SUARA NTT.Com, SOE-TTS– Dalam mengoptimalkan serta maksimalkan pengawasan pemilu serentak Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggandeng Jurnalis dalam sebuah kegiatan Media Gathering yang bertemakan “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan DPRD”.
Langkah yang dilakukan Bawaslu yaitu menggelar diskusi santai bersama Insan pers, di Caffe Kebun Soe, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Rabu (1/11/2023) siang yang dihadiri ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt didampingi anggota Dedan M. Aty, S.Pd, Ridwan Tapatfeto, SH, Longginus Ulan, SS bersama para staf Bawaslu TTS dan dihadiri oleh 20 Wartawan dari berbagai media yang ada di kabupaten TTS.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt, menyampaikan, wartawan sebagai mitra Bawaslu dan memiliki peran penting dalam hal pencegahan tapi juga optimalisasi partisipasi pemilu di Kabupaten TTS yang lebih baik.
” Teman-teman media sebagai mitra,Sebab, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pengawasan pemilu secara umum. Perlu dukungan semua pihak tak terkecuali jurnalis dan sama-sama kita mengawasi jalannya pemilu 2024 agar berjalan dengan baik,”ujarnya.
Sementara,Lefinus Asbanu, S.Pd. dalam materi yang dibawakannya peran media dalam melakukan pengawasan pemilu 2024 dan juga menjelaskan bahwa media harus mendorong supaya pemilu 2024 berjalan jujur dan adil serta meneguhkan persatuan Indonesia. Media massa tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi.
” Intinya itu adalah, jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan itu harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tuturnya Lenzho.
Sesuai dengan siaran pers yang di peroleh media ini terkait kesiapan Bawaslu TTS dalam menghadapi sengketa Pemilu.
Dalam rangka persiapan menghadapi sengketa proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang ajudikasi di Lingkungan Bawaslu Kab. TTS dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTS. Simulasi dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Bawaslu Kab. TTS memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten TTS sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU. Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima.
Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :
1).Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
2).Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:
a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;
b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;
c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;
g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;
h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dani.
j.Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
a. Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
b.Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui ajudikasi.
Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:
a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;
b. perundingan kesepakatan;
C. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;
d. penandatanganan berita acara mediasi;dan
e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
Ajudikasi dilaksanakan dengan agenda:
a.pembacaan permohonan pemohon;
b.pembacaan jawaban termohon;
C.pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;
d.pemeriksaan alat bukti;
e.penyampaian kesimpulan pemohon,Kasim
pulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan
f.pembacaan putusan.
Laporan/Reporter:Ardi Selan