SUARANTT.COM,-Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Yotman Edison Dilak (55), warga Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada 4 Agustus 2026 lalu, kembali dipersoalkan pihak keluarga.
Keluarga korban menduga peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan tunggal. Mereka meminta Polres Kupang mendalami kemungkinan adanya kendaraan lain yang berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Fendi Bia, SH., setelah bersama keluarga mendatangi Polres Kupang, Senin (7/9/2026).
Fendi mengatakan, pihak keluarga datang untuk meminta kepolisian melakukan pendalaman terhadap kecelakaan yang terjadi di Desa Hueknutu tersebut, terutama karena terdapat sejumlah hal yang menurut keluarga perlu diperjelas.
“Kita minta Polres Kupang segera menindaklanjuti laka lantas yang terjadi di Desa Hueknutu pada 4 Agustus 2026 yang mengakibatkan Yotman Edison Dilak meninggal dunia,” ujar Fendi.
Menurut dia, keluarga memiliki informasi dan petunjuk yang menimbulkan dugaan bahwa terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Karena itu, keluarga berharap kasus tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai kecelakaan tunggal sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
“Keluarga menduga bukan kecelakaan tunggal. Ada dugaan peran pihak lain dalam peristiwa tersebut sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Fendi kemudian membeberkan kronologi sebelum kecelakaan terjadi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WITA pada 4 Agustus 2026, AA bersama empat orang rekannya mendatangi rumah korban menggunakan mobil pickup. Kedatangan mereka disebut untuk mengajak korban mengantar seekor sapi ke wilayah Kauniki.
Sapi tersebut sebelumnya diikat oleh korban di sekitar rumahnya.
Menurut Fendi, ajakan tersebut sempat mendapat penolakan dari istri korban karena saat itu korban hendak pergi ke sawah. Namun, AA disebut tetap membujuk korban dengan alasan perjalanan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.
“Ajakan AA bersama empat orang rekannya sempat ditolak oleh istri korban. Tetapi AA terus meminta dengan mengatakan hanya meminjam korban sekitar lima menit,” jelasnya.
Fendi mengatakan, korban kemudian ikut bersama rombongan tersebut. Saat berangkat dari rumah, korban bersama AA dan empat orang lainnya disebut menggunakan mobil pickup.
Namun, situasinya berbeda ketika perjalanan pulang dari Kauniki. Korban disebut tidak lagi berada di dalam mobil pickup, melainkan mengendarai sepeda motor.
“Mereka berangkat dari rumah semuanya menggunakan mobil pickup. Tetapi setelah pulang dari Kauniki, korban menggunakan sepeda motor,” ungkap Fendi.
Hal lain yang menjadi perhatian keluarga adalah keberadaan rekaman CCTV yang disebut dapat membantu polisi mengurai rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan.
Fendi mengatakan, keluarga telah mengantongi rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan posisi mobil pickup dan sepeda motor yang dikendarai korban berada dalam jarak yang berdekatan.
Rekaman tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan keluarga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kendaraan pickup tersebut dengan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sesuai barang bukti yang kita kantongi, jarak antara mobil pickup dan motor yang dikendarai korban sangat berdekatan. Dari situ kita menduga korban ditabrak, bukan kecelakaan tunggal,” ujar Fendi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, termasuk mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan saksi, kondisi kendaraan, serta bukti-bukti lain di lokasi kejadian.
Keluarga berharap Polres Kupang dapat mengungkap secara terang kronologi kecelakaan tersebut sehingga penyebab kematian Yotman Edison Dilak dapat diketahui secara jelas.
