Polres Kupang Menolak Laporan Warga Muke Atas Dugaan Pencemaran Nama baik Yang Dilakukan Kades Sefrit Kause

Kupang-suaraNTT.com,-Salah satu warga Muke RT 013/RW 006 Dusun IV Desa Muke Kecamatan Amabi Oefeto Timor (AOT), Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Dorci Seran Abanat tidak terima dengan namanya disebut sebagai pemfitnah (kepala desa Muke) Dorci Abanat berupaya melaporkan ke polres Kupang namun laporannya ditolak dengan alasan harus melampirkan SK sebagai kader posyandu Oebonak Dusun IV desa Muke dan hasil mediasi bersama camat kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Jauh-jauh dari desa Muke Dorci Abanat bersama keluarganya mendatangi polres Kupang dengan didampingi rumah perempuan namun laporannya tidak diterima oleh penyidik polres Kupang membuat Dorci Abanat kecewa.

Baca juga : Permaskku Kecam Kepala Desa Muke https://suarantt.com/permaskku-kecam-kepala-desa-muke-diduga-berhentikan-kader-posyandu-cacat-prosedur/

Diungkapkan kekecewaan itu melalui via telepon kepada tim media pada Senin (12/02/2024) saat masih berada di halaman polres Kupang.

Dorci menjelaskan pihak penyidik polres Kupang tidak menerima laporan tersebut lantaran tidak membawa SK kader dan hasil mediasi yang sudah dilakukan bersama camat di kecamatan Amabi Oefeto Timur, kabupaten Kupang.

Menurut Dorci hal ini tidak masuk akal, karena dirinya bukan datang untuk meminta pihak kepolisian untuk memediasi persoalannya, namun dirinya ingin melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Sefrit Kause selaku kepala desa.

Mirisnya lagi pihak penyidik polres kupang mala memberikan arahan bahwa harus membuat surat pengajuan dan permohonan kepada Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H agar persoalannya bisa diselidiki.

“Kami sementara ada buat surat pengajuan ke polres Kupang karna penyidik suru begitu na Kakak.” Ujar Dorci

Surat permohonan dan Pengajuan yang di buat oleh pelapor untuk diberikan kepada Kapolres Kupang atas arahan penyidik Polres Kupang
Surat permohonan dan Pengajuan yang di buat oleh pelapor untuk diberikan kepada Kapolres Kupang atas arahan penyidik Polres Kupang

Sebelumnya sempat ada mediasi dari pihak pemerintah kecamatan AOT namun Dorci Abanat tidak menerima hasil mediasi tersebut karena dalam kesimpulannya kepala desa Muke menarik kembali surat pemberhentian namun tidak ada pernyataan permohonan maaf atas 3 poin pemberhentian yang di tuliskan dalam surat tersebut.

“Saya menuntut kejelasan atas dasar apa Sefrit Kause bilang saya fitnah dia (kepala desa Muke) sudah betul di batalkan surat pemberhentian tapi poin yang menyinggung perasaan saya itu tidak ada kata maaf” ucap Dorci.

Dorci juga menjelaskan dirinya sudah mengabdi sebagai kader posyandu belasan tahun namun belum perna diperlakukan seperti itu.

“saya kerja sebagai kader sudah belasan tahun, sebelum ada intervensi dana desa untuk bayar kader saya sudah kerja secara suka rela tanpa gaji dan sekarang saya tidak tahu apa-apa kaget ada surat pemberhentian yang poin-poinnya mengatakan saya sering menantang kepala desa dan saya fitnah kepala desa sebagai penipu beras raskin, “ bebernya lagi.

Dorci Abanat juga mengatakan tidak masalah jika dirinya diberhentikan sebab pengangkatan dan pemberhentian adalah kewenangan pemerintah desa namun poin-poin pemberhentian dalam surat itu membuat dirinya tersinggung sehingga mengambil langkah hukum jika kepala desa muke Sefrit Kause tidak bisa menjelaskan dan membuktikan poin-poin dalam surat pemberhentian tersebut maka harus di proses hukum.

“Saya tersinggung poin ke tiga dalam surat, sejak kapan saya fitnah bapak desa, kapan yang bapak desa perkara dengan saya dan memutuskan bahwa saya fitnah kepala Desa Muke. Saya mau ambil langka hukum karena bapak desa diduga mencemarkan nama baik saya maka harus di proses hukum.” Ucapnya melalui via telepon kepada media ini.

Sampai berita ini di terbitkan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui kasatreskrim Elpidus Kono Feka belum merespon konfirmasi dari Tim media.

Laporan: Mr. Alopada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *