SUARANTT.COM,-Dua tahun berlalu sejak kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Kamis, 25 Juli 2024. Namun hingga kini, keluarga korban menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Melalui pernyataan resmi, kakak kandung korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik Satreskrim Polres Kupang bersama Unit Reskrim Polsek Kupang Barat, untuk segera bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.
Desakan utama diarahkan pada upaya penangkapan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan surat DPO Polres Kupang Nomor: DPO/05/VI/RES.1.24/2026/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT tertanggal 22 Juni 2026, tersangka diketahui bernama Denor Fiando Tabun alias Denor (26), warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat.
“Kami meminta kepolisian segera menemukan dan menangkap tersangka utama sesuai DPO yang telah dipublikasikan. Kasus ini sudah berjalan dua tahun, waktu yang sangat lama bagi kami yang menunggu keadilan,” ujar perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Selain itu, keluarga juga meminta aparat kepolisian memastikan pengawasan ketat terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, guna mencegah kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Sorotan lain juga diarahkan pada penanganan pelaku yang masih di bawah umur. Keluarga menilai proses hukum terhadap pelaku anak belum berjalan maksimal, terutama terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Mereka mendesak agar penyidik segera melimpahkan SPDP tanpa penundaan, mengingat berkas perkara telah dipisahkan (splitsing) sesuai prosedur hukum.
“Kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji. Penyidik harus bekerja profesional dan menunjukkan progres nyata,” tegasnya.
Keluarga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila penanganan perkara dinilai tetap berjalan lambat.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan ini diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Peristiwa terjadi di RT 005/RW 003, Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Dokumen DPO tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H.
