SUARANTT.COM -Awal karir yang manis adalah cita-cita bagi setiap orang yang berprofesi sebagai advokat. Sebab langkah pertama akan menentukan seribu langka ke depan.
Hal ini dirasakan oleh Jefrianus Pati Bean,SH putra kelahiran Flores Timur, Adonara, lulusan dari Universitas Negeri Udaya Denpasar Bali pada Tahun 2019.
Setelah lulus kuliah menjadi sarjana Hukum Ia sempat menganggur dan akhirnya menyibukkan diri di organisasi gerakkan.
Pada Tahun 2021-2023 Ia sempat bekerja di LSM yang bergerak di bidang kesehatan. Setelah dari LSM Ia berangkat ke Jakarta mengikuti pendidikan profesi Advokat di Universitas Binus Jakarta Barat kemudian mengikuti ujian Profesi Advokat (UPA) di Makasar. Setelah itu Ia kemabli ke NTT dan magang di LBH Surya NTT selama 2 Tahun sebagai para legal.
Langkah demi langka ditepuh Jefrianus Pati Bean, sebelum menjadi pengacara profesional dirinya aktif sebagai parah legal yang banyak terlibat dalam berbagai persoalan hukum.
“Saya sebelum jadi advokat saya jadi paralegal dulu di LBH surya NTT selama dua tahun. Kalau perkara Nonlitigasi sudah terlalu banyak di selesaikan baik pidana maupun perdata selama saya menjadi paralegal di LBH Surya NTT. Kemudian setelah saya angkat sumpah menjadi seorang pengacara kasus pertama saya itu saya tangani kasus tindak pidana perdagangan orang.saya bela pelaku kemudian di tuntut oleh JPU 6 Tahun penjara namun putusan nya 4 tahun karena terbukti bersalah,” bebernya kepada media ini Rabu (20/8/2025) di kantor LBH surya NTT.
Sebagai Pengacara baru Jefrianus Pati Bean mengaku belum punya banyak pengalaman beracara di pengadilan secata litigasi namun ada sebuah kisah manis yang ia rasakan saat membela pelalu tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Ia menceritakan terdakwa ini pernah melakukan kasus yang sama sebelumnya dan di penjara selama 1 tahun. Setelah bebas dari penjara dalam perjalanan terjadi lagi kasus yang sama yakni KDRT lalu dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Menariknya tuntutan jaksa penunrut umum JPU 1,6 Tahun penjara namun putusan oleh majelis hakim hanya 4 bulan saja di kurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani yakni 3 bulan 6 hari maka bisa lansunh bebas dalam bulan ini apabila tidak ada lagi banding dari pihak JPU.
Menurut Jefrianus Pati Bean, ini sebuah pencapain manis di awal karir, sebab bisa melihat senyuman bahagia dari klien yang dibela.
Jefrianus Pati Bean juga mengisahkan selama jadi paralegal dan pengacara di Surya NTT bisa membantu orang-orang yang tidak mampu untuk memdapatkan keadilan. Baginya itulah esensi dari seorang sarjana Hukum sebab bisa melakukan pengbadian kepada masyarakat yang membutukan keadilan.
“Jadi kasus yang saya tangani itu orang yang tidak mampu semua dan tanpa bahayaran seribupun. bagi saya orang yang tidak mampu saja kami belah dengan sungguh-sungguh apalagi di bayar,” Ucapnya degan seyuman guyon diwajahnya.
Untuk diketahui Jerfrianus Pati Bean,SH barusan mengikuti sumpah profesi advokat di Pengadilan Tinggi Kupang pada bulan April Tahun 2025. Baru 5 bulan berkiprah sebagai pengacara profesional namun lansung mendapat hasil manis diawal karir.

