Keadilan Tidak Boleh Takut pada Seragam
SUARANTT.COM,-Akhir-akhir ini akrab di telinga masyarakat Nusa Tenggara Timur, Peristiwa hukum, seperti pelecehan seksual yang bersentuhan langsung dengan oknum Aparat penegak Hukum. Oknum aparat ini tidak segan menggunakan pangkat dan kuasa untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Belum hilang dari ingatan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, masih hangat di telinga kasus pelecehan yang dilakukan polisi berinisial II di kabupaten SIKKA dan terbaru kasus pelecehan seksual yang terjadi kota kupang. Kasus pelecehan yang bermula saat korban ditilang kemudian dibawa dan dilecehkan di kantor polisi.
Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melalui presidium gerakan kemasyarakatan, menyatakan kemarahan, keprihatinan dan tuntutan yang tegas atas dugaan tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap anak di bawah umur di ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan yaitu kantor polisi.
Sebagai perempuan dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), saya merasa muak dan terluka melihat bagaimana kekuasaan justru digunakan untuk mencederai martabat anak dan perempuan, yang seharusnya dijaga bukan dilukai apalagi dilecehkan di ruang publik.
Tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong extraordinary crime dan perlu penanganan dan hukuman yang extra juga.
pelecehan seksual dalam bentuk apa pun adalah kejahatan luar biasa. Tapi ketika itu dilakukan oleh mereka yang berseragam, yang digaji oleh negara untuk melindungi rakyat maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kemanusiaan yang paling keji.
Clara Yunita Tefa, Presidium Germas PMKRI cabang kupang dengan ini memberikan pernyataan sikap
1.Mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terlebih lagi terhadap anak di bawah umur.
2. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda NTT, untuk secara transparan dan tuntas mengusut kasus ini, serta memastikan pelaku diadili secara terbuka dan dihukum seberat-beratnya.
3.Meminta Komisi Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan turun tangan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan penuh bagi korban .
4.Mengajak seluruh masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, gereja, dan aktivis perempuan untuk bersatu melawan segala bentuk pelecehan seksual dan konsisten menyuarakan keadilan.