Belum Ada Kesepahaman Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Tuntaskan Polemik Pansus Seroja

Kupang-suaraNTT.com,-Rupanya belum satu pikiran yang sama para pimpinan Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kupang, yakni ketua Daniel Taimenas wakil ketua Yohanis Mase dan Sofia Malelak de -Haan.

Pimpinan DPRD mengundang awak media untuk jumpa pers menanggapi para demonstran dari aliansi pemuda mahasiswa peduli masyarakat kabupaten Kupang, yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten kupang pada 29 November 2023 lalu. Dengan salah satu poin tuntutannya adalah DPRD harus membentuk panitia khusus (Pansus) Untuk melihat kembali proses penyaluran yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 Tahun, sejak tahun 2021 hingga kini tahun 2023 masih terjadi polemik.

Dalam penjelasannya, ketua DPRD Daniel Taimenas dan wakil ketua Sofia Malelak, sepaham untuk secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar adanya rapat bersama untuk membentuk pansus susuai mekanisme.

Sementara wakil ketua Yohanis Mase terus menerus mengatakan bahwa belum bisa dilakukan pansus karena mekanismenya penyaluran harus selesai barulah diadakan rapat bersama untuk melihat persoalan yang ada.

Lebih lanjut begini penjelasan para pimpinan DPRD kabupaten Kupang menanggapi aksi demontrasi Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli masyarakat Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu yang mengkritisi karena DPRD belum membentuk Pansus Seroja.

Daniel Taimenas Ketua DPRD mengatakan, tiga pimpinan sejatinya telah sepakat membentuk Pansus, kesepakatan itu diambil setelah beberapa kali melakukan rapat internal pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD kata Daniel Taimenas memerintahkan fraksi-fraksi menyampaikan surat permintaan pembentukan pansus disertai dengan data-data detail tentang permasalahan berkaitan dengan Seroja serta segala persoalan yang menyertainya

Ketua DPD II Golkar ini menyampaikan, pimpinan pun telah memerintahkan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 4 kali dengan BPBD.

“Saya harus sampaikan kami pimpinan tidak tinggal diam, hati kita ada di rakyat tetapi di lembaga ada tahapan yang akan kita putuskan, “ujar Daniel Taimenas di ruang kerja Senin (4/12/2023) kepada media

Daniel Taimenas mengatakan, pembentukan pansus mesti melalui beberapa tahapan dan paling utama yakni surat usulan pembentukan pansus dari fraksi-fraksi disertai dengan data-data lengkap yang disampaikan kepada pimpinan sehingga atas dasar itu pimpinan memutuskan membentuk pansus.

“Surat dari fraksi disertai data lengkap sehingga kita bisa panggil pemerintah dalam RDP gabungan komisi dan kalau tidak ada jalan keluar pasti kita akan bentuk Pansus,”ucapnya.

Johanis Mase selaku Wakil Ketua DPRD dalam kesempatan yang sama menyampaikan, pimpinan taat pada mekanisme. Pembentukan pansus mesti melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di lembaga DPRD, tidak bisa perorangan memutuskan.

Ia mengatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD bahwa keputusan membentuk Pansus haruslah melalui usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi. Faktanya hingga saat ini belum ada 1 fraksi atau usulan perorangan yang menyampaikan surat resmi meminta pimpinan DPRD membentuk pansus.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini mengatakan, pansus pun sejatinya tidak dapat dibentuk manakala proses penyaluran dana kepada para korban sedang berlangsung.

“Satu objek sementara dalam proses penanganan, kita tidak bisa masuk ditengah lalu membentuk pansus, dia harus selesai dulu. Bahwa dalam penyaluran dana diduga ada penyelewengan maka atas usul fraksi atau perorangan maka kita bersikap, jadi kalau bilang kami tidur-tidur saja itu juga berlebihan,”bebernya.

Johanis Mase juga mengatakan tidak alergi dengan demostrasi, ia justru beranggapan bahwa demostrasi merupakan sebuah proses demokrasi. DPRD juga sebagai manusia yang tidak akan mungkin memuaskan semua keinginan rakyat satu per satu, sejauh yang bisa dijelaskan kepada rakyat, itulah yang dilakukan, jika rakyat tidak merasa puas dengan penjelasan maka itu juga hak rakyat.

Sementara itu, Sofia Malelak de-Haan selaku salah satu Wakil Ketua menambahkan, ide pembentukan pansus pertama kali di serukan oleh fraksi Golkar dan fraksi NasDem. Pimpinan DPRD tunduk pada mekanisme baku yang berlaku di lembaga.

Tanggungjawab lembaga kata dia telah diserahkan kepada Komisi III yang bermitra dengan BPBD serta instansi teknis lain yang berkaitan dengan penanganan korban bencana seroja. DPRD bertanggungjawab sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang, DPRD menjalankan fungsi pengawasan bukan teknis pengelolaan dana Seroja.

Menurut Ketua DPD NasDem Kabupaten Kupang, penyaluran dana Seroja sejak awalnya sudah bermasalah lantaran dana 229 miliar lebih itu dibagikan kepada korban 11.036 orang sesuai data BNBA. Persoalan muncul ketika kebijakan Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi ulang kepada korban itulah muncul berbagai persoalan hingga saat ini termasuk munculah sisa dana 46 miliar lebih itu

“Kemudian bersepakat memberi dana itu kepada penyintas, padahal mekanisme yang berlaku bahwa total dana harusnya dibagikan sesuai kategori yang tertera dalam BNBA,”ujarnya tegas

Badai Seroja ini ungkap Sofia Malelak de-Haan adalah urusan kemanusiaan, tidak ada muatan politis. Ia justru meminta berhenti saling menyalahkan dengan pernyataan bahwa Pemilu sudah dekat sehingga ada muatan politisnya.

“Ini urusan kemanusiaan, kita semua punya hati terpanggil, ada tanggungjawab moral kita 40 orang anggota DPRD untuk menjawab pergumulan dari masyarakat, tetapi tentu tidak seperti membalik telapak tangan, semua ada mekanisme ada proses dan sementara berproses sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai ketentuan undang-undang,”imbuh Sofia Malelak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *