SUARANTT.COM,-Gerakan Mahasiswa Flobamora (GMF) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Desakan ini muncul setelah GMF mencermati sejumlah perkara yang ditangani Kejari berujung pada putusan bebas di Pengadilan.
Ketua Bidang Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) GMF, Doni Kainara, menegaskan evaluasi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tepat, profesional, dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ujar Doni.
Ia menyoroti beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, seperti dugaan korupsi di Puskesmas Oesao dan proyek sumur bor di Oenuntono. Dalam perkara-perkara tersebut, para terdakwa akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.
Menurut Doni, rangkaian putusan bebas tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kualitas proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Fakta bahwa terdakwa dalam sejumlah kasus berbeda diputus bebas secara berturut-turut harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai seseorang menjalani proses hukum dan penahanan cukup lama, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum GMF, Melianus Alopada, menilai situasi ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, GMF meminta Kejaksaan Agung dan Kejati NTT mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja Kejari Kabupaten Kupang, agar penanganan perkara ke depan lebih cermat, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan.
“Kami berharap evaluasi ini dilakukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat proses hukum yang tidak tepat,” tegas Melianus.
GMF menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar supremasi hukum di Kabupaten Kupang berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh masyarakat.
