Kupang-suaraNTT.com,-Ketua komunitas jurnalis kabupaten Kupang (Konjak) Jermi Mone,SH saat di temui awak media, senin(4/12/2023) menceritakan, masyarakat di kabupaten kupang saat ini sedang menanti langkah hukum yang akan di lakukan penyidik Polres Kupang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR komitmen Sampai hari ini kasus tersebut masih mengelinding bebas di Polres Kupang.
“Polres kupang harusnya terbuka menyatakan, apakah kasus itu benar benar ada unsur pidana atau tidak. Kalau memang tidak ada unsur pidana, yah sampaikan ke publik lalu segera terbitkan surat perintah penghentian penyidikan(SP3) agar pihak pihak namanya ikut di panggil sebagai saksi dalam kasus tersebut tidak bertanya perihal kelanjutan status mereka. Apakah tetap saksi atau naik jadi tersangka,” Ungkapnya.
Dikatakan Jermi Mone, ada 4 poin catatannya perihal kasus ini yaitu poin pertama, penyidik dalam kasus ini harus jujur menyampaikan ke masyarakat dan berani mengusut tuntas persoalan ini karena begitu besar dana yang sudah di gunakan dalam proyek pembangunan GOR komitmen, tetapi terindikasi tidak benar pemanfaatannya. Poin kedua, publik juga bertanya kenapa sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR komitmen berproses hanya sampai di tangan penyidik Polres Kupang saja.
“Masyarakat juga bertanya, mereka ingin tahu perkembangan status kasus ini, apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Kalau penyidikan maka segera sudah tetapkan tersangka. Jangan lagi berpikir soal politik,” Ujarnya.
“Polres Kupang jangan tersandera isu politik, bahwa nanti jika ada penetapan tersangka ada yang di untungkan dan yang di rugikan soal kepentingan politik. Jangan seperti itu. Supremasi hukum harus tegak di jalankan bawah semua orang sama kedudukan nya di mata hukum. Yang bersalah harus di hukum sesuai dengan perbuatannya, jika tidak di temui kesalahan maka segera keluarkan SP3,” Tegasnya
Poin ketiga menurut Jermi, pihaknya sebagai jurnalis kabupaten kupang merasa tidak sepakat dengan penyidik polres kupang yang belum menyelesaikan kasus ini dan terkesan di biarkan hingga berlarut larut. Mesti nya sudah ada titik terang kasus ini karena sudah banyak pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak penyidik Polres Kupang sehingga ada kejelasan.
Publik kabupaten kupang jangan di permainkan untuk kasus ini, mereka terus bertanya, kapan status nya jadi tersangka. Tidak boleh di biarkan saja dan harus ada langkah tegas. Jika harus ada gelar perkara maka segera lakukan gelar perkara. Saya pikir Polres Kupang tidak kekurangan bukti atas kasus ini dan sudah banyak dokumen lalu saksi yang telah di periksa, harus ada langkah tegas,” Ungkapnya.
Poin ke empat menurutnya, pengungkapan kasus ini harus tepat sasaran.
Dikatakan Jermi Mone, contoh tepat sasaran yaitu kurir nya jangan di korbankan, harusnya bandarnya juga harus di tangkap. Ia menjelaskan, jika arah pengungkapan kasus ini seputar kesalahan prosedur dalam pembangunan Gelanggang olahraga sehingga pihak pihak yang terlibat dalam prosedural tersebut harus di periksa oleh Polres Kupang.
“GOR ini di bayar atas dana yang sudah di sepakati dalam paripurna DPRD Kabupaten Kupang, maka badan anggaran dan semua yang terlibat dalam kesepakatan dana harus di periksa. Termasuk juga pihak pengambil keputusan yakni bupati dan wakil bupati juga harus di periksa, kenapa sampai hal ini bisa lolos di paripurna DPRD dan ada pembayaran,” Ujar Jermi.
Jermi Mone juga menegaskan agar penyidik harus membuat kasus ini menjadi terang benderang. “Penyidik tidak boleh bermain main untuk kasus ini, agar masyarakat juga tahu kerja penyidik. Kasus ini murni kasus pidana, siapapun yang terlibat di dalam harus di tindak, siapapun dia, karena lebih berharga seorang pencuri ayam yang proses hukum lebih berat sementara kasus GOR yang merugikan kepentingan rakyat di biarkan, harus di tindak,” Tegasnya.
Sementara itu Sekretaris komunitas jurnalis kabupaten kupang, Chris M. Bani, SH., mengatakan, mengacu pada proses penyidikan kasus ini tidak kekurangan alat bukti, namun opini publik yang telah di bangun oleh Kasatreskrim Polres Kupang bahwa akan ada gelar perkara dan akan ada penetapan tersangka.Hingga saat ini jurnalis kabupaten kupang mempertanyakan hal tersebut.
Kasat Reskrim Polres kupang Iptu Elpidus Kono Feka, tidak boleh membuat opini publik yang kemudian opini ini menjadi liar. Jika memang kasus ini tidak layak untuk P-21 maka segera terbitkan SP3. Jika kasus ini harus di tuntaskan, maka segera sampaikan ke publik agar mereka tidak bertanya lagi tentang kredibilitas Polres Kupang dalam mengungkap kasus korupsi di kabupaten kupang,” Tegasnya.
Menurut Chris Bani, jika benar kasus GOR Komitmen merupakan tindak pidana korupsi maka segera lakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Jika tidak ada penetapan tersangka maka di akhir tahun ini, kami Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang akan memberikan kartu merah kepada Polres Kupang dalam hal ini kepada Sat Reskrim Polres Kupang,” Ujar Chris Bani dengan nada Tegas dan lantang.
Laporan: Mr. Alopada