. Menghubungi wartawan SuaraNTT.com untuk meminta klarifikasi karena namanya disebut.
Ardy bere menjelaskan bahwa dirinya sampai saat ini H-3 akan dilakukan pemilihan umum dan sudah masuk pada masa tenang belum perna melakukan kampanye di dua Desa tersebut yakni Desa Nanin, dan Alala, kecamatan Rinhat, kabupaten Malaka.
Ady bere katakan bagaimana mau membantu meloloskan kepala Desa sedangkan saat pencalonan itu hanya ada dua kandidat artinya tidak ada proses seleksi yang membuka ruang untuk diintervensi karena secara otomatis kedua kandidat sudah lolos, lain hal kalau kandidat melebih kuota sehingga ada proses seleksi dan bisa ada permainan.
“Apa lagi posisi saya (Adrianus Bere) hanya sebagai sopir Oto bupati Malaka saya tidak punya kewenangan, jadi saya tidak perna bantu meloloskan kepala Desa. ” Ujarnya Tegas kepada media ini (11/02/2024) malam.
Dirinya juga menyampaikan dasar aturannya urusan pencalonan Kepala Desa tidak ada yang membantu meloloskan nama Susana Noni Kalau untuk menjadi calon Kepala Desa Nanin.
Menurutnya aturan Perbub sudah jelas jika bakal calon lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi sehingga dirinya membantah keras soal dugaan dirinya membantu meloloskan Kepala Desa Nanin saat pencalonan.
“Yang calon hanya dua orang, Perbub sudah mengatur juga soal pencalonan jadi kalo calonnya 2 tidak diadakan seleksi, kalau calonnya lewat dari 5 baru diadakan seleksi.” Ungkap Ady Bere.
Lebih lanjut dikatakan Ady bere, Jika ada yang merasa dirugikan dengan masyarakat menyatakan sikap mendukungnya maka silakan melaporkan ke bawaslu.
“Ranahnya ada di bawaslu dan Panwascam kalau memang ada yang dirugikan kalau ada bukti silakan membuat laporan.” Ungkapnya melalui telpon.
Setelah kurang lebih satu minggu pemberitaan ini tiba-tiba pada Senin 12 Februari 2024, kepala desa Nanin mengirimkan sebuah pesan whatsApp dengan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawabnya yang tidak beda jauh dari apa yang disampaikan Adrianus Bere saat menelpon tim media pada Minggu (11/02).
Kepala desa Nanin membantah atas pemberitaan media online yang menyebutkan namanya terlihat poltik praktis. Dia mengirim berita rilis klarifikasinya melalui pesan whatsApp dengan narasi.
“Saya kepala Desa Nanin mau klarifikasi dan sekaligus berikan hak jawab atas pemberitaan yang di muat oleh media suara NTT.com
1. Saya sebagai kepala Desa tidak pernah mengumpulkan masyarakat untuk berkampanye/menekan masyarakat untuk memilih calon yang disebut di atas.
2. Saya bersama aparat saya sudah ada sosialisasi dari Bawaslu melalui panwascam bahwa Kepala Desa bersama aparat di larang berpolitik.
3 .Kalau masyarakat yang melihat saya sebagai kapala Desa mengumpulkan masyarakat dan saya berkampanye untuk memilih salah satu figur silahkan laporkan ke Bawaslu / panwascam ada ranahnya di sana.
4. Urusan pencalonan Kepala Desa tidak ada yang membantu meloloskan saya, karna kami di Nanin yang calon hanya dua orang, Perbub sudah mengatur juga soal pencalonan jadi kalo calonnya 2 tidak diadakan seleksi, kalo calonnya lewat dari 5 baru diadakan seleksi.
5. Saudara sudah mengakui bahwa Ady Bere hanya seorang sopir bagaimana dia bisa meloloskan Ibu Desa , ini saya tidak perlu jawab karna saudara sudah mengakui sendiri bahwa Ady hanya sorang Driver.
6. Kalau soal calon siapa yang mendapatkan suara di Desa yah kita hargai itu karna itu hak politik dia, cara berpolitik dia masyarakat suka mana mau memilih dia yah sah sah saja.
7. Kalau di pertanyakan Netralitas saya sebagai kepala Desa saya pasti tunduk kepada aturan karena itu sudah di sosialisasi oleh pihak yang berwajib, lalu kalau ada yang merasa di rugikan dan ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu
8. Soal di hubungi saya ,oleh karna saya sudah sampaikan juga melalui via telpon dan rekamannya ada, lalu bagaimana di bilang saya tidak respon.” Begitulah pesan whatsApp yang dikirim Kepala Desa Nanin Susana Noni Kalau pada jam 07: 43 Wita.
Sebelumnya tim media ini belum perna berkomunikasi melalui via telepon yang dimaksudkan pada poin ke 9,. Hanya melalui pesan whatsApp namun tidak perna merespon.
Respon kepala desa Susana Noni Kalau, dilakukan hanya satu kali dengan langsung mengirimkan Rilis klarifikasinya.
Hal senada klarifikasi yang disampaikan kepala desa Alala, mengirimkan pesan klarifikasi melalui WhatsApp dengan narasi yang sama namun hanya berubah pada tempat kejadian atau wilayah desa yang di maksud.
“Tidak benar kakak, saya tidak perna kumpul warga ko arahkan pilih caleg tertentu hari jumat tanggal 9 itu kami ada kerja okvol bahu jalan, kami pilih batu juga sendiri-sendiri tidak duduk kumpul dan saya belum perna ketemu Ady bere.” Ujar Kades Alala melalui telepon.
Sebelumnya kades Alala mengirim rilis klarifikasi melalui pesan whatsApp.
“Saya kepala Desa Alala mau klarifikasi dan sekaligus jawab atas pemberitaan yg di muat oleh media suara NTT. com
1. Saya sebagai kepala Desa tidak pernah mengumpulkan masyarakat untuk berkampanye/menekan masyarakat untuk memilih calon yg disebut di atas.
2. Saya bersama aparat saya sudah ada sosialisasi dari Bawaslu melalui panwascam bahwa Kepala Desa bersama aparat di larang berpolitik.
3. Kalau masyarakat yang melihat saya sebagai kapala Desa mengumpulkan masyarakat dan saya berkampanye untuk memilih salah satu figur silahkan laporkan ke Bawaslu/panwascam ada ranahnya di sana.
4. Urusan pencalonan Kepala Desa tidak ada yang membantu meloloskan saya, karna kami di Alala yang calon hanya 8 orang setelah di seleksi hanya 5 org yg lolos.
5 . Saudara sudah mengakui bahwa Ady bere hanya seorang sopir bagaimana dia bisa meloloskan ibu Desa , ini saya tidak perlu jawab karna saudara sudah mengakui sendiri bahwa ady hanya sorang Driver.
6. Kalau soal calon siapa yang mendapatkan suara di Desa yg kita hargai itu karna itu hak politik dia, cara berpolitik dia masyarakat suka mana mau memilih dia yang sah sah saja.
7. Kalau di pertanyakan Netralitas saya sebagai kepala saya pasti tunduk kepada aturan karna itu sudah di sosialisasi oleh pihak yang berwajib, lalu kalo ada yg merasa di rugikan dan ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu
8. Soal di hubungi saya ,oleh karna saya sudah sampaikan juga melalui via telpon dan rekamannya ada, lalu bagaimana di bilang saya tidak respon
Itu hak jawab saya sekalian klarifikasi.” Begitu bunyi pesan klarifikasi yang dikirim melalui whatsApp
Pada Poin terakhir klarifikasi kedua kepala desa sangat mirip sedangkan kasusnya berbeda saat tim media meminta rekaman suara melalui via telepon yang di maksud kedua kepala desa lagi-lagi tidak merespon.
Setelah klarifikasi kedua Kepala Desa dikirim tim media melakukan konfirmasi balik karena ada beberapa poin yang dijelaskan belum tepat, hingga Kepala Desa Alala meminta tim media agar bisa di buatkan klarifikasi ulang dengan narasi yang sudah berbeda dengan kepala Desa Nanin namun maksud dan tujuannya sama.
Hak Jawab Atas Pemberitaan Media online SuaraNTT.com
“1. Selaku kepala Desa Alala saya tidak pernah menekan atau mengarahkan masyarakat dan perangkat desa Alala untuk memilih Caleg atas nama Adrianus Yuventus Bere. Karena itu pernyataan oknum perangkat desa yang enggan disebutkan namanya tersebut sangat merugikan reputasi saya sebagai kepala desa.
2. Saya tidak pernah mengancam untuk memecat perangkat desa jika tidak memilih Caleg atas nama Adrianus Yuventus Bere.
3. Saya tidak mengenal oknum Caleg bernama Adrianus Yuventus Bere secara dekat.
4. Pernyataan oknum anggota perangkat desa bahwa Caleg Adrianus Yuventus Bere yang meloloskan saya sebagai calon kepala desa pada Pilkades tahun 2022 adalah tidak benar. Sebab sesuai Perda Pilkades jika calon kepala desa melampaui lima orang maka penetapan calon kepala desa dilakukan melalui proses seleksi yang ketat.
5. Jika masyarakat dan perangkat desa merasa ditekan oleh saya untuk memilih Caleg tertentu maka silahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malaka disertai bukti yang akurat.” Begitu bunyi pesan klarifikasi yang dikirim melalui nomor whatsApp milik suami kepala Desa Alala.
Setelah mengirim pesan klarifikasi melalui pesan whatsApp, suami kepala Desa memberi penjelasan bahwa klarifikasi yang pertama dibuat terburu-buru sehingga belum sesuai.
“Pak tadi mama konsep hak jawab terlalu buru-buru jadi kurang pas, yang pas baru kirim imi.” Jelasnya dalam tulisan pesan whatsApp.
Sementara camat Rinhat, kabupaten Malaka Servatius Bria, A.Md.,Kep yang di hubungi tim media mengatakan akan melakukan panggilan kepada kedua kepa desa tersebut untuk memberikan klarifikasi pada hari ini tanggal 12 Februari 2024.
Hal itu di ungkap Camat Rinhat pada Minggu, (11/02/2024)
“Saya juga baru dapat informasi ini, dan esok saya akan panggil 2 kepala desa tersebut untuk klarifikasi. Mengenai aparat desa rujukannya adalah uu 6thn 2014 tentang Desa, bahwa kepala desa menerbitkan SK tentang perangkat desa baru bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat. Jadi kalau ada informasi seperti itu, saya harus panggil ke-2 Kades tersebut untuk diklarifikasi. Jika ada oknum caleg yg merasa bahwa dia membantu proses pencalonan kepala desa di Rinhat maka itu diluar kewenangan saya. Saya menjalankan amanat UU Desa” Tulisnya melalui pesan whatsApp saat merespon pemberitaan dari media online SuaraNTT.com
Terkait pemanggilan yang dijanjikan camat Finhat, saat di konfirmasi balik bahwa camat Rimhat sudah melakukan pemanggilan hanya belum tahu pasti alasan kedua kepala desa tidak menghadiri panggilan vamat.
“Kami suda lakukan panggilan namun mungkin ke-2 kades berhalangan maka tidak bisa hadir hati ini.” Tulisnya
Dikatakan lagi bahwa ke-2 kepala desa baru saja menghubungi camat dan memastikan besok akan bertemu dengan camat Rinhat, kabupaten Malaka Servatius Bria, A. Md., Kep.
Laporan: Mr. Alopada