ADPRD Kabupaten Kupang, YS Akui Bertemu Bendahara Desa Rabeka Namun Tidak Terima Uang

Berita967 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Yakobertus Seran atau biasa di kenal dengan Bertus Seran anggota DPRD Kabupaten Kupang akui adanya pertemuan dengan bendahara desa Rabeka bersama suaminya, untuk membahas penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Kepala Desa Rabeka yang telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak merima uang.

Kepada media diruang fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kupang Rabu,(01/10/2023) Bertus Seran mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan pasangan suami istri, yakni bendahara desa Rabeka dan suaminya mendatangi ruang fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kupang, untuk meminta bantuan agar kepala desa Rabeka yang diduga terlibat dalam kasus Ijazah palsu mendapatkan penangguhan.

Saat pertemuan di dalam ruang Fraksi kata Bertus Seran, Bendahara Desa Rabeka menyerahkan tiga buah amplop berwarna cokelat, dan menurut pengakuan bendahara tiga amplop itu berisikan uang. Dirinya kemudian menyerahkan kembali tiga buah amplop tersebut kepada bendahara Desa Rabeka dan tiga amplop itu kemudian oleh bendahara dimasukan kedalam tas milik bendahara.

“Ibu bawa pulang saja uangnya, kalau saya kasih ini namanya gratifikasi. ibu kena, saya kena dan orang yang terima juga kena jadi ibu simpan kembali uang, “ucap Bertus Seran menirukan dialog dengan Bendahara Desa Rabeka.

Politisi Demokrat ini, menegaskan tidak melihat adanya uang tunai di atas meja seperti yang diberitakan media online, namun dirinya melihat adanya 3 buah amplop berwarna cokelat yang dibawa oleh suami istri kepadanya.

Ia juga membenarkan bahwa sempat menerima amplop itu namun motivasinya adalah untuk menaruh dalam sebuah Map, agar tidak terlihat adanya dugaan gratifikasi, lalu dikembalikan kepada suami istri karena dirinya tidak mau dilibatkan dalam kasus suap menyuap atau gratifikasi.

“Saya terima habis Taru dalam amplop, lalu saya kembalikan ke suami istri itu, untuk bahwa kembali karena saya bantu mereka hanya ada karena kebetulan ada kedekatan dengan kasat reskrim namun harus sesuai ketentuan hukum” Ujarnya.

Bertus Seran Juga sampaikan permohonan maaf kepada Kasat Reskrim Polres Kupang. Pernyataan permohonan maaf ini disampaikan lantaran Kasat Reskrim disebut dalam video yang sempat viral beberapa waktu terakhir.

“Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pak Kasat Reskrim Polres Kupang,”ujarnya.

Yakobertus Seran secara tegas mengatakan tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada Kasat Reskrim Polres Kupang untuk tujuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Rabeka yang sedang tersandung kasus ijazah palsu sehingga dirinya meminta maaf kepada kasat reskrim dan juga pimpinan DPRD yang sudah dibawa-bawa dalam kasus tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui dengan persis berapa jumlah uang dalam tiga amplop yang diserahkan oleh Bendahara Desa Rabeka. Setelah menyerahkan kembali amplop kepada bendara, mereka bersama-sama keluar dari ruang fraksi.

Menurutnya, apa yang dilakukan bendahara Desa Rabeka sepertinya sudah direncanakan dengan seksama, buktinya semua pembicaraan direkam entah oleh bendahara atau suaminya. Setelah Meraka bersama keluar dari ruangan fraksi pun masih direkam termasuk pembicaraan via telepon beberapa hari setelah pertemuan diruang fraksi juga direkam.

“Saya tegaskan tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada Kasat Reskrim, uang dalam tiga amplop saya kembalikan kepada bendahara Desa Rabeka. Sekali lagi saya mohon maaf kepada pak Kasat Reskrim,”ungkapnya.

Yakobertus Seran minta Bendahara Desa Rabeka untuk segera mungkin melakukan klarifikasi secara terbuka. Jika hal ini tidak dilakukan, Yakobertus Seran berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan bendahara Desa ke Polisi.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, saat ditemui awak media pada Senin (30/10/2023) secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari anggota DPRD Yakobertus Seran.

“Proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Rabeka dalam kasus ijazah palsu dikabulkan tetapi jaminannya bukan berupa uang melainkan orang dan dalam hal ini istri tersangka sendiri.”Ungkap Epy saat itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *